vadakkuvaasal.com

Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Mengemudi Bukan Sekadar Piawai

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut.
Lihat Foto

KLATEN, - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, sebagai tersangka. Seperti diketahui, bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) dan menewaskan 11 orang.

Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.

"Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang


Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan seorang pengemudi tidak hanya harus piawai mengendalikan laju kendaraan tapi juga harus peka terhadap masalah kendaraan.

“Seharusnya pengemudi mengerti kondisi kendaraan, sehat atau ada masalah, sehingga selanjutnya pengemudi akan menentukan keselamatan penumpang dengan keputusannya melanjutkan perjalanan atau berhenti,” ucap Jusri kepada , Rabu (15/5/2024).

Jusri mengatakan mobil yang bermasalah ibarat sebuah api dalam peristiwa kebakaran. Ketika sebuah mobil bermasalah artinya kebakaran sudah terjadi maka tindakan yang seharusnya diambil adalah memadamkan.

Baca juga: Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling

KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).
Tribun Jabar/ ahya Nurdin KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).

“Memadamkan dalam hal kecelakaan adalah meminimalisasi risiko, sehingga katakanlah ketika rem blong maka sopir dituntut bisa meminimalisasi korban serta kefatalan, tapi sebenarnya ini sudah masuk dalam zona kerugian,” ucap Jusri.

Seharusnya, setiap sopir termasuk mobil pribadi mengutamakan untuk mencegah timbulnya api agar kerugian akibat kebakaran tidak terjadi. Dalam hal peristiwa kecelakaan lalu lintas maka sopir harus bisa mencegah terjadinya masalah pada mobil demi keselamatan.

“Yakni dengan melakukan perawatan mobil secara teratur, mengambil keputusan yang paling aman ketika sudah di jalan, sehingga risiko kecelakaan tidak terjadi, maka seharusnya sopir memeriksa kondisi mobil sebelum melakukan perjalanan,” ucap Jusri.

Baca juga: Kecelakaan Bus Studi Tour, Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana DepokDok. Kemenhub Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Ketika mobil sudah dipastikan dalam kondisi baik, siap digunakan barulah sopir berani memutuskan untuk melakukan perjalanan. Jusri mengatakan sikap seperti ini yang kerap diabaikan.

“Jangan sampai mobil dalam masalah, baru sopir memikirkan bagaimana cara mengendalikan laju mobil untuk meminimalisasi risiko, bisa dikatakan itu sudah terlambat karena kerugian pasti akan ada,” ucap Jusri.

Jadi, sopir harus bisa memperhitungkan segala risiko terkait mobil yang dikendarainya. Poin terpentingnya jangan memaksakan kendaraan tetap melaju bila memang terdapat suatu masalah.

Terkini Lainnya

New

Recommend

New2

Recommend2

Tautan Sahabat