Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran, Begini Cara Urusnya
JAKARTA, - Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan, peningkatan ditengarai terjadi karena kamera ETLE kini sudah tersebar di Kota/Provinsi seluruh Indonesia.
Baca juga: Mesin Mobil Sempat Ngelitik Selama Mudik, Periksa Kualitas Oli
“Peralatan ETLE kami tahun ini sudah semakin banyak hampir di tiap kota sudah ada di setiap provinsi sudah ada,” ungkap Raden dilansir dari Korlantas Polri, Minggu (21/4/2024).
Para pelanggar yang terkena kamera ETLE akan dikirim surat untuk membayar denda. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?
1. Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
2. Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Mesin Mobil Sempat Ngelitik Selama Mudik, Periksa Kualitas Oli
Mekanisme
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
- Tahap 1
- Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE
- Tahap 2
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
- Tahap 3
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
- Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
- Tahap 4
- Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website # atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Tahap 5
- Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Terkini Lainnya
- Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE...
- Jangan Diabaikan jika Kena Tilang ETLE...
- Kamera ETLE Bertambah, Jumlah Pelanggar Saat...
- Cara Mudah Bayar Tilang ETLE Lewat...
- Ingat, Surat Tilang ELTE Tidak Pernah...
- [POPULER OTOMOTIF] Cara Cek Tilang ETLE...
- Sepertiga Kecelakaan Saat Mudik Lebaran karena...
- Jasa Marga Catat Arus Tol Saat...
- Aprilia Bikin Motor Balap, Spek Mirip Motor MotoGP
- Bahas Desain Mobil Listrik BMW iX1
- Cara Benar Menutup Pintu Mobil, Tetap Harus Diayunkan
- Penjualan Spare Part Motor Lebih Ramai Secara Online
- Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai Minggu
- BMW Indonesia Umumkan Harga BMW i5, Mulai Rp 2,17 Miliar
- Jajal Mercedes-Benz Actros 2636, Truk Rasa Mobil Penumpang
- Hasil FP1 MotoGP Spanyol 2024, Alex Marquez Tercepat
- Proses Lahirnya Polytron Fox R, Ajak Semua Stakeholder
- Salah Kaprah Menutup Pintu Mobil, Jangan Dibanting
- Dipakai buat Harian di Jakarta, Sekian Konsumsi BBM Lexi LX 155
- Polytron Jamin Harga Sewa Baterai Motor Listrik Tidak Akan Naik
- Cegah Overheat, Jangan Abaikan Kondisi Radiator Mobil
- Wuling BinguoEV Digeber 1.300 Km dari Jakarta ke Mandalika
- Buka Cabang Baru, UPPF Siap Layani Warga Jaksel
- Kamera ETLE Bertambah, Jumlah Pelanggar Saat Mudik Meningkat
- Ada Kenaikan, Harga Suzuki Jimny 5 Pintu Lebih Mahal Bulan Ini
- Pagi Ini Aturan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Ganjil Genap Jakarta
- Motor dengan Keyless, Jangan Lupa Tekan Tombol Ini pada Kuncinya