Tekan Potensi Kecelakaan, Kemenhub Atur Batas Mengemudi Sopir Bus
![Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP).](https://asset.kompas.com/crops/LStaSXFikfzW3VEBXXqbMVUgsKk=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2024/03/19/65f99b453ecb2.jpg)
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi waktu sopir bus untuk berkemudi dalam trayek panjang atau jarak jauh.
Langkah tersebut, dijelaskan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan, untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas imbas pengemudi yang kurang konsentrasi.
"Kecelakaan yang disebabkan pengemudi terlalu letih sehingga kurangnya konsentrasi cukup tinggi. Sehingga ini harus diatur," katanya kepada , Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Menikmati Pesona Nepal van Java dengan Innova Zenix Hybrid
![Armada bus di terminal Kampung Rambutan, Jumat (8/6/2018)](https://asset.kompas.com/crops/9tVwk1QwrMsHPsChhaArnttq8-w=/69x84:982x693/750x500/data/photo/2018/06/08/3791198619.jpg)
Sebab, berdasarkan riset internal, waktu ideal sopir dalam mengemudi hanya empat jam saja. Sehingga seharusnya dalam empat jam sekali, bus harus masuk ke tempat istirahat, terutama saat masa mudik.
Namun, karena masih sebatas imbauan, maka kerap dilanggar karena beberapa alasan. Paling umum, akan mempengaruhi waktu perjalanan dan biaya operasional.
"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dalam kesempatan terpisah.
"Jadi di tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," lanjut dia.
Kemudian, Kemenhub juga akan membuat batas bawah pada tarif bus. Jadi tidak akan ada perang harga meskipun perusahaan otobus (PO) harus menurunkan dua pengemudi dalam perjalanan jarak jauh.
Baca juga: Penjelasan Polisi Berlakukan Contraflow di TKP Kecelakaan Km 58
![Sopir bus AKAP bernama Turiman (42) mengatakan kondisinya tetap sehat karena pikiran yang positif, Rabu (27/3/2024).](https://asset.kompas.com/crops/laOATwChJINSAp6Ov1ije0NwQ80=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2024/03/27/6603aa7320827.jpeg)
Danto menargetkan aturan tersebut mulai diterapkan pada tahun depan. Sehingga perjalanan mudik semakin aman dan nyaman.
"Nanti kiita buatkan aturannya, dan tarif paling rendah bus juga kita akan tentukan. Jadi tidak bisa antar PO perang harga. Perang harga ini yang membuat kesejahteraan sopir tidak baik," ucapnya.
"Berlaku tahun depan, ya. Semoga kajiannya tahun ini selesai," tutup dia.
Untuk diketahui, batas waktu berkemudi sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.
Terkini Lainnya
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Alasan Karoseri Laksana Luncurkan Bodi Bus...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus...
- Ini Pemilik Sleeper Bus Mesin Depan...
- Isuzu Sebut Bus Komuter Listrik Cocok...
- Intip Spesifikasi Bus Listrik E-Nucleus yang...
- Kampanye Penggunaan Sabuk Pengaman di Bus
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- [POPULER OTOMOTIF] Organda Mengkritisi Jasa Raharja, Jangan Sembarang Kasih Santunan | Tips Cegah Ban Mobil Pecah Saat Perjalanan Mudik Lebaran
- Cek Jadwal One Way dan Contraflow saat Arus Balik Lebaran 2024
- 1,3 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek dari H-7 sampai H-1 Lebaran 2024
- Masih Berpotensi Hujan, Jangan Abaikan Jarak Aman Berkendara
- Sejarah Berdirinya Lamborghini
New
- PPKM Darurat, Ini Lokasi Penyekatan di Tol Cikampek
- New Mitsubishi Colt L300 Masih Impor dari
- PPKM Darurat, Titik Penyekatan Kota Solo
- New L300 Sudah Euro 4, Masih Boleh Konsumsi Solar
- Honda Mulai Pamer ADV 160 di Jakarta Fair
- Update Terbaru Kondisi Marc Marquez Usai
- Loyalis Suzuki V-Strom Gelar Munas
- Profil Pebalap Muda Binaan Honda di Idemitsu Asia Talent Cup
- Terjadi Lagi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Pengemudi Wajib
- Mitsubishi Sebut Cara Ganti Ban Mobil Di-Drible
Recommend
- BMW R20 Concept, Roadster Baru dengan Mesin
- RX King Ngetren Lagi, Anggota Baru Terus Daftar
- Diler Harley Tanggapi Fenomena Ribuan Moge Tak Bayar
- Mobil Masuk Parit, Akibat Hindari Kucing Menyeberang di
- Libur Panjang, Volume Lalu Lintas di Tol Transjawa
- Deretan Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengendara Motor
- Biaya Servis Honda Jazz sampai 100.000 Km, Rp 9
- Harga Motor Bekas Honda Scoopy Semua Generasi, Mulai Rp 7
- Honda Siapkan 10 Triliun Yen untuk Bikin Mobil
- Bocor Penampakan Hyundai Stargazer, Calon Rival Avanza dan