Masih Banyak yang Keliru, Ini Beda Jalur dan Lajur di Jalan
![Jalan Tol Pemalang-Batang.](https://asset.kompas.com/crops/qXbsG0wNdl8AmCcd0BQH634FNx0=/37x0:1192x770/1200x800/data/photo/2023/09/07/64f932306a9db.jpg)
JAKARTA, - Bagi yang sering berkendara, baik di jalan tol atau arteri, umumnya akrab dengan sebutan jalur dan lajur. Meski demikian, tak sedikit yang masih keliru soal artinya.
Perlu dipahami, jalur dan lajur merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami maknanya agar tak salah arti.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, makna dari lajur dan jalur tak bisa disamakan.
Baca juga: Komparasi Harga City Car Oktober 2023, Siapa Paling Murah?
Untuk jalur sendiri memiliki artian bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
![PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 600.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-4 Hari Raya Natal 2022 (18-21 Desember 2022).](https://asset.kompas.com/crops/o-EK148zcUccpU-6xAii2zvLSPw=/200x0:1280x720/750x500/data/photo/2022/12/22/63a40bbd6bd3a.jpg)
Sementara lajur, merupakan bagian dari jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain dari sepeda motor.
Artinya, pada sebuah jalur umumnya akan memiliki lajur. Contoh sederhana di jalan tol yang memiliki lajur lambat, cepat, sampai lajur untuk mendahului.
Pada dasarnya semua lajur tersebut bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pengendara. Umumnya di tandai dengan marka jalan putus-putus.
Baca juga: Harga BBM Naik, Mobil Listrik dan Hybrid Bakal Semakin Diminati?
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian PUPR (@kemenpupr)
"Sebagai bagian dari satu jalur yang besar, setiap lajur dipisahkan dengan garis marka putus-putus. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa lalu lintas. Dalam beberapa kasus, jalan bisa saja hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur," tulis keterangan dalam akun Instagram resmi @kemenpupr.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sebelumnya pernah menjelaskan, lajur merupakan bagian dari traffic engineering atau rekayasa lalu lintas.
"Lajur-lajur itu merupakan rekayasa lalu lintas. Di mana dalam rekayasa itu ada jalur yang dibuat (diatur sedemikian rupa). Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda, agar kondisi jalan tol bisa maksimal," kata Jusri.
Baca juga: Marc Marquez Tinggalkan Honda, Bergabung ke Gresini Racing
Menurut Jusri, lajur-lajur tersebut merupakan bagian dari satu jalur yang besar, dan setiap lajur yang dipisahkan dengan marka garis putus-putus menandakan kendaraan bisa berpindah lajur.
![Tol Cisumdawu.](https://asset.kompas.com/crops/POm_M8NYs92BVXq8LBbdZ__cb7Y=/174x0:1356x788/750x500/data/photo/2023/04/16/643b73a832ffc.jpeg)
Lebih lanjut Jusri juga mengingatkan, meski boleh berpindah lajur, ada baiknya pengendara tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Paling utama jangan asal pindah lajur seenaknya tanpa memperhatikan kondisi di belakang atau tanpa menyalakan sein lebih dulu.
Terkini Lainnya
- Awas Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek...
- Perbedaan Bodi Bus Nucleus Listrik dan...
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual...
- Ini Perbedaan Tiap Varian MPV Listrik...
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal...
- Wajib Tahu Beda Aki Soak dan...
- Mobil Terbakar di Jalan Tol Layang...
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota...
- Yangwang U8 hadir di GIIAS 2024, Kapan Masuk Pasar Indonesia?
- Daftar Harga Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024
- [POPULER OTOMOTIF] Pabrik Subaru di Thailand Bakal Relokasi ke Indonesia? | Lihat Lebih Dekat Kabin Toyota Hilux Rangga | Berapa Umur Baterai Listrik Hyundai?
- Staf Khusus Kementerian ESDM Jajal Toyota Innova Zenix Hybrid Vegan
- Beyond Zero, Komitmen Toyota dalam Mengurangi Emisi Karbon
- Bahas Platform Canggih e4 yang Disematkan di SUV BYD Yangwang U8
- Asosiasi China Ungkap Pentingnya Pengembangan SPKLU untuk EV Nasional
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan Bakar Bioetanol di Indonesia
- Keuntungan Beli Mobil di GIIAS 2024
- Pemerintah Upayakan Pengembangan Mobil Hybrid Berbahan Bakar Nabati
- Wintrone Punya Kendala Penuhi Regulasi Bobot Bus Listrik
- Alasan Kenapa Mobil Elektrifikasi Harus Pakai Kaca Film Khusus
- Modifikasi Truk Canter Jadi Kendaraan VAR Liga Indonesia
- Bekal Aion ES Bersaing di Segmen Sedan Listrik Tanah Air
- Marc Marquez Tinggalkan Honda, Bergabung ke Gresini Racing
- Promo LCGC per Oktober 2023, Diskonnya Tembus Rp 40 Juta
- Marc Marquez Resmi Cerai dengan Repsol Honda
- Promo SUV Awal Oktober 2023, Almaz Diskon Rp 40 Juta, Santa Fe Rp 30 Juta
- Ibu-ibu Kerap Pakai Helm Terbalik, Ingat Cara Pakai Helm yang Benar
New
- Pembeli Innova Zenix, Mereka yang Punya Gaji Rp 30
- Toyota Fortuner Zig-zag Saat Menanjak, Seharusnya Tidak
- Mini Market Wajib Edukasi Pengunjung Soal Tukang Parkir
- Pentingnya Peran Defogger Saat Musim
- PO Akas Mila Rilis 2 Bus Baru Pakai Livery Vintage Jilid
- Bautista Minta Jatah Wildcard MotoGP ke
- Toprak Razgatlioglu Keluar dari Yamaha, Batal ke
- 5 Sedan Terlaris di Indonesia April
- Tanggap Bencana, Produsen Pelumas Ini Serahkan Bantuan Gempa
- Mulai Digencarkan Kembali, Begini Cara Mudah Mobil Lulus Uji
Recommend
- Harga Mobil Bekas Taksi, Limo Mulai Rp 60
- Tanggapan AHM Soal Petisi Recall Honda ADV
- Pertamina Mandalika SAG Team Kesulitan di Hari Pertama Moto2 Doha
- Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi Jadi Wadah Silaturahmi Antar
- Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Satu
- Bus Baru Alvaro Satya Trans yang Baru Pakai Sasis Tronton dari
- Jangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Terutama Motor
- Pol Espargaro Sebut Mustahil Jadi Juara Dunia Tanpa Kalahkan
- Lokasi Perpanjangan SIM yang Dapat Dispensasi sampai 31 Agustus
- Ini Skenario Terburuk Yamaha Jika Masalah Mesin Tak Dapat