STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
JAKARTA, - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan salah satu hal yang tidak diinginkan pemilik kendaraan. Apalagi jika kondisi tersebut terjadi saat libur Lebaran 2024.
Pasalnya, STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor pelat yang sah.
Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Baca juga: Alasan Kenapa Penumpang Tidak Boleh Pakai Toilet Saat Bus Berhenti
Selain itu, kendaraan juga bisa dicurigai sebagai barang curian. Untuk mengatasi masalah ini, pemilik dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.
Berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak;
Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:
- Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
- Fotokopi e-KTP dan asli.
- Fotokopi STNK jika ada.
- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu
Berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:
- Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
- Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca juga: Usai Dipakai Mudik Tol Solo-Yogyakarta Ditutup Lagi
Adapun biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga ialah Rp 100.000 dan pengesahan Rp 25.000. Sementara untuk penerbitan STNK mobil ialah Rp 200.000 dengan biaya pengesahan Rp 50.000.
Terkini Lainnya
- Menperin Minta Pabrikan Tidak Naikkan Harga...
- Penjualan Mobil Sulit Capai 1,1 Juta...
- Menperin Kantongi 5 Komitmen Investasi Baru...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL...
- Gaikindo Berharap GIIAS 2024 Jadi Penyelamat...
- Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai...
- Menperin Minta APM Tahan Harga Kendaraan,...
- Referensi Modifikasi Daihatsu Terios dan Rocky di GIIAS 2024
- Pengalaman Naik Cititrans Super Executive Busline Kartasura-Jakarta
- Alvin Bahar, Keluarga Penggila Honda Civic Sampai Tiga Generasi
- AHM Sebut Penjualan Motor Listrik Masih 1 Persen
- Legacy SR3 Makin Banyak Varian, Begini Detail Setiap Namanya
- Mazda MX-5 Hadir dengan Aksesori AutoExe di GIIAS 2024
- Simak Skema Cicilan MPV Listrik BYD M6
- Kata Daihatsu Terkesan Lambat Masuk ke Segmen Elektrifikasi
- Awas Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama 1 Minggu
- Lebih Dekat dengan Isuzu Elf Water Treatment Brimob di GIIAS 2024
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus Berinovasi
- Spesifikasi Hyundai N Vision 74 yang Mejeng di GIIAS 2024
- MG 7, Sedan dengan Kapasitas Tangki Bahan Bakar 65 Liter
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan Konvesional
- Rekomendasi Jenis BBM untuk Nissan Serena e-Power
- 8.725 Pemudik Melanggar Gage, Surat Tilang Mulai Melayang
- Mitos atau Fakta Air Toilet Bus Pakai Air AC?
- Ternyata Toilet Bus dengan Tangki Septik Bukan Favorit PO di Indonesia
- IMI Tertarik Bikin Kejuaran Gokart Elektrik
- Mengenal Teknologi RFID yang Akan Dipasang di Pelat Nomor Kendaraan
New
- Link Live Streaming MotoGP Perancis 2024, Kejutan dari Marquez
- Mika Lampu Mobil Retak, Apa Masih Bisa
- Mau Diresmikan Jokowi, Jembatan Cisadane Tangerang Besok
- Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai
- Mercy G-Class Terperosok Saat Banjir, Berapa Estimasi Biaya
- Jokowi Resmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Simak Tarif Tol
- Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Belum
- Simak Biaya Pembuatan SIM B Umum Awal
- Masa Berlaku SIM Baru Tidak Lagi Sesuai Tanggal
- Mobil Pelat Merah Kedapatan Pakai Pelat Nomor RF
Recommend
- Obat Ganteng Yamaha XSR 155, Bikin Aura Motor Custom Makin
- Solar Mau Naik, Pengamat Sebut Angkutan Umum Perlu
- Jokowi Ungkap Penyebab Utama Kemacetan di Ibu
- Masalah yang Kerap Terjadi saat Mobil Dipakai
- Hitung Harga Moge Berdasarkan Regulasi Pajak
- Anti-Nyasar, Begini Tips Naik Motor Sambil Baca
- Chery Siapkan Tiggo 4 Pro Jadi Lawan Hyundai
- Dishub Kota Depok Bakal Gembok Kendaraan yang Parkir
- Marc Marquez Sudah Sembuh, Gas Pol di GP Le
- BERITA FOTO: Tampilan DFSK Mini EV Pesaing Wuling Air