Bermain HP Saat Berkendara, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk
SOLO, - Membutuhkan konsentrasi yang tinggi saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Jika tidak, maka pengendara bisa kehilangan kendali dan berisiko kecelakaan.
Seperti yang terjadi, di daerah Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). Dalam unggahan akun Instagram @updatemojokerto dilaporkan ada pengendara sepeda motor yang sedang bermain HP sambil berkendara menabrak truk colt diesel hingga meninggal dunia.
“Pada waktu berkendara, dia korban juga sedang bermain handphone (HP), kemudian menabrak truk hingga meninggal dunia,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Chery Tiggo 9 PHEV Debut Dunia di Beijing Auto Show 2024
View this post on InstagramA post shared by Update Mojokerto (@updatemojokerto)
Kejadian kecelakaan akibat berkendara sambil main hp ini bukan kali pertama terjadi, untuk itu ini perlu menjadi perhatian bagi para pengendara.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara terjadi karena faktor kebiasaan sehingga kurang peduli akan keselamatan.
“Mereka merasa berkendara sambil menggunakan ponsel itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal, dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Agus kepada , belum lama ini.
Menurut Agus, ada faktor lain yang membuat pengendara main hp, yaitu tidak paham soal aturan berlalu lintas di mana melarang kegiatan apapun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam ponsel,” katanya.
Baca juga: Bisnis Bengkel Umum Masih Bertumpu pada Kendaraan Konvensional
Agus mengimbau, mengemudi di jalan raya harus waspada, karena bahaya datang dari orang lain semakin banyak sebab menyepelekan konsentrasi saat berkendara.
“Makanya, sebagai pengendara kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” kata Agus.
Bahkan, larangan berkendara sambil bermain HP juga tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya pada Pasal 283, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Terkini Lainnya
- Citroen Belum Mau Bermain di Segmen...
- Truk Sulawesi Punya Ciri Khas Unik,...
- Pakai Fitur Autopilot, Tesla Menabrak Pengendara...
- Begini Kata Bengkel Panggilan 24 Jam...
- Kenapa Pemohon SIM B Minimal Berusia...
- Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di...
- Truk di Magetan Terjun ke Sungai...
- Bisnis Bengkel Umum Masih Bertumpu pada...
- Bahas Desain Mobil Listrik BMW iX1
- Cara Benar Menutup Pintu Mobil, Tetap Harus Diayunkan
- Penjualan Spare Part Motor Lebih Ramai Secara Online
- Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai Minggu
- BMW Indonesia Umumkan Harga BMW i5, Mulai Rp 2,17 Miliar
- Jajal Mercedes-Benz Actros 2636, Truk Rasa Mobil Penumpang
- Hasil FP1 MotoGP Spanyol 2024, Alex Marquez Tercepat
- Proses Lahirnya Polytron Fox R, Ajak Semua Stakeholder
- Salah Kaprah Menutup Pintu Mobil, Jangan Dibanting
- Dipakai buat Harian di Jakarta, Sekian Konsumsi BBM Lexi LX 155
- Polytron Jamin Harga Sewa Baterai Motor Listrik Tidak Akan Naik
- Cegah Overheat, Jangan Abaikan Kondisi Radiator Mobil
- Wuling BinguoEV Digeber 1.300 Km dari Jakarta ke Mandalika
- Buka Cabang Baru, UPPF Siap Layani Warga Jaksel
- Selain EV, Chery Bakal Produksi Hybrid dan PHEV di Indonesia
- Jangan Tertipu Bengkel Nakal, Modus Modifikasi Terjadi pada Skutik
- [POPULER OTOMOTIF] Polytron Jual Motor Listrik di Bawah Rp 10 Juta | Tesla Cybertruck Ringsek Disenggol Truk | Klaim Konsumsi BBM Citroen C3 Aircross SUV
- Chery Tiggo 9 PHEV Debut Dunia di Beijing Auto Show 2024
- Pakai Fitur Autopilot, Tesla Menabrak Pengendara Motor Hingga Tewas
- Chery Indonesia Kembali Buka Suara Kasus Omoda E5 Tabrak Tembok Mal