Begini Cara Perpanjang SIM secara Online
![Simak cara perpanjang SIM online dan aplikasi perpanjang SIM online.](https://asset.kompas.com/crops/bbfLcn8PTYbQsHuIAb3MRKst70M=/18x0:721x469/1200x800/data/photo/2021/12/18/61bcd1829f74f.jpg)
JAKARTA, - Saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, maka pemegangnya wajib melakukan perpanjangan.
Untuk memudahkan pemegang SIM, saat ini perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemilik harus perpanjang sebelum habis.
Selain itu, jika telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro
![Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas](https://asset.kompas.com/crops/GGZAGbqf2bfSgs02EgV22rhTccc=/0x0:2160x1440/750x500/data/photo/2022/01/03/61d2b01b63c69.png)
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, terdapat dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang harus siapkan untuk perpanjangan SIM secara online:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Saat mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Digital Korlantas, pastikan jelas dan tidak buram supaya sistem mudah memverifikasi data.
Baca juga: New Tesla Model 3 Highland Hadir di Indonesia
Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Verifikasi nomor telepon (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman ke alamat yang dimasukkan
- SIM diterima pemohon
Perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.
Perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes RIKKES jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Terkini Lainnya
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda...
- Cara Mitsubishi Tingkatkan Pelayanan ke Konsumen
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Baru Diluncurkan, BYD M6 Diklaim Sudah...
- Ulas Teknologi ADAS Milik MPV Listrik...
- Toyota Prius Generasi Kelima Menyasar Penyuka...
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel,...
- Program FIF untuk Pembelian Motor di...
- Mazda Tidak Berniat Bawa CX-60 Varian PHEV ke Indonesia
- Harga Mobil Mahal, Indonesia Harus Belajar dari Thailand
- Cari Ban Mobil Murah di GIIAS 2024, mulai Rp 400 Ribuan
- Bus Prototipe Fuso dengan PO Bagong, Bikin Versi Long Wheelbase
- Berburu Head Unit di GIIAS 2024, Ada yang Bisa Basmi Virus
- Lagi, Konsumen BYD Curhat BYD Dolphin yang Kotor dan Karat
- Hyundai Kona Electric Mulai Diserahkan ke Konsumen
- Subaru Belum Berencana Pasarkan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
- Cara China Bisa Jual Mobil Listrik Murah di Dunia
- Tampil di GIIAS 2024, Isuzu D-Max dan MU-X Baru Bawa Nuansa Offroad
- Bluebird Bakal Jual Taksi Listrik BYD E6 Bekas Tahun Ini
- Tambah Ganteng, Honda Type R Mugen Mejeng di GIIAS 2024
- Daihatsu Ajak Komunitas Mobil dan Motor Kolaborasi
- Survei Honda Step WGN, Segini Harga yang Diminati
- Alasan Pemerintah Belum Beri Insentif buat Mobil Hybrid
- GIIAS 2024 Bergulir Juli, Total Ada 50 Merek Peserta Pameran
- Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang
- Ketika Toyota Land Cruiser Pakai Body Kit Liberty Walk
- Hukuman buat Pengguna Pelat Nomor Khusus Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun
- Kejadian Lagi, Motor Menyangkut di Atap Rumah Warga
New
- Quartararo dan Rossi bak Pertarungan Ayah dan
- Harga Skutik Murah Agustus 2020 Masih
- Dijual Rp 1,5 Miliar, Mini Terbuas Sudah Hampir
- Modal Rp 13 Juta, Bawa Pulang CBR 250 dan Ninja 250
- Harga Motor Sport 250 cc Full Fairing Agustus 2020, Ada Dua Motor
- Daftar Harga Motor Sport 250 cc Naked Agustus
- Dilema Ganjil Genap dan Jumlah Transportasi Umum yang Masih
- Banderol MPV Mewah Bekas Bulan Ini, Mulai Rp 190
- [VIDEO] Sejarah Kehadiran Pindad
- Lubang Pada Rem Cakram, Apakah untuk
Recommend
- Intip Letak Bagasi Bus Triple
- Harga di Bawah Rp 100 Juta, Confero Bekas Jadi Incaran di
- Dispensasi Perpanjang SIM Ada Lagi, dari 31 Agustus sampai 7 September
- Kasus Bocah Kecelakaan Bawa HR-V Baru, Ini Alasan Anak Dilarang
- Motor Listrik Honda Masih Proses Menuju TKDN 40
- Ketika Wuling Air ev Berubah Jadi Lem Aica
- Orangtua Jangan Bangga Anak di Bawah Umur Sudah Bawa
- MotoGP Makin Mirip F1, Faktor Motor Dominan Ketimbang Pebalap
- Benarkah Mobil Mesin Diesel Lebih Irit Dibandingkan
- Daihatsu Sirion Terbaru Pakai CVT, Ini