Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak di Jakarta, Begini Proses Balik Nama Kendaraan
![Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.](https://asset.kompas.com/crops/4weKZ5t_8Rkb1tyCL55N6nHUOCs=/19x0:643x416/1200x800/data/photo/2023/06/28/649ba80cb3eb2.jpg)
JAKARTA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Baca juga: Mobil Transmisi Matik Bekas Ada Bunyi Jedug, Apa Layak Dibeli?
DOK. Humas Pemprov Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.
Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan
- Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Baca juga: Volvo, Pencipta Sabuk Pengaman 3 Titik
Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:
- Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
- Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
- Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
- Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
- Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.
Baca juga: Wuling Klaim Cloud EV, Cocok untuk Keluarga
Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:
- Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
- Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
- Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
- Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
- Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
- Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
- Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
- Menerima STNK dan BPKB baru.
Terkini Lainnya
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan...
- Harga Mobil Mahal, Indonesia Harus Belajar...
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif...
- [POPULER OTOMOTIF] MPV Listrik BYD M6...
- Lagi, Konsumen BYD Curhat BYD Dolphin...
- Program Khusus Beli Motor Baru di...
- Bekal Aion ES Bersaing di Segmen...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Mobil Listrik Konsep Hyper Tourer Jadi Daya Tarik Nissan di GIIAS 2024
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Tanda-tanda Ban Mobil Sudah Minta Ganti, Terlihat Benangnya
- Ada Proyek Saluran Air, Jalan Ciledug Raya Berlaku Contraflow
- Selama 5 Hari, Nilai Transaksi IIMS Surabaya 2024 Capai Rp 247 Miliar
- Pengalaman Nonton Balap Japan Cup 2024 di Sportsland Sugo Jepang
- Wuling Klaim Cloud EV, Cocok untuk Keluarga
New
- Ini Cara Mengatasi Knalpot Motor Kemasukan
- Penyebab Lampu Indikator Pintu Mobil Menyala
- Perbaikan Mesin Mobil yang Bunyi Kasar Tanpa Harus Turun
- 5 Merek Motor yang Ikut IIMS
- Aksi Sopir Truk Bantu Kru Bus DAMRI Padamkan
- Skema Cicilan Yamaha Lexi LX 155, Angsuran mulai Rp 1
- Penyebab Lampu Indikator Transmisi Matik pada Mobil
- Habiskan Akhir Pekan di Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Ada Band
- Fakta Baru, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Hasil
- Estimasi Kerugian Kecelakaan Sepanjang Arus Mudik, Tembus Rp 2
Recommend
- Menyetel Rantai Motor Jangan Asal Kencang, Ada
- Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Tak Cukup Atasi Kemacetan Bundaran
- Mengulas Interior MG New ZS dan DFSK Glory
- Rumors BMW Mau Ikut MotoGP, Mimpi Toprak Mulai
- Update Harga Baru LCGC, Agya-Ayla dan Calya-Sigra Naik
- Efek Buruk Sering Menggeser Tuas Transmisi Mobil
- Spesifikasi Kia Sorento HEV, Harga Setara Hyundai
- Pengguna Mobil Listrik di Indonesia Belum Berani Berpergian
- Ini Bagian-bagian Penting pada
- Operasi Ketupat 2020, Polisi Awasi Kendaraan yang Boleh Keluar