Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
![Ilustrasi pelat nomor jenis baru](https://asset.kompas.com/crops/Bz_IJbRt9tr_rKRZTu5asEcZIj4=/0x0:750x500/1200x800/data/photo/2022/01/24/61ed8da0d3671.jpg)
SOLO, KOMPAS.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan adalah alat registrasi setiap kendaraan, yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang unik terpasang di bagian depan dan belakang.
Sebagai informasi, warna pelat dasar hitam dengan tulisan hitam, kini sudah diubah dengan warna putih tulisan hitam secara bertahap. Dimulai dari kendaraan baru atau masa TNKB yang habis dan harus perpanjang.
Kemudian, pelat nomor memiliki warna yang bervariasi tergantung pada kendaraannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai RI 5 sampai RI 42
![Warna pelat nomor kendaraan](https://asset.kompas.com/crops/F6Z871-kZopjQhSuKZINOY6Sk2g=/0x182:640x609/750x500/data/photo/2021/08/31/612d8936db7ae.jpg)
Pada Pasal 45 dijelaskan arti dari setiap penggunaan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.
Pelat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam menandakan kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Selain itu, pelat nomor warna dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang maupun penumpang.
Baca juga: Makna Kode Pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI
![Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku](https://asset.kompas.com/crops/CDfRFemLFsxyW_rRV9p2OEp9GCY=/0x0:750x500/750x500/data/photo/2022/02/07/62014ea708fe9.jpg)
Selanjutnya, untuk pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebutnya sebagai pelat dinas.
Terakhir ada pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam. Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu untuk kendaraan bermotor listrik, memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah pelat nomor.
Terkini Lainnya
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL...
- Isuzu Bawa Solusi Lengkap Kendaraan Komersial...
- Mengenal Asuransi TPL yang Diwajibkan untuk...
- Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai...
- Daihatsu Sebut Penurunan Penjualan di Luar...
- Daihatsu Tawarkan Ragam Kemudahan di GIIAS...
- Honda Pocket Concept Hadir di GIIAS...
- Upaya BYD Rangsang Daya Beli Ketika Pasar Mobil Lesu
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat
- Penjualan Motor Honda Tembus 2,4 Juta Januari-Juni 2024
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan Tambang PO Bagong
- Punya Harga Mahal, Menhub Dorong Pengembangan Baterai EV Lokal
- 6 Mobil Konsep yang Dipamerkan di GIIAS 2024
- Harga MPV Listrik BYD M6 Terjangkau, Memang Tanpa Gratis Servis
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan, Dishub Jakarta Terapkan Rekayasa Lalin
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Ganjil Genap Jakarta
- Video Pengemudi Mobil Kabur Usai Isi Bensin, Petugas SPBU Terseret
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Pekan Ini
- [POPULER OTOMOTIF] Model Ikonik Harley-Davidson Meluncur | Daftar Mobil Listrik Terlaris di Indonesia | BYD M6 Diklaim Sudah Terpesan Ratusan Unit
- Bekal Hyptec HT Bertanding di Pasar EV Indonesia, Baterai Anti Bocor
- Alasan Toyota Hadirkan Suku Cadang T-OPT
- Tantangan Pengembangan SPKLU di Indonesia
- Banyak Kecelakaan Truk dan Bus, Indonesia Krisis Sopir yang Kompeten
- Meluncur Akhir Bulan, Siapa Target Konsumen Omoda 5 GT FWD dan AWD?
- Belajar dari Kecelakaan di Bawen, Polisi Harus Razia SIM Sopir Truk
- Alex Marquez Cedera di MotoGP India 2023, Tulang Rusuk Retak
- Honda Jepang dan Amerika Bersatu, Bikin Mesin F1 Terbaru
New
- Begini Cara Antisipasi Rem Blong pada Motor
- BMW R20 Concept, Roadster Baru dengan Mesin
- Ini Bedanya Mobil Ambulans dan Mobil
- Apa Betul Ban Truk Bias Lebih Kuat Angkut Beban
- Uji Teknis B40 Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
- Tips Aman dan Nyaman Berkendara Saat Libur
- Polisi Tindak di Tempat Pengendara Mobil dan Motor Tanpa
- Dua Motor Baru Ducati Segera Meluncur di
- Mobil Masuk Parit, Akibat Hindari Kucing Menyeberang di
- Mitos Menabrak Kucing Bikin Sial, Begini Cara
Recommend
- Benarkah Mobil Parkir Lama Harus Buka Sedikit Kaca
- Modifikasi Kabin Toyota Fortuner by Altera, Bikin Tambah
- Rangkaian Tugas Kernet Bus AKAP, Bolehkah Tidur Saat
- Produksi AMMDes Libatkan Petani
- BMW Masih Tahan Harga Meski Rupiah
- Citroen Sebut SUV Listrik Harus Ringan dan
- Produsen Motor Listrik Asal China Ini Mau Masuk ke
- Pemilik Moge Wajib Perhatikan Ini Sebelum Parkir di
- Aksi Sopir Truk Bantu Kru Bus DAMRI Padamkan
- Marc Marquez Menargetkan Podium Pertama di