Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya
![Beredar viral video pemotor yang menendang spion hingga terlepas dan pecah di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.](https://asset.kompas.com/crops/sPZFHiSJOCmqU8Grb24E9gRDFNA=/240x43:1351x783/1200x800/data/photo/2024/06/11/6667564163524.jpg)
JAKARTA, – Beredar video viral pengendara motor yang menendang spion hingga terlepas dan pecah di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Video itu diunggah akun Instagram @bogorfeeds, Minggu, (9/6/2024). Awalnya, terlihat suasana Jalur Puncak yang cukup ramai oleh kendaraan.
Tak lama, tampak motor yang ditumpangi dua orang melaju dari Jakarta menuju arah Puncak di jalur kiri, tepatnya lajur kedua. Padahal kondisi saat itu sedang one way ke bawah, atau arah Jakarta.
Baca juga: Kota Pati Disebut Daerah Rawan buat Pengusaha Rental Mobil
View this post on InstagramA post shared by Bogor Feeds (@bogorfeeds)
Penumpang dari motor tersebut terlihat mengangkat kakinya ke arah mobil yang datang dari arah berlawanan hingga kaca spion kanan dan kaca samping bagian pengemudi mobil pecah. Belum diketahui pasti alasan terkait aksi yang dilakukan pengendara motor tersebut.
Saat kejadian, Suzuki Ertiga yang terlihat sedang menyalip Mitsubishi Xpander memang terlihat sedang masuk jalur berlawanan arah.
Tapi patut diingat, peristiwa itu terjadi ketika sedang dibelakukan sistem one way dari Puncak menuju Jakarta.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 80 Jutaan Juni 2024, Ada Ayla, Serena, hingga Jazz
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, one way adalah sistem manajemen rekayasasa lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas jalan pada arah tertentu.
Menurutnya, pada saat diberlakukan one way semua pengguna jalan wajib mematuhi perintah tersebut.
“Rekayasa lalu lintas dengan sistem one way adalah untuk mengurai kemacetan. Arus lalu lintas dari atas ke bawah situasinya padat sehingga perlu ada rekayasa lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada , Senin (10/6/2024).
Baca juga: Toyota Kembangkan Mesin Baru, Bisa Konsumsi Semua Jenis BBM
![Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.](https://asset.kompas.com/crops/8LoCxfdDOAdR4yvjlMqMzg4YMKo=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2022/12/29/63ad5d71419cf.jpg)
Budiyanto juga mengatakan, dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat menghentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.
“Bagi mereka yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, apabila dalam rekayasa lalin dengan skema one way telah dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan per Juni 2024
![Mengatur kaca spion mobil Xpander Cross](https://asset.kompas.com/crops/bYg9REvvTKj6jrVNEWGuynWeaGg=/13x625:3539x2976/750x500/data/photo/2023/04/14/6438eec0f1bdc.jpg)
Maka pengguna jalan yang melanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Mengenai pengendara sepeda motor yang melaju ke arah dengan menggunakan ruang satu lajur yang disiapkan atas perintah siapa? Jika tidak ada perintah dari petugas merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto.
Selain itu, adanya tindakan atau kegiatan lain dengan cara menendang spion mobil sampai lepas dan terlempar merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” ujar Budiyanto.
Terkini Lainnya
- Mengenal Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk...
- AHM Sebut Penjualan Motor Listrik Masih...
- Video Pengemudi Mobil Kabur Usai Isi...
- Penjualan Mobil Sulit Capai 1,1 Juta...
- Menperin Minta APM Tahan Harga Kendaraan,...
- Pasar Prospektif, Simak Daftar Mobil Listrik...
- Daihatsu Sebut Penurunan Penjualan di Luar...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- Video Mobil Tertimpa Truk Kontainer Akibat Rem Blong
- Opsi Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta Bulan Ini
- [POPULER OTOMOTIF] Kota Pati Disebut Daerah Rawan buat Pengusaha Rental Mobil | Menu Mobil Bekas Rp 80 Jutaan | Menu Mobil Bekas Rp 60 Jutaan
- Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Sidak Bus Pariwisata di Semua Wilayah
- Produsen Oli Ini Bikin Pelumas Khusus Motor Berperforma Tinggi
New
- Jangan Pernah Simpan Ponsel di Bagasi Motor, Bisa
- Hino Buktikan Sasis RN 285 Bisa Diandalkan di Trans
- Sisa Empat Seri, Rossi Sebut Bagnaia Sulit Kalahkan
- Jangan Sembarang Isi Daya Power Bank di Dalam
- Ada Fenomena Antrean Kendaraan di SPBU, Beli BBM Bisa 20
- Separator Busway Sering Ditabrak, Kurang Rambu atau Human
- Sendirian, Yamaha Pertahankan Mesin 4-Inline Musim
- Kenapa Honda Lebih Dulu Hadirkan BR-V Dibanding Mobilio
- Greta, Motor Listrik Modifikasi dari Bahan Ramah
- Jakarta Gelar Formula E, Rio Haryanto Berpesan soal
Recommend
- Kondisi Terkini Rossi Setelah 3 Hari Kena
- Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta Cikampek Malam Ini, Awas Kena
- Apakah Airbag Punya Masa
- Cek Lokasi SPBU Pertamina dan Pertashop di Tol Trans
- Sepeda Listrik Merupakan Solusi Transportasi
- Kembangkan Bisnis Kendaraan Listrik, MIND ID Jajaki Aliansi
- Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan
- Mengapa Bus New Armada Malah Jarang Beredar di Pulau
- Video Viral, Terobos Lampu Merah Pria Ini Disuruh Dorong
- Diduga Salah Buka Kopling, Pemotor Senggol Mobil saat