Viral Video Land Cruiser Pelat B 3 BAS, Lewat Bahu Jalan Pakai Strobo
JAKARTA, - Viral di media sosial video yang memperlihatkan Toyota Land Cruiser menggunakan pelat nomor kendaraan B 3 BAS melintas di salah satu ruas jalan tol.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmtif, Senin (6/5/2024), tampak Sport Utility Vehicle (SUV) mewah itu melewati bahu jalan sambil menyalakan lampu strobo.
Tak sedikit warganet yang menyoroti pelat nomor kendaraan Toyota Land Cruiser tersebut.
Baca juga: Ratusan Pecinta Royal Enfield Gelar Halal Bihalal
Ketika dicek oleh , pelat nomor tersebut terdaftar dengan merek kendaraan Toyota tipe LC 300 GR-S 4X4 AT 2023. Artinya, NRKB tersebut bukan pelat bodong alias asli.
Kendati demikian, pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melewati bahu jalan dan menggunakan strobo.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas peruntukkan bahu jalan tol, khususnya pada Pasal 41 ayat 2:
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
d. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
e. Dilarang untuk mendahului kendaraan
View this post on InstagramA post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)
Di dalam PP Jalan Tol, pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, diterangkan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat.
Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah atau butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.
Adapun untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, strobo yang menempel pada Land Cruiser itu tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengemudi yang sembarangan menggunakan strobo.
Adapun lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni: (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca juga: Daftar Harga LCGC Bekas per Mei 2024, Ayla mulai Rp 56 Jutaan
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.
Terkini Lainnya
- Toyota Harap Insentif Mobil Hybrid Jadi...
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan...
- Harga Mobil Hybrid yang Pas buat...
- 171 Mobil Ramaikan Kontes "Adu Terang"...
- Toyota Belum Perkenalkan Mobil Hybrid Murah,...
- Toyota Terus Tambah Mobil Elektrifikasi, Tinggal...
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Mobil Termahal di GIIAS 2024, Tembus...
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan Mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Sopir Truk Kurang Ilmu karena Dianggap Beban Bukan Aset
- Pekan Terakhir GIIAS 2024, Catat Jadwal Pameran dan Harga Tiketnya
- Kapan Suzuki Meluncurkan Mobil Strong Hybrid?
- Booth Ramah Anak Daihatsu di GIIAS 2024
- Mazda Perluas Jaringan Diler di Surabaya
- Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Benar Saat Lewat Turunan
- Mau Dibatasi, Pertamina Masih Pasok Pertalite
- Sensasi Berkendara Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1, Motor Listrik Sporty
- Harga LMPV Bekas per Mei 2024, Xenia mulai Rp 55 Jutaan
New
- Suzuki S-Presso Bersolek, Tampil Bergaya
- Mengapa Memasang Kaca Film Mobil dari Sisi
- Ulas Perbedaan Spek Honda EM1 e: dan Honda
- Marc Marquez Bilang Verstappen Sama-sama Punya Mental
- VinFast Serbu Pameran IIMS 2024 -
- Baru Pertama Belajar Mobil, Haruskah dengan Transmisi
- Uji KIR yang Masih Berlaku Tidak Jaminan Bus Bebas
- Masalah Transportasi Indonesia 2023, dari ODOL sampai
- Begini Permintaan Mini Cooper di Bursa Mobil Bekas
- Ini Tanda Motor Sudah Tua dan
Recommend
- Kemenhub Bakal Atur SDM bagi Angkutan Barang Khusus yang
- Sulit Oper Gigi Mundur di Mobil Manual, Lakukan Hal
- Polytron Mau Produksi Mobil Listrik Tahun
- Rumors Generasi Baru Avanza-Xenia Akan Meluncur
- Persiapan MotoGP Mandalika 2023, Putri Ariani Akan Nyanyikan Indonesia
- [VIDEO] Kupas Tuntas Compact SUV Asal Perancis, Peugeot
- Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali
- Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh
- Fabio Quartararo Makin Melesat di FP3 MotoGP
- Dibuka Terjadwal, Tol Semarang-Demak Diharapkan Pangkas Waktu