Modifikasi Lampu Belakang Mobil yang Mengganggu Pengemudi Lain
SOLO, - Modifikasi lampu mobil dengan cahaya kelap-kelip semakin banyak ditemui di jalan. Padahal, jika sesuai aturan hal tersebut dilarang dan bisa dikenakan denda.
Seperti unggahan video akun Instagram @lifeatsuroboyo, Minggu (14/4/2024), yang memperlihatkan mobil dengan lampu belakang tidak sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Angka Kecelakaan Turun Drastis di Momen Mudik 2024
View this post on InstagramA post shared by Life at Suroboyo - LAS MEDIA SURABAYA (@lifeatsuroboyo)
Pada video itu, terlihat seorang pengemudi memperlihatkan mobil di depan dengan lampu belakang kelap-kelip, sehingga menyilaukan mata saat berkendara.
Lampu belakang kelap-kelip tentu mengganggu pengguna jalan lain di belakang dan berisiko memicu terjadinya kecelakaan di jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan dengan mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.
Baca juga: Ditinggal Orang Tua Makan, Anak Tidur dan Terkunci Dalam Mobil
“Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, berguna untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor,” kata Budiyanto kepada , belum lama ini.
Budiyanto menjelaskan, persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi syarat dari segi keamanan dan keselamatan.
“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” katanya.
Baca juga: Kemenhub Klaim Program Mudik Gratis Kurangi Kasus Kecelakaan
Selain itu, tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 285 ayat 2 bahwa melanggar aturan tersebut, seperti memodifikasi lampu belakang mobil akan dikenakan denda.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terkini Lainnya
- Modifikasi Ekstrem Truk Canter, Biaya Hampir...
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif...
- Modifikasi Honda Vario 125, Bisa Dipakai...
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan...
- Modifikasi Honda HR-V Mugen, Tampil Sporty...
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan...
- Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil...
- Modifikasi Truk Canter Jadi Kendaraan VAR...
- Resmi Ditutup, GIIAS 2024 Jadi Momen Peluncuran 60 Kendaraan Baru
- Respons Positif Pengunjung Booth Toyota di GIIAS 2024
- Langkah Serius Kia Indonesia Bersaing di Segmen Elektrifikasi
- Penjualan Mazda CX-60 di GIIAS Sudah Lewati Target
- Komparasi MG VS Hybrid dan Suzuki Grand Vitara GX Two Tone
- Kesalahan Umum dalam Merawat Head Unit
- Beli Helm di GIIAS 2024, Diukur Langsung Biar Pas
- Mobil Listrik Murah Mojo, Garansi Dinamo dan Baterai 3 Tahun
- Pertama Kali Jajal BAIC X55 II di GIIAS 2024
- Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2024, Harga Rp 160 Juta
- Menanti Peluncuran Motor Honda dengan Flexy Fuel di Indonesia
- Mobil Listrik Konsep Hyper Tourer Jadi Daya Tarik Nissan di GIIAS 2024
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Update Harga Hatchback Bulan Ini, Suzuki Baleno Naik Tipis
- [POPULER OTOMOTIF] Apakah Boleh Pakai Air Mineral Botol untuk Isi Radiator Mesin? | Penjelasan Mengapa Terkadang Perlu Mematikan AC Saat Mobil Menanjak
- Microsleep Penyebab Kecelakaan Km 58 Tol Japek, Begini Menghindarinya
- Terjadi 2.689 Kecelakaan Sepanjang Periode Arus Mudik dan Balik
- Jasa Marga Mencatat 907.000 Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek
New
- Komunitas Motor Lagi Sunmori di Depan Senayan City Dibubarkan
- Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bengkulu sampai Agustus
- Apa Sih Perbedaan RX-King SE dengan Versi
- Mitsubishi Luncurkan New ASX, SUV Ringkas dengan 3 Pilihan
- MXGP 2024 Bisa Jadi Semangat Pebalap Motocross Muda
- Karoseri Adiputro Beri Isyarat Akan Luncurkan Bodi Jetbus
- Begini Jadinya Wuling Binggo dengan Atap
- Mobil Nyelonong Sendiri karena Lupa Tarik Rem Tangan dan Cek
- Helm Spesial Fabio Quartararo buat MotoGP Perancis
- Berapa Konsumsi BBM Skuter 4 Roda Qooder Seharga Rp 350
Recommend
- Usai Jual Kendaraan Perlukah Lapor ke
- Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Ditilang, tapi Tetap Ada
- Jajal Balapan Mobil Honda Racing Simulator di IIMS
- Jangan Dipaksa, Ini Cara Buka Pintu Mobil Saat Keyless Tidak
- Rela Antre dari Pagi, Ninja ZX-25R Dijual Lagi Rp 135
- Jangan Asal Pilih Kaca Film untuk
- Tol Trans-Jawa Sampai Semarang Padat Merayap, Banyak Truk Tak Kuat
- Makna Desain Helm Spesial Terakhir Rossi di MotoGP Emilia
- Ingat Lagi Kecelakaan yang Disebabkan Truk ODOL dan Rem
- Banyak yang Cari, Ini Deretan Mobil Bekas Rp 70