Alasan Kenapa Orang Sipil Pakai Pelat Dinas Palsu
![Mobil berpelat dinas polisi 10011-VII yang diduga dipalsukan penganiaya sopir taksi online terparkir di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).](https://asset.kompas.com/crops/4Vzxc5x5IDaI4Cp4PU3watTlCko=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2023/05/05/64549c75e16d7.jpg)
JAKARTA, - Dugaan penggunaan pelat nomor dinas palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab masih sering didengar.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hal tersebut menunjukan lemahnya pengawasan di Institusi yg memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelat dinas.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans-Jawa Khusus Perjalanan Jakarta-Semarang
"Pelat dinas pada hakekatnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat kedinasan, baik di institusi Polri maupun TNI, namun masih ditemukan kendaraan dengan plat dinas dipakai oknum sipil yang tidak berhak," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).
![Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.](https://asset.kompas.com/crops/UY9ddN88SR2Ah1zQKEnJdBen_QE=/200x0:1280x720/750x500/data/photo/2023/02/23/63f6bf38833ca.jpg)
Budiyanto mengatakan, ada beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan pelat dinas palsu.
"Untuk menghindari Ganjil-Genap, menghindari jepretan kamera CCTV, menghindari pajak tahunan dan BBN, untuk gagah-gagahan dan sebagainya," kata Budiyanto.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Trans-Jawa Khusus Perjalanan Jakarta-Semarang
Mentan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, ada beberapa dugaan atau kemungkinan pelat nomor dinas tersebut didapatkan.
"Ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum institusi yang mengeluarkan pelat dinas. Membeli di market place atau kaki lima, atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu," ungkapnya.
![Mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas mirip TNI diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Bulungan Raya, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (12/9/2021) dini hari.](https://asset.kompas.com/crops/gLVYWiL5t6OY2YNfmwGtihrlWd4=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2021/09/12/613dc883e1ae2.jpeg)
Budiyanto mengatakan, apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan pelat dinas palsu merupakan renungan, instropeksi dan evaluasi bagi institusi yang mengeluarkan pelat dinas.
Baca juga: Tips Aman Cegah Aksi Pencurian Saat Naik Bus AKAP
"Agar lebih selektif dalam mengeluarkan pelat dinas dan melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur-unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun.
Terkini Lainnya
- Suku Cadang Toyota yang Kerap Dicari...
- Alasan Toyota Hadirkan Suku Cadang T-OPT
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan,...
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan...
- Alasan Kenapa Mobil Elektrifikasi Harus Pakai...
- Alasan Singkat Industri Mobil Listrik China...
- Alasan Pemerintah Belum Beri Insentif buat...
- Alasan Tidak Perlu Khawatir Perjalanan Jauh...
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Menjajal Keandalan Ecopia EP300 Enliten, Ban Ramah Lingkungan Teranyar dari Bridgestone
- ECGO 5 Dapat Subsidi, Harga Rp 9,9 Juta Termasuk Baterai
- Daftar 11 Ruas Tol yang Gratis Selama Libur Nataru 2023
- Soal Skandal Uji Tabrak, Toyota-Daihatsu Akan Temui Pemerintah Indonesia
- Video Rumput Tumbuh di Foot Step Honda BeAT, Mekanik Kebingungan
New
- Yamaha Dipastikan Tanpa Tim Satelit MotoGP sampai
- Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 2.765 Kendaraan Balik
- [POPULER OTOMOTIF] Kejadian Langka, Gardan Bus PO ALS Lepas dari Bodi | Imbas Skandal Keselamatan, Daihatsu Setop Distribusi Semua Mobilnya di
- [VIDEO] Simak Detail SUV Kompak Audi Q3
- Tanggapan PO Rosalia Indah Soal Keterlibatan Kru pada Kasus
- Intip Spesifikasi Toyota bZ4X yang Meluncur Siang
- Kejutan, Quartararo Tercepat di Tes Sepang Hari
- Tahun Depan Honda Siapkan Dua Motor Listrik
- Lorenzo Bicara Motor Ducati, Honda, dan Yamaha, Mana yang Paling
- Liburan Singkat Suzuki Ertiga Hybrid, Ulik Fitur Penunjang
Recommend
- Wuling Gandeng PLN Bangun SPKLU Khusus Binguo
- Ulas Perbedaan Spek Honda EM1 e: dan Honda
- Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus
- Masa Inreyen Mobil Baru, Amankah Langsung
- Pamor Valentino Rossi Sudah Memudar, Sudah Saatnya
- Meluncur Dua Hari Lagi, Ini Prediksi Harga Yaris
- Bridgestone Ecopia EP150 Jadi Ban Resmi Mitsubishi New Xpander
- Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target
- Kalender Balap MXGP 2022, Sumbawa dan Jakarta Masuk
- Selain Pendingin Kabin, AC Mobil Punya Fungsi Lain Saat