Alasan Kenapa Anak di Bawah Usia 17 Tahun Dilarang Mengemudi
KLATEN, - Syarat seseorang boleh mengemudikan mobil di jalan raya adalah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sementara itu, batas usianya yakni minimal 17 tahun.
Artinya, anak yang belum genap 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor meski dirinya sudah bisa mengoperasikannya.
Dalam Undang-Undang tertera jelas, SIM baru boleh dimiliki pada saat usianya paling rendah 17 tahun. Ternyata aturan itu bukan tanpa alasan, melainkan ada pertimbangan yang matang.
Baca juga: Orang dengan Penyakit Jantung Jangan Mengemudi, Bahaya Mengintai
View this post on InstagramA post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.
“Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi,” kata Budiyanto kepada beberapa waktu lalu.
Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
Baca juga: Waspadai Highway Hypnosis Saat Mengemudi, Apa Saja Gejalanya?
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell.
Meski begitu, pada usia tersebut tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Pada rentang usia 17 sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Baca juga: Tekan Potensi Kecelakaan, Kemenhub Atur Batas Mengemudi Sopir Bus
Sehingga, menurut Marcell kompetensi sopir belajar lewat pendampingan instruktur berkompetensi akan berbeda dengan yang belajar asal bisa saja. Karena ada nilai-nilai etika, teknik dan sebagainya sebagai kompetensi terukur.
Jadi, pembatasan usia seseorang boleh mengemudi memang mempertimbangkan segi kematangan emosional anak, selain itu juga harus diasupi dengan pendampingan instruktur yang berkompetensi.
Terkini Lainnya
- Upaya BYD Rangsang Daya Beli Ketika Pasar Mobil Lesu
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat
- Penjualan Motor Honda Tembus 2,4 Juta Januari-Juni 2024
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan Tambang PO Bagong
- Punya Harga Mahal, Menhub Dorong Pengembangan Baterai EV Lokal
- 6 Mobil Konsep yang Dipamerkan di GIIAS 2024
- Harga MPV Listrik BYD M6 Terjangkau, Memang Tanpa Gratis Servis
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan, Dishub Jakarta Terapkan Rekayasa Lalin
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Ganjil Genap Jakarta
- Video Pengemudi Mobil Kabur Usai Isi Bensin, Petugas SPBU Terseret
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Pekan Ini
- [POPULER OTOMOTIF] Model Ikonik Harley-Davidson Meluncur | Daftar Mobil Listrik Terlaris di Indonesia | BYD M6 Diklaim Sudah Terpesan Ratusan Unit
- Bekal Hyptec HT Bertanding di Pasar EV Indonesia, Baterai Anti Bocor
- Alasan Toyota Hadirkan Suku Cadang T-OPT
- Tantangan Pengembangan SPKLU di Indonesia
- Usai Lebaran, Polisi dan Dishub Kembali Razia Motor Lawan Arah
- Bahas DFSK Gelora E yang Jadi Angkot Listrik di Bogor
- Cerita Pengendara Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan Modus Ban Kempis
- Impresi Berkendara Harian dengan Yamaha Lexi LX 155
- YLKI Pertanyakan Komitmen Pemerintah dan Pengusaha Berantas Parkir Liar
New
- Daftar Mobil Honda yang Terkena Recall Inflator
- PT AMMAN Tambah Lagi Enam Unit Bus Karyawan dari
- Menunjukkan Eksistensi, Komunitas Toyota Raize Gelar Acara
- Mampir ke IIMS 2024, Moeldoko Langsung Beli BYD Seal
- Honda Stylo 160 Ternyata Sering Dikira
- Komentar Pengunjung IIMS 2024 Soal BYD
- Cara Mudah Hilangkan Baret pada Bodi
- Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di
- Sudah Tahu Titik Nol Kilometer Jalan Tol? Simak
- Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan di Bandung dan
Recommend
- Catat, Pelat Nomor Dewa Hanya untuk Kendaraan Dinas
- Ini Arti dan Macam Jenis Marka
- Penjualan Mobil Astra Group Cetak Angka Tertinggi Sejak Pandemi
- Akhir Pekan, Gerbang Tol Gunung Putri Terapkan Sistem Buka
- Era New Normal, Konsumsi BBM Pertamina Naik
- Perhatikan Ini jika Ingin Main Motor
- Masa Tenang Pemilu 2024, CFD Hari Ini
- Jangan Asal, Menyalip Kendaraan di Jalan Tol Ada
- [POPULER OTOMOTIF] Jawaban Toyota Soal Yaris Cross NIK 2023 Menumpuk di Diler | Keluhan Pembeli Vespa Baru | Daftar Harga Mobil Hybrid Juni
- Harga Mobil dan Motor Listrik yang Ideal bagi