Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?
![Mobil rental terkena tilang elektronik](https://asset.kompas.com/crops/IBwmvYjKtaAuOdWDkvhnFjQUgGU=/0x0:1923x1282/1200x800/data/photo/2024/05/11/663f083a705b3.png)
JAKARTA, - Viral di media sosial foto yang memperlihatkan pengemudi mobil tertangkap kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam unggahan akun Instagram @lowslowmotif, memperlihatkan mobil Brio dengan pelat nomor D 1256 UBA tertangkap kamera tilang lantaran sang pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pada unggahan itu juga disebutkan bahwa mobil yang dikendarai merupakan mobil rental.
“Himbauan untuk semua customer rental, harap berhati-hati, tetap patuhi peraturan lalu lintas. Jangan seperti customer yang ini, akhirnya pihak kami yang dirugikan, karena terkena etle dan customer menolak ganti rugi. Hanya janji yang kami terima,” tulis unggahan itu.
Baca juga: Video Viral, Modus Pengendara Motor Pura-pura Diserempet
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil tersebut adalah mobil sewa atau rental yang kemudian kena ETLE?
View this post on InstagramA post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.
Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.
“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.
![Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.](https://asset.kompas.com/crops/oFf-nMPPJWM5BrvxMTwz44yTCTs=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/01/03/63b3b2f9e062c.jpg)
Menurut Budiyanto, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.
“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Begini Cara Stop and Go Mobil Manual di Tanjakan
“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” kata dia
Terkini Lainnya
- Inden MPV Listrik BYD M6 Hanya...
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di...
- Pilihan Mobil Baru Harga Rp 100...
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil...
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS...
- Daftar Pilihan dan Harga Mobil Hybrid...
- Daftar Diskon Menggiurkan Mobil Listrik di...
- Toyota Terus Tambah Mobil Elektrifikasi, Tinggal...
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Dorna Sports Sebut Ada Pabrikan yang Mau Masuk MotoGP
- Video Viral, Modus Pengendara Motor Pura-pura Diserempet
- Pengemudi Mobil Wajib Kuasai Penggunaan Rem Tangan Saat di Tanjakan
- Begini Cara Stop and Go Mobil Manual di Tanjakan
- Segini Kapasitas Oli Transmisi pada Mobil Matik
New
- Jangan Tertipu Bengkel Nakal, Modus Modifikasi Terjadi pada
- Rumus Pasang Busi, Perhatikan Torsi dan Jangan Asal
- Resmi, Peugeot Mengundurkan Diri dari
- Pensiun dari MotoGP, Aleix Berencana Jadi Pebalap Tes
- Jangan Ditiru, Aksi Wheelie Toprak di Jalan Raya
- GWM Sambut Wacana Pemberian Insentif Mobil
- Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Balapan Digelar Akhir Pekan
- Ini Detail Kerjasama Proton dan
- Berapa Liter Rata-rata Kapasitas Oli Transmisi Mobil
- Hasil Free Practice 2 MotoGP Perancis, Maverick Vinales
Recommend
- [VIDEO] Berkenalan dengan Modifikasi Wire
- Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda
- Doyan Bertualang Anggota Komunitas Honda CB15X Tambah
- Gantikan Jazz, Honda Siapkan City Hatchback Berlaga di Lintasan
- Lebih Murah, Alasan Keeway Luncurkan SCR 250V Tanpa
- Jangan Lakukan Hal Ini jika Motor Mogok Usai Terjang
- Punya Uang Rp 70 Juta di Balai Lelang, Dapat Kijang Innova atau Harrier
- Bluebird Pasang Target Kurangi Emisi hingga 50 Persen di
- Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon
- Jalan Licin karena Tanah, Pengendara Motor Bawa Ayam Jatuh