Begini Cara Balik Nama Kendaraan Warisan Orang yang Sudah Meninggal
![Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.](https://asset.kompas.com/crops/yudHw8Pka4heQzV1ohCkQ16BBuU=/24x0:648x416/1200x800/data/photo/2023/06/28/649ba80cb3eb2.jpg)
SOLO, - Beredar keluhan seorang wanita di media sosial yang mengalami kesulitan saat ingin membayar pajak STNK atas nama ayahnya yang sudah meninggal.
Hal ini diunggah oleh akun Instagram @isusoksial, Kamis (2/5/2024), di mana dituliskan ada seorang wanita yang ingin bayar pajak kendaraan motor atas nama bapaknya, petugas bilang yang punya STNK harus datang, padahal bapaknya sudah meninggal.
Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Tangkapan layar Keluhan wanita kesulit bayar pajak STNK atas nama bapaknya yang sudah meninggal.
Untuk itu, disarankan ketika menerima warisan kendaraan dari orangtua yang sudah meninggal, bisa dilakukan balik nama kendaraan agar kepemilikannya jelas.
Jika masih atas nama orangtua, saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan mengalami kesulitan. Sebab, saat mengurus pajak tahunan, nama di STNK harus sama dengan di KTP.
Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan tidak beda jauh dengan balik nama kendaraan hasil dan jual beli biasa.
Baca juga: Ibid Kasih Trik Bisa Menang Lelang Mobil Lawan Pedagang
Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.
Berikut syarat yang harus disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
- KTP pemohon
- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
- Surat hibah bermeterai atau akta notaris
Baca juga: BYD Pastikan Kesiapan 10.000 unit Mobil Listrik untuk PLN
Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.
Setelah cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.
Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kemudian, untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.
Terkini Lainnya
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Daihatsu Tawarkan Ragam Kemudahan di GIIAS...
- Harga Mobil Mahal, Indonesia Harus Belajar...
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif...
- Ini Nama Karoseri yang Bikin Bodi...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Subaru Belum Berencana Pasarkan Kendaraan Elektrifikasi...
- Modal Bersaing Kia Seltos Turbo yang Meluncur di GIIAS 2024
- Pilihan Ban SUV dan Pikap Kabin Ganda di GIIAS 2024
- Pasar EV Makin Ketat, Hyundai Minta Persaingan Sehat dan Transparan
- Suku Cadang Suzuki Diskon 25 Persen di GIIAS 2024
- Harga Beda Tipis, Ini Poin Plus Prius Hybrid dari Innova Zenix
- Ahok Jajal BYD M6, Sebut Kabinnya Sempit
- Kia Ikut Bicara Soal Insentif Hybrid
- Cek Diskon Low SUV di GIIAS 2024, Stargazer X Tembus Rp 35 Juta
- Cerita Awal Mula BAIC Masuk ke Indonesia
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka Sekolah Mengemudi
- Ini Masalah Honda Freed Bekas yang Sering Dikeluhkan Pemiliknya
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Akibat Rem Blong, Motor Tersangkut di Atap Rumah
- Resmi Pamit, Intip Sepak Terjang Peugeot di Indonesia
- Nasib Toyota Prius PHEV di Bluebird
- Ibid Kasih Trik Bisa Menang Lelang Mobil Lawan Pedagang
- BYD Pastikan Kesiapan 10.000 Unit Mobil Listrik untuk PLN
New
- Daftar Bus AKAP yang Punya Jurusan Jakarta-
- Ukur Performa Mesin dan Konsumsi BBM Wuling Almaz
- Mudah, Begini Cara Mengecek Mobil Bekas
- Komunitas Jakarta Velozity Chapter Buka Puasa Bersama di Taman
- - Halaman
- Luhut Sebut Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 6,5 Juta Per
- Ulik Perbandingan Interior Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton
- Penjelasan Kenapa All New BeAT Street Dijual Tanpa Smart
- STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang
- Jalan Umum adalah Milik Bersama, Jangan Mau Menang
Recommend
- Kenapa Mobil PHEV Lebih Irit BBM daripada
- Ini Daftar Harga City Hatchback RS di
- Suzuki Recall Baleno akibat Fuel Pump, Bagaimana di
- Honda Luncurkan Model Baru Motor Mungil MSX125
- Era Mobil Listrik, Industri Otomotif Jepang Bisa Kehilangan Daya
- Menikung ke Kanan Lebih Sulit Dibandingkan ke Kiri, Mitos atau
- Lubang Pada Rem Cakram, Apakah untuk
- PSBB Ketat, Honda Memilih Fokus ke Penjualan
- Hitung Konsumsi BBM Harian Honda CBR250RR SP
- Skandal Daihatsu, Produksi Toyota di Indonesia Kembali Normal Hari