Video Viral Polisi Minta Bukti Bayar Tilang Dicetak, Mana yang Benar?
![Video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu-lintas yang meminta bukti pembayaran tilang kepada pelanggar dengan cara dicetak. Padahal denda tilang sudah dibayar pakai M-Banking.](https://asset.kompas.com/crops/Ga3uXi5bpD5bxczFkYCXGPhbPA8=/59x0:2749x1793/1200x800/data/photo/2024/05/08/663b3591d76b1.jpg)
JAKARTA, - Video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu-lintas yang meminta bukti pembayaran tilang kepada pelanggar dengan cara dicetak. Padahal denda tilang sudah dibayar pakai M-Banking.
Dalam video yang diunggah akun X, Pemerhati Hukum Emperan, terjadi perdebatan antara polisi dengan pelanggar yang sudah membayar denda tersebut.
Baca juga: Hati-hati Lewati Genangan Saat Berkendara, Ada Aturannya
Pelanggar yang sambil merekam pembicaran tersebut merasa sudah membayar denda lewat M-Banking sehingga tidak perlu dicetak atau print out lagi. Adapun barang bukti yang ditahan harusnya dikembalikan.
Puyeng kepala lihat anak muda yg tahu aturan dan taat aturan ini
Saat sdh bayar tilang dgn E-banking & polisi masih ngotot minta print, sbnrnya polisi ini sdg memberi sinyal dapurnya di rumah udah gak ngebul, anak blm bayar uang sekolah, dan tangki motornya kosong
Tdk sensitif pic.twitter.com/XBl306TBMl
— Pemerhati Hukum Emperan (@SammiSoh) May 6, 2024
"Puyeng kepala lihat anak muda yg tahu aturan dan taat aturan ini. Saat sdh bayar tilang dgn E-banking & polisi masih ngotot minta print, sbnrnya polisi ini sdg memberi sinyal dapurnya di rumah udah gak ngebul, anak blm bayar uang sekolah, dan tangki motornya kosong. Tdk sensitif," tulis akun dikutip , Rabu (8/5/2024).
Tidak diketahui jelas waktu dan tempat kejadian rekaman video tersebut. Namun satu hal yang jadi pembelajaran ialah mengenai tata cara bayar denda tilang termasuk tilang ETLE lewat M-Banking.
Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, bila pelanggar sudah membayar denda melalui bank maka pelanggar cukup memberikan bukti pembayaran ke petugas.
Baca juga: Segini Biaya Perawatan Haval H6 HEV hingga 100.000 Km
"Kalau sudah bayar kewajiban, bayar bukti pembayaran. Itu bisa difoto bayarannya dibawa buktinya saja. Nanti diarahkan ke petugas. Di situ ada slip," ujar Andry kepada , Senin (13/5/2024).
![Operasi keselamatan jaya di Flyover Pesing, Jakarta Barat.](https://asset.kompas.com/crops/28bqb_2Zq69KrVUtA3ZGHOeOXBw=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/03/04/65e5555956df7.jpg)
Dilansir dari E-Tilang Info, sebetulnya tidak ada kewajiban pelanggar mesti mencetak bukti pembayaran ETLE atau denda tilang yang dibayar pakai M-Banking.
Dalam penjelasan tata cara pembayaran tilang online nomor dua yaitu menggunakan Mobile Banking BRI, pelanggar hanya diminta untuk menyimpan bukti notifikasi kepada petugas yang melakukan penindakan.
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
![Polisi tilang puluhan motor yang terjaring razia balap.liar Sabtu (17/2/2024)](https://asset.kompas.com/crops/7SUZwQKDfFAmRZUJFQlartw7bzI=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/02/17/65d09744806b1.jpg)
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pelanggar lalu-lintas sudah membayar denda ke bank maka barang bukti yang ditahan petugas bisa langsung diberikan kembali.
"Apakah barang bukti yang disita penyidik dapat langsung diambil di penyidik?," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Harga Sedan Bekas per Mei 2024, Mercedes-Benz E200 mulai Rp 70 Jutaan
"Pelanggaran lalu lintas termasuk tipiring atau pelanggaran ringan. Untuk meringankan petugas eksekutor dalam hal ini jaksa, seharusnya apabila pelanggar telah menitipkan denda ke bank dengan kewenangan diskresi penyidik dapat langsung mengembalikan barang bukti ke pelanggar," ujarnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, adapun untuk petugas catatan tilang yang dikirim ke pengadilan cukup mencantumkan bukti titipan denda di Bank.
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.
Namun, kata Budiyanto, petugas bisa menolak apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke pelanggar setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Baca juga: Baterai NCM dan LFP, Mana yang Ideal buat Motor Listrik
Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 Pasal 36 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas.
1. SIM, STNK, tanda coba lulus uji dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik setelah:
- penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.
- membayar denda sesuai dengan putusan Pengadilan dan / atau
- memenuhi persyaratan tehnis dan persyaratan laik jalan.
2. Ranmor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.
Terkini Lainnya
- Respon BYD Soal Inden Mobil 75...
- Menperin Minta APM Tahan Harga Kendaraan,...
- Ma'ruf Amin Ingin Otomotif Jadi Tonggak...
- Strategi Mazda Bertahan di Tengah Anjloknya...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Persoalan Mendasar Truk Listrik di Indonesia...
- Penjualan Motor Honda Tembus 2,4 Juta...
- Harga Subaru di Pasar Mobil Bekas...
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- Ribuan Orang Sudah Mencoba Motor Listrik Yamaha E01
- Jadi Mobil China Termahal di Indonesia, GWM Tank 500 HEV Laku 50 Unit
- Diggia Sebut Motor MotoGP Harus Canggih
- GWM Indonesia Mau Produksi Haval Jolion di Indonesia
- Berapa Torsi yang Dibutuhkan buat Kencangkan Baut Roda?
New
- Quartararo dan Rossi bak Pertarungan Ayah dan
- Harga Skutik Murah Agustus 2020 Masih
- Dijual Rp 1,5 Miliar, Mini Terbuas Sudah Hampir
- Modal Rp 13 Juta, Bawa Pulang CBR 250 dan Ninja 250
- Harga Motor Sport 250 cc Full Fairing Agustus 2020, Ada Dua Motor
- Daftar Harga Motor Sport 250 cc Naked Agustus
- Dilema Ganjil Genap dan Jumlah Transportasi Umum yang Masih
- Banderol MPV Mewah Bekas Bulan Ini, Mulai Rp 190
- [VIDEO] Sejarah Kehadiran Pindad
- Lubang Pada Rem Cakram, Apakah untuk
Recommend
- Jenis BBM yang Paling Cocok untuk Mobil Pemakaian Dalam
- Kecelakaan Truk di Bawen, Ini Risiko Lampu Merah di Jalan
- Harga Toyota Fortuner di Makassar Turun 36 Jutaan Setelah Dapat Diskon
- Alasan Yamaha Tak Suntik Mati NMAX Generasi
- Daftar Merek Mobil yang Harga Bekasnya
- Disebut Tak Ada Cacat Produksi, Ini Tanggapan Mantan Bos Jeep
- Mitsubishi Outlander PHEV Resmi Pamit dari
- Khusus di IOOF 2020, Daihatsu Berikan Promo Cashback Rp 1
- Pameran Modifikasi IMX 2020 Digelar Secara
- Alex Marquez Ungkap Kakaknya Kesal dengan Kondisi di