Begini Tahapan Cabut Berkas Kendaraan Bermotor Tanpa Calo
![Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor](https://asset.kompas.com/crops/M9l9y_Gsbf9_RyNvPp76FXdS47w=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2020/10/26/5f968fea22434.jpg)
JAKARTA, - Saat pindah domisili atau beli kendaraan bekas, pemiliknya perlu mencabut berkas atau mutasi agar saat membayar pajak tahunan lebih mudah.
Proses cabut berkas kendaraan dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Selain itu, proses cabut berkas kendaraan biasanya membutuhkan waktu yang lama, sehingga banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang cukup mahal. Jadi tidak ada salahnya jika pemilik ingin mengurusnya sendiri, untuk menghemat pengeluaran.
Baca juga: Cek Harga LMPV Baru Mei 2024, Avanza dan Veloz Naik
Untuk mengurus cabut berkas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa dokumen yang diperlukasn, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10.000
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Baca juga: KTM Amankan Pedro Acosta Untuk Musim Depan
Kemudian, untuk tarif cabut berkas kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Jika akan dilakukan balik nama juga, maka akan dikenakan tarif tambahan yang meliputi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.
Terkini Lainnya
- Cerita Awal Mula BAIC Masuk ke Indonesia
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka Sekolah Mengemudi
- Ini Masalah Honda Freed Bekas yang Sering Dikeluhkan Pemiliknya
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Kia Ungkap Strategi Bersaing dengan Mobil Listrik China
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- AC Angkot Listrik Bogor Disebut Tidak Dingin dan Pintu Eror
- Simak Syarat dan Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2024
- Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
- Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bekas "STNK Only"
- Alasan Toyota Perlu Ada Insentif Hybrid
New
- Kemenhub Akui Populasi Bengkel Konversi Motor Listrik Masih
- Daftar Harga Honda Mobilio Bekas, Dijual Mulai Rp 138
- Level Baru Interior New Mitsubishi Xpander
- Harus Menang, Quartararo Persiapkan Diri Untuk Seri
- Demi Konten, Remaja 14 Tahun Tewas Terlindas
- Kisaran Biaya Modif Motor Bebek Jadi Honda
- Masih Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Transmisi Matik AT dan CVT
- Respons Gaikindo Soal Wajib Kendaraan Listrik di IKN
- Catat, Ada Perubahan Waktu Layanan BPKB di Hari Libur Tahun
- Jadwal Tayang MotoGP 2021, Balapan Jam 12
Recommend
- Rakernas dan Jamnas 2, Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas
- Kevin Sanjaya Sunmori Geber Motor Roda Tiga
- Menperin Sebut BMW dan Mercy Minat Investasi EV di
- Jangan Abaikan Perawatan Mobil Saat Libur Tahun
- [POPULER OTOMOTIF] 3 Motor Suzuki yang Gagal Menarik Konsumen | Dongkrak Agya-Ayla di Kolong Jok
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Benar Melakukan Rotasi Ban
- Diskon LMPV Awal Oktober 2021, Avanza Rp 10 Juta, Ertiga Rp 15
- Pengendara Kena Tilang dan Tangki Bensin Dikuras Dinilai
- [VIDEO] Daihatsu Sirion 2020 Masih Minim
- Terulang Lagi Pengendara Motor Masuk Tol, Ingat