Pegiat Sebut Peraturan Sepeda Listrik Mengebiri Fungsi Transportasi
![Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.](https://asset.kompas.com/crops/saEu7VTlb0HPTl1f6JspI62OmAo=/37x0:742x470/1200x800/data/photo/2022/07/16/62d1f7c9349cf.jpg)
JAKARTA, - Beberapa waktu lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Keputusan itu mendapat respons keras dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), yang menyatakan bahwa larangan tersebut kontra produktif dengan semangat percepatan elektrifikasi yang digaungkan pemerintah.
Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Kosmik mengatakan, keputusan sepihak tersebut menjadikan sepeda listrik sebagai "anak haram" transportasi berbasis listrik.
Baca juga: Hasil Moto2 GP Inggris 2022, Augusto Menang Dramatis
![Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.](https://asset.kompas.com/crops/SeK6YrY0JbRyKqcCdKRxY9Gs-Ts=/18x0:334x211/750x500/data/photo/2022/07/14/62cf3760c6067.jpg)
Alasannya, sepeda listrik telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020. Namun peraturan tersebut justru mengebiri fungsi sepeda listrik itu sendiri.
"Kembali ke yang telah menetapkan kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kpj atau setara dengan sepeda pedal, tetapi kemudian penggunaannya dibatasi hanya di jalur tertentu, waktu tertentu dan kawasan tertentu," kata dia kepada , Sabtu (6/8/2022).
Menurut Hendro, peraturan itu mengecilkan fungsi sepeda listrik dari alat transportasi untuk memindahkan orang dari titik A ke titik B, menjadi hanya sekadar berputar-putar di satu area, atau di jalur tertentu, atau di waktu tertentu.
Permen Perhubungan No 45 tahun 2020 itu membuat salah persepsi di masyarakat bahwa sepeda listrik merupakan alat rekreasi. Padahal sepeda gowes yang bahkan kecepatannya bisa 40 kpj masih alat transportasi.
Baca juga: Catat, Ini 25 Titik Ganjil Genap di Jakarta
![Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menegaskan bakal menindak para pengguna sepeda listrik yang masih menggunakannya di jalan raya.](https://asset.kompas.com/crops/XsYHlEuBIZO8HL_wa6u6p8_TOtM=/15x0:1023x672/750x500/data/photo/2022/07/14/62cfd52abd2d0.jpeg)
"Karena itu tidaklah salah jika masyarakat memandang sepeda listrik sebagai sarana rekreasi atau sekedar mainan anak-anak. Sepeda listrik tidak lagi dipandang sebagai alat transportasi serius yang bisa memberi solusi bertransportasi secara mudah dan murah," kata dia.
Manfaat
Hendro mengatakan, jika pihak yang berkepentingan mau membuka mata, sepeda listrik memiliki banyak keunggulan. Terutama dalam hal pengurangan emisi karbon.
Sepeda listrik memiliki material dan komponen yang sedikit, karena itu diperlukan lebih sedikit material yang ditambang dan lebih sedikit energi yang dipakai dalam jalur produksinya.
"Sepeda listrik bisa diintegrasikan dengan kendaraan umum. Saat ini banyak sepeda listrik yang bisa dilipat sehingga bisa dibawa ke dalam transportasi publik. Untuk sepeda listrik yang tidak bisa dilipat maka dapat memanfaatkan tempat parkir sepeda yang telah disediakan di halte bus, terminal, stasiun MRT dan stasiun commuter line," kata dia.
Baca juga: Hasil MotoGP Inggris 2022; Bagnaia Juara, Zarco Crash
![Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.](https://asset.kompas.com/crops/SKDsuO8xSlU5kE3awfGF1yEgX9o=/88x0:639x367/750x500/data/photo/2022/07/14/62cf3760e09e6.jpeg)
Jalur khusus
Hendro berharap pemerintah mau mengembalikan status sepeda listrik sebagai alat transportasi. Sepeda listrik tidak lagi menjadi anak haram yang disembunyikan dan dibatasi ruang geraknya.
"Karena PM No 45 tahun 2020 mengamanatkan sepeda listrik berada di jalur sepeda maka sepatutnya pemerintah daerah segera membangun jalur sepeda untuk memfasilitasi sepeda listrik yang saat ini populasinya berkembang dengan sangat pesat," kata dia.
"Penyediaan jalur sepeda oleh pemerintah daerah ini tentu saja sejalan dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2," kata Hendro, melanjutkan.
Terkini Lainnya
- Sektor Transportasi Masih Jadi Kontributor Utama...
- Program FIF untuk Pembelian Motor di...
- Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil...
- Program Khusus Beli Motor Baru di...
- AHM Sebut Penjualan Motor Listrik Masih...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Deretan Mobil Listrik Murah di GIIAS...
- Alasan Singkat Industri Mobil Listrik China...
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Pebalap Uji Honda Pilih Fokus Kembangkan Motor ketimbang Balapan
- Bukan Long Lap Penalty, Ini Alasan Quartararo Jeblok di GP Inggris
- Syarat Pengunjung GIIAS 2022, Minimal Sudah Dua Kali Divaksin
- Limbah Kendaraan Listrik Masih Jadi Persoalan Krusial
- [POPULER OTOMOTIF] Ini Bocoran Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Apa Saja? | Start Paling Depan, Zarco Berharap Bisa Menang di GP Inggris
New
- Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober
- Tarif Trayek Baru Po Murni Jaya dari Bogor Menuju Pacitan
- Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah
- Akibat Pandemi Covid-19, Isuzu Belum Tentu Ikut GIIAS
- Optimisme MGPA, Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Tes Pra-Musim
- Alasan Karoseri Mulai Rakit Lagi Bus Single
- MG Mulai Ekspor Mobil Listrik Kuartal IV
- Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Zebra Jaya 2023 Diklaim
- Cara Menghitung Bobot Maksimum Mobil Bawa Barang saat
- Pebalap Mooney VR46 Pakai Motor Spek Lama di MotoGP
Recommend
- Penyekatan Ditiadakan, Contra Flow di Tol Dalam Kota Kembali
- Pentingnya Latihan Pakai Simulator buat Tim Formula
- Jadwal Ganjil Genap, Satu Arah, dan Contraflow Saat Mudik
- Kemenhub Resmi Pakai Mobil Listrik buat Kendaraan
- Jalan Berbayar Elektronik Akan Diterapkan pada 2023, Ini Rencana
- Honda Kasih Sinyal Tak Tinggalkan Pasar MPV
- Viral Video Yaris Tabrak Motor, Ini Alasan Jangan Menyalip di
- Juara Dunia, Sponsor Mulai Berdatangan ke Tim Suzuki MotoGP
- Sambut WSBK Mandalika, Kemenhub Gelar Simulasi Rekayasa Lalu
- Toyota Ikut GT World Challenge Mandalika, Pakai GR