Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan!
![Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan dilaporkan terjadi pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat.](https://asset.kompas.com/crops/mWgoaMEJH4cJ2IgYu33dRu8SBHI=/85x0:1057x648/1200x800/data/photo/2023/04/09/643255e8dee34.jpeg)
JAKARTA, - Polisi menegaskan satu aturan penting bagi siapa saja yang terlibat kecelakaan lalu lintas, yakni pihak korban tidak boleh mengambil atau meminta paksa SIM, STNK, atau dokumen wajib lainnya milik pelaku.
Informasi ini wajib diketahui pengendara kendaraan, mengingat saat kecelakaan lalu lintas, baik itu kategori ringan atau berat, tindakan mengambil dokumen wajib secara sepihak cukup sering dilakukan.
Satu miskonsepsi masyarakat adalah, tindakan itu dianggap benar dan dilakukan supaya pelaku tidak bisa kabur dan bisa bertanggung jawab.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, meluruskan salah pengertian tersebut. Dia membagikan beberapa alasan mengapa korban tidak boleh asal mengambil dokumen wajib pelaku saat laka lantas.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Pelanggaran Lawan Arus Semakin Banyak
![Sejumlah pemotor ditilang karena tak mengenakan helm saat melintas di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).](https://asset.kompas.com/crops/Yven5imzDnIOhYARSwlIpiWBFeg=/416x141:1280x717/750x500/data/photo/2023/09/21/650bc62097ebe.jpg)
Pertama, tindakan tersebut masuk ke dalam kategori main hakim sendiri dan tentunya tidak dibenarkan, ditinjau dari segi penegakkan hukum positif.
Dia menjelaskan, hanya Polisi saja yang boleh melakukan segala bentuk pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen wajib.
“Satu-satunya pihak yang berhak meminta, memeriksa, dan menahan SIM seseorang saat laka lantas adalah aparat penegak hukum, yang dalam hal ini adalah Polisi,” ucapnya kepada , Jumat (13/10/2023).
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).
Baca juga: PO Efisiensi Rilis 5 Unit Bus Baru Pakai Bodi Jetbus 5
![Tabrakan karambol di sebuah traffic light Jalan Mandung, Pedukuhan Serut, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tabrakan terjadi tepat di simpang yang dinamai perempatan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).](https://asset.kompas.com/crops/e7X-Yf3c8HpGnuCQAUe6yBfj7cc=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/04/27/644a678408a66.jpg)
Secara ringkas, ketiga pasal tersebut secara eksplisit menegaskan jika hanya Polisi sebagai aparat penegakkan hukum yang boleh melakukan pengambilan dokumen wajib milik pengendara.
Mukmin menambahkan, tindakan pengambilan SIM bahkan bisa disebut perampasan atau pengambilan paksa, dan tentunya, akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.
Sebagai langkah penanganan, Mukmin menganjurkan pengendara yang terlibat kecelakaan untuk mendatangi kantor Polisi, dan melakukan diskusi di ruang terkontrol.
“Sebaiknya didiskusikan secara tenang, dan adil. Kalau terlibat kecelakaan, biasanya sulit menjaga kepala dingin, dan bisa berpotensi mengambil tidakan tidak fair (adil),” ucapnya.
Terkini Lainnya
- Pabrikan Otomotif Diminta Tidak Naikkan Harga...
- Mobil Terbakar di Jalan Tol Layang...
- Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai...
- Kampanye Penggunaan Sabuk Pengaman di Bus
- Hyundai Jalin Kerja Sama Perluas Charging...
- Wajib Tahu Beda Aki Soak dan...
- Truk Listrik Belum Cocok Buat Logistik
- Alasan Jetour Lebih Dulu Pasarkan Mobil...
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- Toyota Indonesia Academy Cetak 36 Spesialis Industri Elektrifikasi
- Astra Group Kuasai Penjualan Mobil Nasional Kuartal III/2023
- Brio dan HR-V Dominasi Penjualan Honda pada September 2023
- Ganti Bohlam Lampu Sembarangan, Bisa Bikin Mika Kusam
- Penjelasan Mengapa Mobil Listrik Masih Dicap Penghasil Emisi
New
- Selain Wiper, Komponen ini Juga Wajib
- Jangan Sembarangan Pakai Cairan Wiper, Bisa Bikin Kaca
- Jumlah SPK Toyota Avanza dan Veloz Capai 1.398
- Musim Hujan, Wajib Cek Kondisi Karet
- Ular Sanca Bersarang di Ruang Mesin Mobil, Begini Tips
- Kebiasan Ini Bikin Karet "Wiper" Cepat
- Tampil Konsisten, Martin Yakin Masuk Tim Pabrikan
- MotoGP 2022, Jadi Ajang Duel Fabio Quartararo dan Marc
- Toyota dan Yamaha Rancang Mesin Bakar Internal buat Masa
- Mitos atau Fakta, Angkat "Wiper" Saat Parkir Bisa Bikin Awet
Recommend
- Hasil Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Italia, Quartararo Tetap di
- Biaya dan Syarat Bikin SIM A per Juli
- Masuk Musim Hujan, Hati-hati Bodi Mobil Jadi
- Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Bisa Dapat SUV
- Mazda Andalkan CX-3 di GIIAS
- Menperin Akui Alot Negosiasi dengan Mazda untuk Investasi di
- Daftar Harga Honda Mobilio Bekas, Dijual Mulai Rp 138
- Hyosung GV300S, Lawan RE Meteor 350 dari
- SYM Joyride 300 Meluncur Lawan Forza dan
- Letak Ban Cadangan Setiap Mobil Berbeda, Ini