Kendaraan Tak Punya STNK Bakal Kena Sanksi Berat
![Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm](https://asset.kompas.com/crops/wrRVZTz2d1zyZAnH6N_4Friv0f0=/0x97:4032x2785/1200x800/data/photo/2023/09/18/65085704caf26.jpg)
KLATEN, - Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya.
Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK karena sanksinya berbeda.
Saat STNK lupa dibawa, mungkin pengendara masih bisa menunjukkan fotonya, meminta orang rumah untuk mengambilkan, atau bisa menunjukkan salinannya.
Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki STNK maka secara sitem kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam database kepolisian.
Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
![Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.](https://asset.kompas.com/crops/7lWf4VGQ8HVDkSARDhw2sXYZl4Q=/0x40:1024x723/750x500/data/photo/2023/07/05/64a52c6691412.jpeg)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.
“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada , belum lama ini.
Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.
Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
![Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.](https://asset.kompas.com/crops/7k1qzS1JYEA9bJSfXV9JONR6Dvw=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/02/24/65d9dd76b4ff1.jpg)
Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.
“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ucap Yusri.
Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:
Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?
“Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.
Terkini Lainnya
- Enggak Perlu Bawa Kendaraan ke GIIAS...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Subaru Belum Berencana Pasarkan Kendaraan Elektrifikasi...
- Cerita Awal Mula BAIC Masuk ke Indonesia
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka Sekolah Mengemudi
- Ini Masalah Honda Freed Bekas yang Sering Dikeluhkan Pemiliknya
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Kia Ungkap Strategi Bersaing dengan Mobil Listrik China
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- AC Angkot Listrik Bogor Disebut Tidak Dingin dan Pintu Eror
- Simak Syarat dan Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2024
- Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
- Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bekas "STNK Only"
- Alasan Toyota Perlu Ada Insentif Hybrid
New
- Mengemudi di Malam Hari Kenapa Lampu Kabin Perlu
- Bus Dual Mode, Bisa Berjalan di Aspal dan
- Cerita Valentino Rossi Pernah Diancam Honda karena
- -
- 5 Prediksi Mobil Baru yang Bakal Melantai di IIMS
- Konsumen Perlu Tahu, Beli Ban Motor Baru Ada Garansi 3
- Ingat Lagi Kesalahan Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan
- Strategi Alva buat Harga Motor Listrik Makin
- Toyota Indonesia Bakal Bikin Mobil Hybrid
- Daftar Bus AKAP yang Punya Jurusan Jakarta-
Recommend
- Karoseri Adiputro Luncurkan Bus Semi Sleeper untuk PO Pandawa
- Merasakan Seberapa Mewah Kabin Wuling Almaz
- Komponen Modifikasi di Toyota GR Garage Dapat
- Mobil Hybrid Chery Diklaim Punya Jarak Tempuh 1.500
- Bocoran Bus Baru dari Karoseri New Armada, Rilis Akhir
- Komentar Masyarakat Soal Motor Listrik Murah, Bikin
- Daihatsu Sirion Facelift Tanpa Fitur ASA, Takut Tambah
- Polri Sebut 3 Masalah yang Berpotensi Ganggu Lalu Lintas Arus Mudik
- Spyshoot KTM RC Baru, Desain Depan Dibikin
- Hitung Estimasi Biaya Liburan Jakarta-Bali Naik Innova Zenix