Video Kecelakaan karena Menyalip di Bahu Jalan Tol, Pelaku Kabur
![Sebuah mobil mengalami kecelakaan karena menyalip lewat bahu jalan di Tol Sidoarjo (7/6/2024).](https://asset.kompas.com/crops/GNBOikIs-65Txe9Bwbhcgp5W7Go=/360x0:1361x667/1200x800/data/photo/2024/06/09/6664bc9e1d1fa.jpg)
JAKARTA, – Aksi pengendara mobil yang kerap melewati bahu jalan tol terbilang sering dan makin mengkhawatirkan. Pengguna jalan tol wajib waspada dengan pengendara seperti ini.
Setelah insiden yang melibatkan mobil travel dan sebuah Toyota Fortuner milik polisi terjadi di Tol Layang MBZ pada Mei lalu, kini kecelakaan yang sama kabarnya terjadi di Tol Sidoarjo Jawa Timur (7/6/2024).
Dilansir dari Instagram @rodapapat (8/6/2024), terlihat sebuah mobil yang melaju kencang di bahu jalan, lalu menabrak mobil yang berada di lajur satu.
Baca juga: Begini Jadinya jika Wuling Binguo EV Jadi Taksi Bluebird
View this post on InstagramA post shared by Herry Susanto (@rodapapat)
Seketika mobil yang ditabrak langsung oleng dan terpental ke sisi kiri jalan. Mirisnya pengendara yang melewati bahu jalan tidak berhenti dan bertanggung jawab, malah langsung kabur meninggalkan korban.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, bahu jalan merupakan jalur yang berbahaya untuk dilalui.
Ia mengingatkan, bahu jalan hanya boleh dilewati petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah.
Baca juga: Harga Hatchback Bekas per Juni 2024, Honda Jazz mulai Rp 66 Jutaan
"Ingat, bahwa bahu jalan itu sempit, terbatas, licin, dan tidak rata,” ujar Sony, kepada belum lama ini.
“Melintasinya butuh fokus, dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," kata dia.
Dalam aturannya, ketentuan mengenai penggunaan bahu jalan tol sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.
Baca juga: Respons Piaggio Indonesia Soal Vespa yang Baru 3 Minggu Sudah Mogok
![Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol](https://asset.kompas.com/crops/Rwd0iz9rtlMtv_X6_31864G3P4E=/36x11:679x440/750x500/data/photo/2019/04/05/63569617.jpg)
Di sana termuat bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
“Jadi jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," ucap Sony.
Baca juga: Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite
![Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.](https://asset.kompas.com/crops/JScYLPIY96CqBtkdbnk8rv5jNy4=/0x27:4000x2694/750x500/data/photo/2022/09/22/632c7062f3ade.jpg)
Berikut ini ketentuan penggunaan bahu jalan tol:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Terkini Lainnya
- Awas Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek...
- Mobil Terbakar di Jalan Tol Layang...
- Video Pengemudi Mobil Kabur Usai Isi...
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota...
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal...
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan,...
- Belum Dijual, Intip Mobil Sport Listrik...
- Lexus Siap Geser BMW Jadi Pemimpin...
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek sampai Sabtu Depan
- Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu Ini, Ada di 3 Lokasi
- [POPULER OTOMOTIF] Jika Wuling Binguo EV Jadi Taksi Bluebird | Respons Piaggio Indonesia Soal Vespa Baru 3 Minggu Mogok | Harga City Car Bekas per Juni 2024
- Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite
- Belajar dari Kejadian Bos Rental Mobil Tewas Usai Diteriaki Maling
New
- Yogyakarta dan Bali Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Taksi
- Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari
- Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih
- Penjualan Mobil di Indonesia Menurun, Ini Kata
- Pentingnya Perluasan Asuransi bagi Pemilik
- Avante D1 Buatan Karoseri Tentrem Ganti
- Efek jika Sering Mencampur BBM dengan Kandungan Oktan
- Citroen Sebut SUV Listrik Harus Ringan dan
- SYM Joyride 300 Meluncur Lawan Forza dan
- Pakai Husqvarna Svartpilen 250, Jadi Pusat Perhatian di
Recommend
- Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari
- Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober
- Alasan Ban Kendaraan Sering Kempis jika Lama Tak
- KTM Sudah Mulai Pakai Holeshot Device, Masih Butuh Jam
- Daftar Harga Mobil Baru yang Tidak Lagi Menerima PPnBM 50
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus
- Ada Jakarta International Marathon 2024 Pagi Ini, 36 Ruas Jalan
- Nissan Segarkan Tampilan March, Jadi Mirip Kicks
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan
- Sudah Pensiun, Bagaimana Layanan Purnajual Honda