Video Damkar Terhalang Mobil Parkir Sembarangan di Jalan
![Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Damkar)](https://asset.kompas.com/crops/8DFF7BEiarTekrljLt4bDMrk5aE=/0x0:1013x675/1200x800/data/photo/2023/01/09/63bbd6d079e96.jpg)
JAKARTA, - Video kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) terhalang mobil parkir di jalan perumahan viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (27/12/2023).
Dalam unggahan itu, terlihat kendaraan damkar mengalami kesulitan saat melintas di salah satu ruas jalan. Jalan yang sempit ditambah adanya kendaraan yang terparkir dekat belokan membuat laju truk pemadam harus terhenti saat bertugas.
Pada rekaman itu juga terlihat sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha mencari tahu siapa pemilik mobil yang terparkir sembarangan di jalan. Namun, hingga akhir video, tidak diketahui siapa pemilik mobil tersebut.
Baca juga: H+1 Natal, Transaksi Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat Meningkat
Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya warga setempat segera melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.
Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”
View this post on InstagramA post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)
Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
Baca juga: Klaim BYD Soal Keunggulan e-Platfrom Mobil Listriknya
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Erwin Hutapea Parkir mobil di pinggir jalan kompleks perumahan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, bahwa kewajiban pemilik mobil punya garasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” ucap Syafrin.
Baca juga: H+1 Natal, Transaksi Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat Meningkat
Meski begitu pada kenyataannya masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tak punya garasi hingga memarkirkan kendaraannya di jalan pemukiman atau depan rumah.
Untuk itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK itu sudah dijalankan dengan baik.
“Ini (proses menanyakan soal ketersediaan garasi) akan kami koordinasikan kembali (dengan kepolisian),” kata Syafrin.
Terkini Lainnya
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel,...
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- Video Viral Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan...
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan...
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil...
- Peta Jalan Honda Sambut Mobil Listrik...
- Tekad Indonesia Setop Penjualan Motor Bensin...
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- [POPULER OTOMOTIF] PO Aerobus Resmi Meramaikan Bisnis Transportasi, Pakai Double Decker | Cara Mengerem Motor Matik di Turunan Curam dan Panjang
- H+1 Natal, Transaksi Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat Meningkat
- Tips Anti-stres Mengemudi Macet-macetan Saat Musim Liburan
- Jumlah Tilang ETLE 2023 Naik 35,7 Persen, Nilai Denda Capai Rp 121,7 M
- Angka Kecelakaan Selama Libur Natal 2023 Diklaim Turun 39 Persen
New
- Berkendara Motor Malam Hari Itu Lebih Melelahkan
- Rins Masih Optimistis pada Yamaha, Berharap pada Hasil Tes
- SIM Hilang atau Rusak, Begini Cara
- Berita Otomotif Mobil Motor Terbaru Hari ini -
- Lexus Pastikan Setop Penjualan Mobil BBM di Indonesia pada
- Video Viral Bocah 5 Tahun Mengemudikan Mobil, Pentingnya Pengawasan
- Sokbreaker Rusak Bisa Bikin Ban Aus
- Restomod Jialing JL70, Motor China yang Kawin
- 8 Cara Mudah Hemat Bahan Bakar Selama Perjalanan
- Mengapa Vespa 2-Tak Sering Kali
Recommend
- Daftar Harga Honda Civic Estilo Seken, Tembus Rp 250
- Diizinkan Bawa Penumpang, Ojol Siap Jalankan Protokol
- Vespa Tua Makin Mahal, Harganya Bisa Tembus Puluhan Juta Rupiah
- Penumpang Kebelet Buang Air Saat Bus Berhenti, Buang Air di
- Diskon LCGC Awal Oktober 2021, Sigra Rp 10 Juta, Calya Rp 8
- Pilihan Pelek Motor Matik Murah untuk Modifikasi, mulai Rp
- Cegah Covid-19, Ini SOP Gunakan Transportasi
- Impor dari Thailand, Honda CT125 Masih
- BMW Buka Diler Baru di AEON Mall Tanjung
- Promo Uji Emisi di IIMS 2022, Cuma Rp 127.500 untuk