Bermain HP Saat Berkendara, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk
![ilustrasi main hp ojol](https://asset.kompas.com/crops/NfkUZFpv7BViklGIo8dZomTSbwM=/3x0:700x465/1200x800/data/photo/2020/02/08/5e3e1c2fa7d0a.jpeg)
SOLO, - Membutuhkan konsentrasi yang tinggi saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Jika tidak, maka pengendara bisa kehilangan kendali dan berisiko kecelakaan.
Seperti yang terjadi, di daerah Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). Dalam unggahan akun Instagram @updatemojokerto dilaporkan ada pengendara sepeda motor yang sedang bermain HP sambil berkendara menabrak truk colt diesel hingga meninggal dunia.
“Pada waktu berkendara, dia korban juga sedang bermain handphone (HP), kemudian menabrak truk hingga meninggal dunia,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Chery Tiggo 9 PHEV Debut Dunia di Beijing Auto Show 2024
View this post on InstagramA post shared by Update Mojokerto (@updatemojokerto)
Kejadian kecelakaan akibat berkendara sambil main hp ini bukan kali pertama terjadi, untuk itu ini perlu menjadi perhatian bagi para pengendara.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara terjadi karena faktor kebiasaan sehingga kurang peduli akan keselamatan.
“Mereka merasa berkendara sambil menggunakan ponsel itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal, dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Agus kepada , belum lama ini.
Menurut Agus, ada faktor lain yang membuat pengendara main hp, yaitu tidak paham soal aturan berlalu lintas di mana melarang kegiatan apapun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam ponsel,” katanya.
Baca juga: Bisnis Bengkel Umum Masih Bertumpu pada Kendaraan Konvensional
Agus mengimbau, mengemudi di jalan raya harus waspada, karena bahaya datang dari orang lain semakin banyak sebab menyepelekan konsentrasi saat berkendara.
“Makanya, sebagai pengendara kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” kata Agus.
Bahkan, larangan berkendara sambil bermain HP juga tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya pada Pasal 283, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Terkini Lainnya
- Staf Khusus Kementerian ESDM Jajal Toyota Innova Zenix Hybrid Vegan
- Beyond Zero, Komitmen Toyota dalam Mengurangi Emisi Karbon
- Bahas Platform Canggih e4 yang Disematkan di SUV BYD Yangwang U8
- Asosiasi China Ungkap Pentingnya Pengembangan SPKLU untuk EV Nasional
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan Bakar Bioetanol di Indonesia
- Keuntungan Beli Mobil di GIIAS 2024
- Pemerintah Upayakan Pengembangan Mobil Hybrid Berbahan Bakar Nabati
- Wintrone Punya Kendala Penuhi Regulasi Bobot Bus Listrik
- Alasan Kenapa Mobil Elektrifikasi Harus Pakai Kaca Film Khusus
- Modifikasi Truk Canter Jadi Kendaraan VAR Liga Indonesia
- Bekal Aion ES Bersaing di Segmen Sedan Listrik Tanah Air
- Sinyal GWM Ora 03 Segera Dijual di Indonesia
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro Padukan Aksara Jawa dan Batik
- Beda Segmen, Hyundai Klaim Konsumennya Tak Khawatir Pakai Asuransi TPL
- Jangan Tertipu Bengkel Nakal, Modus Modifikasi Terjadi pada Skutik
- [POPULER OTOMOTIF] Polytron Jual Motor Listrik di Bawah Rp 10 Juta | Tesla Cybertruck Ringsek Disenggol Truk | Klaim Konsumsi BBM Citroen C3 Aircross SUV
- Chery Tiggo 9 PHEV Debut Dunia di Beijing Auto Show 2024
- Pakai Fitur Autopilot, Tesla Menabrak Pengendara Motor Hingga Tewas
- Chery Indonesia Kembali Buka Suara Kasus Omoda E5 Tabrak Tembok Mal
New
- Trac Catat Banyak Anak Muda yang Pilih Sewa
- Jangan Salah Paham Beda "Coating dan Paint Protection
- Hindari Kebiasaan Ini untuk Mencegah Mobil Mengalami Rem
- Hadir Pertama Kali di Indonesia, Kendaraan Listrik Isuzu Elf EV Mejeng di GIIAS
- Pelat Dewa Banyak yang Melanggar Ganjil Genap, Ini Denda
- Link Live Streaming MotoGP Perancis 2024, Sprint Race Pukul 20.00
- Jeep Indonesia Tarik Grand Cherokee yang Terlibat Kecelakaan
- Modifikasi BMW E30 1991, Restorasi Sporty Ratusan Juta
- Mengapa Ban Belakang Truk dan Bus Punya Sistem
- 3 Faktor yang Bikin Indonesia Percepat Program Kendaraan
Recommend
- Biaya Isi Pertamax Full Tank Pajero Sport dan Fortuner Tembus Rp 1
- Harga Mobil LIstrik per Juni 2024, Bertambah Wuling dan
- Jalan Licin karena Tanah, Pengendara Motor Bawa Ayam Jatuh
- Mazda Hidupkan Lagi RE Development
- Bebas Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Selama PSBB
- Ekspor Motor Buatan Indonesia Tumbuh 44 Persen pada Mei
- Segera Hadir 5 Unit Legacy SR2 Panorama Buatan Karoseri
- Imbas Pandemi, Produksi Mitsubishi Xpander Dihentikan Pekan
- Video Truk Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil yang
- Pemerintah dan BUMN Harus Adil, Transportasi Umum Bukan Hanya