Mobil Damkar dan Ambulans, Mana yang Lebih Diutamakan?
![Penyemprotan cairan disinfektan di jalan raya Palembang dengan menggunakan tiga unit mobil damkar untuk mencegah penyebaran virus corona yang saat ini sedang marak, Senin (23/3/2020).](https://asset.kompas.com/crops/dOubs0dmZf8N8oT8ZGodtSFfvxU=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2020/03/23/5e78749b7d5e3.jpg)
JAKARTA, - Ada kendaraan yang memiliki hak istimewa ketika melintas di jalan raya. Salah satunya mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melaksanakan tugas dan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
Hak prioritas kedua kendaraan itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Baca juga: 30 Persen Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Terjual
![Mobil Damkar Makassar saat selesai melakukan pemadaman di area RSKD Dadi Makassar, Sulsel, Kamis (14/9/2023)](https://asset.kompas.com/crops/SPocUNu81CxfnYzdybs2ObuNwTg=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/09/14/6502e266b1c6d.jpg)
Namun pertanyaannya, dari keduanya yaitu mobil damkar dan ambulans, mana yang mendapat tempat atau lebih diutamakan di jalan raya?
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mobil damkar yang sedang bertugas merupakan kendaraan yang paling diprioritaskan di jalan.
“Hal itu dapat dilihat dari UU, di mana yang pertama ialah mobil damkar baru kemudian ambulans. Bahkan mobil pejabat tinggi itu di nomor empat,” kata Jusri kepada , Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Komunitas Toyota Raize Gelar Ngobardak agar Makin Solid
![Luxio Ambulans](https://asset.kompas.com/crops/iah8Yk1ilftmmGrpCnLvRDUYKF0=/0x561:2340x2121/750x500/data/photo/2024/03/09/65ebdbe5abeb3.jpeg)
Jusri mengatakan, mobil damkar mendapat tempat pertama sebab secara kemanusiaan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
“Damkar berurusan dengan banyak pihak. Jika (terjadi kebakaran) telat bisa habis satu kampung, karena api cepat menyebar. Sedangkan ambulans hubungannya pada satu orang,” kata Jusri.
“Jadi secara logika mobil damkar memang harus dikasih tempat lebih dulu, karena harus segera sampai di lokasi (kebakaran),” ujar Jusri.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkini Lainnya
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- Mobil Terbakar di Jalan Tol Layang...
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil...
- Inden Jadi Sebab Utama Konsumen Mobil...
- Simak Daftar Mobil Baru di GIIAS...
- Pemerintah Upayakan Pengembangan Mobil Hybrid Berbahan...
- Daftar Pilihan dan Harga Mobil Hybrid...
- Mazda Tidak Berniat Bawa CX-60 Varian PHEV ke Indonesia
- Harga Mobil Mahal, Indonesia Harus Belajar dari Thailand
- Cari Ban Mobil Murah di GIIAS 2024, mulai Rp 400 Ribuan
- Bus Prototipe Fuso dengan PO Bagong, Bikin Versi Long Wheelbase
- Berburu Head Unit di GIIAS 2024, Ada yang Bisa Basmi Virus
- Lagi, Konsumen BYD Curhat BYD Dolphin yang Kotor dan Karat
- Hyundai Kona Electric Mulai Diserahkan ke Konsumen
- Subaru Belum Berencana Pasarkan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
- Cara China Bisa Jual Mobil Listrik Murah di Dunia
- Tampil di GIIAS 2024, Isuzu D-Max dan MU-X Baru Bawa Nuansa Offroad
- Bluebird Bakal Jual Taksi Listrik BYD E6 Bekas Tahun Ini
- Tambah Ganteng, Honda Type R Mugen Mejeng di GIIAS 2024
- Daihatsu Ajak Komunitas Mobil dan Motor Kolaborasi
- Survei Honda Step WGN, Segini Harga yang Diminati
- Alasan Pemerintah Belum Beri Insentif buat Mobil Hybrid
- Pertalite Dibatasi, Yamaha Siap Beralih ke Bioetanol
- Siap Meluncur, Prediksi Harga Calon Motor Baru Yamaha NMAX Turbo
- Motor Baru Meluncur Hari Ini, Indikasi Kuat Yamaha NMAX Turbo
- [POPULER OTOMOTIF] Trik Naik Bus Transjakarta Bayar Rp 2.000 | Pemprov DKJ Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan | MotoGP Inggris 2024 Semua Tim Pakai Livery Jadul
- Sopir Ngebut, Pajero Sport Tabrak Warteg
New
- Begini Cara Urus BPKB Hilang atau
- Kendaraan Listrik di IKN Nusantara Harus Buatan Dalam
- Berita Otomotif Aksesori Mobil Terbaru Hari ini - Halaman
- Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus di Terminal
- Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari
- Kemenhub Akui Populasi Bengkel Konversi Motor Listrik Masih
- Daftar Harga Honda Mobilio Bekas, Dijual Mulai Rp 138
- Level Baru Interior New Mitsubishi Xpander
- Harus Menang, Quartararo Persiapkan Diri Untuk Seri
- Demi Konten, Remaja 14 Tahun Tewas Terlindas
Recommend
- Kebiasaan Pengemudi Bus dan Truk yang Bisa Sebabkan Rem
- Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan
- Dominasi Red Bull Racing di Balap Formula
- Mercedes-Benz Rencanakan Produksi Mobil Listrik Dalam
- Daftar Motor Bekas Murah yang Banyak
- Jelang Libur Anak Sekolah, PO Bus Belum Alami Lonjakan Pesanan
- Dimensi Lebih Besar dan Mesin Baru, Begini Wujud Honda HR-V
- Keinginan Pengusaha Bus Menjelang Kondisi New
- Syarat Idling Stop System pada Motor Honda Bisa
- Diskon Motor Sport 150 cc Jelang Akhir Tahun, GSX Tembus Rp 3,5