Jadwal Operasional Truk Usai Arus Balik Mudik Lebaran 2024
![Truk angkutan pasir melintas di jalanan Lumajang, Jumat (5/4/2024)](https://asset.kompas.com/crops/QX9oRcCfyOJ_9zy2Zty1W6F9zHM=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/04/05/660fa416c29a2.jpg)
JAKARTA, - Selama periode mudik Lebaran 2024 pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk di jalan tol dan non tol.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Baca juga: PO Sinar Muda Rilis Slepeer Bus Premium, Interior Mewah
Jelang musim arus balik mudik Lebaran, pembatasan kendaraan barang juga masih berlaku. Sebab aturan tersebut diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat, sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Artinya, truk atau kendaraan pengangkut barang boleh kembali beroperasi mulai besok, Selasa (16/4/2-24), mulai pukul 08.00 waktu setempat.
![#---Anggota Sarlantas Polres Trenggalek sosialisasi kepada pengemudi truk besar, terkait larangan beroperasi pada jelang arus mudik lebaran, Kamis (04/04/2024)---#](https://asset.kompas.com/crops/D0EhQwhcmzXklfASvE06vJ3GNEM=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/04/04/660e8f1cefa4a.jpg)
"Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip dari pada keterangan resmi
Sementara itu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Baca juga: PO Sinar Muda Rilis Slepeer Bus Premium, Interior Mewah
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Terkini Lainnya
- Masalah Truk Euro 4, Distribusi Bahan...
- Modifikasi Ekstrem Truk Canter, Biaya Hampir...
- Modifikasi Truk Canter Jadi Kendaraan VAR...
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk...
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota...
- Tantangan Pengembangan SPKLU di Indonesia
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka...
- eCanter, Asa Baru Mitsubishi Fuso di...
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Live MotoGP Amerika 2024, Marc Marquez Jatuh Lagi
- Update Arus Balik 2024, Jadwal One Way dan Contraflow di Perpanjang
- Hasil MotoGP Amerika 2024; Keajaiban Vinales, Marquez Jatuh Lagi
- Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran, Satpas SIM Masih Libur
- [POPULER OTOMOTIF] Video Toyota Rush Lawan Arah Saat Macet, Dipaksa Mundur | Kejadian Lagi, Ada Mobil Parkir di Depan Jalur Penyelamat Rem Blong
New
- Dibanderol Rp 398,8 Juta, Intip Spesifikasi Wuling Cloud
- Lorenzo Akan Kembali ke MotoGP Tahun
- Sirkuit Baru Diaspal, 4.000 Tiket MotoGP Mandalika Sudah
- Fitur Unggulan TVS Callisto 125 buat Harian, Bagasi
- Hadiah Terbaru buat Greysia dan Apriyani, Dapat City
- Peredam Lantai Mobil, Perlukah
- HSR Wheel Bikin Pelek buat Mobil
- Beli Motor Bekas di Akhir Tahun, Awas Ketipu Akal-akalan
- PO Sinar Jaya Buka Trayer Rajeg - Wonosari, Eksekutif Leg
- Zeekr X dan 009 Meluncur di Indonesia Akhir
Recommend
- Ingat, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tetap
- Jokowi Kantongi Komitmen Investasi ExxonMobil Senilai Rp 22
- Meluncur di Jiran, Fortuner Facelift Usung Mesin dan Fitur
- GWM Indonesia Kejar Produksi Lokal Tahun
- Almaz RS Mendominasi SPK Wuling di IIMS Hybrid
- Mau Beli Mobil Baru di Tengah Ancaman Resesi, Simak
- Bikin Toyota Kijang Super Jadi Baru dan
- Ini Cara Baca Kode pada Rantai dan Gir Sepeda
- Insentif Mobil Hybrid Disebut Hambat BEV, Ini Kata GWM
- Harga Terbaru Toyota Fortuner di Surabaya per Juni