Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai Minggu
![Situasi arus lalu lintas saat diterapkan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Ciawi, Selasa (26/12/2023).](https://asset.kompas.com/crops/QHBc-Nrj3Kv3EY41olZwcQosVig=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2023/12/26/658a3b6c99579.jpg)
JAKARTA, – Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (26/4/2024) sampai Minggu (28/4/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
“Pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 26 April 2024 – 28 April 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram dikutip (26/4/2022).
Baca juga: Fenomena Sopir Mengendarai Sasis Bus Lewat Jalan Tol
![Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang mau melintas daerah puncak mulai Jumat (26/4/2024) sampai Minggu (28/4/2024).](https://asset.kompas.com/crops/rfIqOBD_IRG4IX4uIkLoh5vyLHo=/0x71:500x404/750x500/data/photo/2024/04/26/662b6964063bd.jpg)
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.
Masih dari Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Bagi yang belum tahu mengenai pembatasan ganjil genap, perhatikan angka paling belakang pada pelat nomor. Jika ganjil angkanya, maka tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
Baca juga: Lihat Langsung Produksi Sepeda Motor Listrik Polytron
Meski begitu, ganjil genap di jalur Puncak dikecualikan bagi beberapa kendaraan. Berikut ini pengecualian ganjil genap Puncak:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Terkini Lainnya
- Pekan Terakhir GIIAS 2024, Catat Jadwal...
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual...
- Ada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di...
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar...
- Diskon Hatchback di GIIAS 2024, Baleno...
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka...
- Ahok Jajal BYD M6, Sebut Kabinnya...
- Mobil Tercepat di GIIAS 2024, 0-100...
- Pertama Kali Jajal BAIC X55 II di GIIAS 2024
- Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024, Harga Rp 160 Juta
- Menanti Peluncuran Motor Honda dengan Flexy Fuel di Indonesia
- Mobil Listrik Konsep Hyper Tourer Jadi Daya Tarik Nissan di GIIAS 2024
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Proses Lahirnya Polytron Fox R, Ajak Semua Stakeholder
- Dipakai buat Harian di Jakarta, Sekian Konsumsi BBM Lexi LX 155
- Jajal Mercedes-Benz Actros 2636, Truk Rasa Mobil Penumpang
- Selain EV, Chery Bakal Produksi Hybrid dan PHEV di Indonesia
- Wuling BinguoEV Digeber 1.300 Km dari Jakarta ke Mandalika
New
- Mercy G-Class Terperosok Saat Banjir, Berapa Estimasi Biaya
- Jokowi Resmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Simak Tarif Tol
- Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Belum
- Simak Biaya Pembuatan SIM B Umum Awal
- Masa Berlaku SIM Baru Tidak Lagi Sesuai Tanggal
- Mobil Pelat Merah Kedapatan Pakai Pelat Nomor RF
- Balik dari Kampung Halaman, Mobil Wajib Spooring dan
- [POPULER OTOMOTIF] Duka Pengemudi Truk di Indonesia, Nasib Makin Buruk | Ini Salah Satu Kebiasan Buruk yang Bikin Mobil Matik Berusia
- Pelumas Pertamina Gelar Kumpul Komunitas
- Patokan Waktu Ganti Oli Mesin untuk Mobil Pemakaian Dalam
Recommend
- Isuzu Skill Competition 2024 Digelar Secara Luring, Libatkan Siswa
- Perbaikan Mesin Mobil yang Bunyi Kasar Tanpa Harus Turun
- Yogyakarta dan Bali Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Taksi
- Pabrik Baterai Hyundai Fokus Penuhi Kebutuhan Lokal
- Triumph Tiger 1200 Bukan Lawan Honda Africa
- Estimasi Biaya Perbaikan Mobil yang Tercebur ke
- Motor Listrik MAB Sudah Bisa Dipesan, Dikirim Akhir
- Penjualan Kendaraan Bekas di Balai Lelang
- Dipakai Mudik Jakarta-Yogyakarta, Sekian Konsumsi BBM
- Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah