Akibat Main HP, Wuling Air ev Jadi Korban Tabrak Belakang
![Wuling Air ev ditabrak dari belakang saat berhenti di lampu merah.](https://asset.kompas.com/crops/MyaRWa5WTpIlcTy39f7Tkcdylas=/0x333:1200x1133/1200x800/data/photo/2024/05/17/6646e4c2648d1.jpg)
JAKARTA, - Kecelakaan tabrak belakang saat berhenti di lampu merah kerap terjai. Contoh kasusnya seperti yang pada video yang diunggah akun X (Twitter) @komunitaswevi, Kamis (16/5/2024).
Dalam video tersebut, memperlihatkan Wuling Air Ev yang sedang berhenti di lampu merah ditabrak belakang oleh Daihatsu Sigra putih.
Pada unggah tersebut dijelaskan, penabrak bermain Hp saat sedang menyetir mobil, sehingga konsentrasinya terbagi.
Baca juga: Fakta Baru, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Hasil Modifikasi
Hadeeh, yuk stop main HP pas nyetir. Keep safety driving
Barusan bgt nih member kena tabrak dari belakang di lampu merah pic.twitter.com/ooRPBc8YBd
— Komunitas WEVI (@komunitaswevi) May 16, 2024
“Hadeeh, yuk stop main HP pas nyetir. Keep safety driving. Barusan banget nih member kena tabrak dari belakang di lampu merah,” tulis akun tersebut.
Belajar dari peristiwa tersebut, pengemudi sebaiknya tidak melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel sambil menyetir.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
“Ketiganya memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik,” kata Jusri kepda beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan, dari penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.
Baca juga: Fanatisme Pengguna Subaru di Indonesia
![Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain](https://asset.kompas.com/crops/iFycfNEf9IQSrh45wgbutB0Ympo=/0x0:780x390/780x390/data/photo/2015/06/25/1256263mengemudi-sambil-sms-shutterstock780x390.jpg)
“Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain, “ katanya.
Sementara, larangan bermain ponsel saat mengemudi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1, disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Fakta Baru, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Hasil Modifikasi
Unsplash / Passdriversed Ilustrasi panic attack saat berkendara
Selain itu, pada UU yang sama Pasal 283 dijelaskan bahwa setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Terkini Lainnya
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel,...
- Tidak Hanya EV, Wuling Lanjutkan Pengembangan...
- Ragam Promo Wuling di GIIAS 2024,...
- Mobil Konvensional Masih Laku, Wuling Siapkan...
- Spesifikasi Wuling Binguo EV Special Edition,...
- Wuling Enggan Jual Mobil Murah
- Melihat dari Dekat Daihatsu Sigra Kardus...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- Staf Khusus Kementerian ESDM Jajal Toyota Innova Zenix Hybrid Vegan
- Beyond Zero, Komitmen Toyota dalam Mengurangi Emisi Karbon
- Bahas Platform Canggih e4 yang Disematkan di SUV BYD Yangwang U8
- Asosiasi China Ungkap Pentingnya Pengembangan SPKLU untuk EV Nasional
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan Bakar Bioetanol di Indonesia
- Keuntungan Beli Mobil di GIIAS 2024
- Pemerintah Upayakan Pengembangan Mobil Hybrid Berbahan Bakar Nabati
- Wintrone Punya Kendala Penuhi Regulasi Bobot Bus Listrik
- Alasan Kenapa Mobil Elektrifikasi Harus Pakai Kaca Film Khusus
- Modifikasi Truk Canter Jadi Kendaraan VAR Liga Indonesia
- Bekal Aion ES Bersaing di Segmen Sedan Listrik Tanah Air
- Sinyal GWM Ora 03 Segera Dijual di Indonesia
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro Padukan Aksara Jawa dan Batik
- Beda Segmen, Hyundai Klaim Konsumennya Tak Khawatir Pakai Asuransi TPL
- Tesla Cybertruck Dijual di Indonesia Rp 5,6 Miliar, Inden Empat Bulan
- Wuling Jamin Baterai Cloud EV Aman dan Tahan Air
- Alasan Alva Tak Pakai Sistem Swap buat Baterai Motor Listrik
- Fitur Perintah Suara Wuling Cloud EV yang Lebih Lengkap
- Promotor MotoGP India Tegaskan Balapan Tetap Berlangsung
New
- Kursus Mengemudi Bukan Sekadar Cara
- Begini Cara Mengurus STNK yang
- Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pilihannya Sangat
- Pilihan Skutik Bekas Rp 7 Jutaan, Bisa Dapat Vario dan Mio Tahun
- Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Peredaran Mobil Bekas Geser ke
- Bahas Desain Yamaha Lexi LX 155, Fungsional buat Bawa
- Pertamina Mulai Perbanyak Pembayaran Non-Tunai di
- Vinales Membandingkan Aprilia dengan Yamaha dan
- Bus Haryanto Terbakar, Benarkah Korsleting AC Bisa Bikin
- Kecelakaan di Tol Cipali Km 139 Diperdebatkan Netizen, KNKT Buka
Recommend
- Yamaha Buka Lagi Order XMAX
- Sudah Terima SUT, PCX Hybrid Sah Dijual Indonesia
- Legenda Sepak Bola Pele Meninggal Dunia, Ini Deretan Mobil
- Modifikasi Moge Surui Ujwala, Road Glide Berbalut Tiga Karya Batik
- Mudik Gratis 2024, 160 Bus Antarkan Penumpang Arus
- Ducati Resmikan Livery Tim Musim 2023, Bagnaia Pakai Nomor
- Cuci Motor Sendiri, Ini yang Perlu
- Wuling Gandeng PLN Bangun SPKLU Khusus Binguo
- Chery Boyong Omoda 5 di IIMS 2023, Bisa Test
- Biar Tidak Kena Tipu, Begini Cara Deteksi Mobil Bekas