HR-V Ringsek Tabrak Truk, Ingat Jaga Batas Kecepatan di Jalan Tol
![Kondisi mobil Honda HRV yang menabrak truk di Tol Medan Tebing Tinggi, Kamis (9/5/2024) malam](https://asset.kompas.com/crops/mHs2nNiCPJHzpk9tMG_2s2wDzx0=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/05/10/663db1a1a3f8b.jpg)
JAKARTA, - Terjadi kecelakaan yang melibatkan Honda HR-V dan truk Hino di ruas tol Medan-Tebing Tinggi, pada Kamis (9/5/2024).
Diketahui mobil HR-V bernomor polisi BK 11 MAS melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah tol Medan menuju ke Kota Tebing Tinggi.
Sesampainya di tempat kejadian, pengemudi tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
“Sehingga, menabrak bagian bak belakang sebelah kanan truk jenis Hino bernomor polisi BK 8694 GF yang dikemudikan oleh Jumirin,” ucap Kasatlantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Begini Ketentuan Pakai Toilet Bus DAMRI
Akibat kecelakaan itu, mobil HR-V hancur. Pengemudi HR-V bernama Thomas mengalami luka di bagian kepala dan dikabarkan meninggal dunia di TKP.
Bila melihat kejadian tersebut, artinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumannya.
![Ilustrasi Jalan Tol Trans Jawa.](https://asset.kompas.com/crops/T3ejtooOBM_MVg1IE6XQ0eYIbmg=/176x0:1526x900/750x500/data/photo/2024/04/13/6619d8ee6d379.jpeg)
Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Baca juga: Minat Beli Grand Livina Bekas? Wajib Periksa Bagian CVT
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.
Terkini Lainnya
- Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil...
- Mobil Tercepat di GIIAS 2024, 0-100...
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar...
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Peta Jalan Honda Sambut Mobil Listrik...
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan...
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- Mobil Listrik Konsep Hyper Tourer Jadi Daya Tarik Nissan di GIIAS 2024
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Toyota Mau Pakai Teknologi BYD buat Mobil PHEV
- Kapan Waktu Ideal Ganti Oli Transmisi Mobil Matik?
- Valentino Rossi Masih Balapan di 2025, Ikuti Dua Kejuaraan
- Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Peredaran Mobil Bekas Geser ke Daerah
- Jangan Sembarangan, Begini Ketentuan Pakai Toilet Bus DAMRI
New
- Era Digital, KTB Mulai Jualan Suku Cadang Fuso Lewat
- Restorasi BMW E30 Catatan Si Boy, Bujet Mulai Belasan Juta
- Dominasi Red Bull Racing di Balap Formula
- Penjualan Xenia Lesu, Daihatsu Klaim Bukan karena Isu Generasi
- Satria Babak Belur Lawan Sonic, Ini Skema Bertahan
- Adopsi Mesin City Hatchback, BBM BR-V Baru Lebih Irit 3
- [POPULER OTOMOTIF] 3 Motor Suzuki yang Gagal Menarik Konsumen | Dongkrak Agya-Ayla di Kolong Jok
- Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Dua Orang
- Melihat Langsung Mobil Konsep Mazda di Beijing Auto Show
- 3 Motor Bebek Legendaris dari Suzuki yang Sempat Populer di
Recommend
- Dimensi Lebih Besar dan Mesin Baru, Begini Wujud Honda HR-V
- Modal Kenyamanan Bertualang ala Xpander
- Desain Bus di Indonesia Bermula dari Negara
- Lelang BMW 320i Lansiran 2015, Dibuka Rp 200
- Ditolak Pelaku Industri, Kemenhub Pastikan Zero ODOL Berlaku
- Industri Sepeda Motor Berharap PKB Tidak Naik di Tengah
- Sepeda Motor Nekat Terjang Banjir, Waspada Oli Bercampur
- Perdana, Honda BR-V Generasi Baru Sapa Warga
- Penyebab Mobil Transmisi Matik Menyentak Saat Pindah
- 8 Pengecekan yang Perlu Dilakukan Usai Mobil Tempuh Perjalanan