vadakkuvaasal.com

Santunan Korban Kecelakaan Menurun pada Mudik Lebaran 2024

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz
Lihat Foto

JAKARTA, – Selama periode PAM Lebaran 2024 (4-16 April 2024), Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp 30,72 miliar.

Angka ini turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp 32,98 miliar.

“Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam keterangan tertulis (24/4/2024).

Baca juga: Polytron Pastikan Jual Motor Listrik di Bawah Rp 10 Juta

Kecelakaan Bus Rosalia indah di Tol Batang, Jateng pada Kamis,11 April 2024KOMPAS.COM/Dok. Polda Jateng Kecelakaan Bus Rosalia indah di Tol Batang, Jateng pada Kamis,11 April 2024

“Sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah kecelakaan saat mudik Lebaran menarik perhatian khalayak. Seperti yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang.

Insiden yang terjadi pada Senin, 8 April lalu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan New ASX, SUV Ringkas dengan 3 Pilihan Mesin

Rivan menyampaikan, bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp 20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” ucap Rivan.

Baca juga: Ingat Kunci Gembok Roda Motor? Ini Alasan mulai Ditinggalkan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan selama periode mudik Lebaran 2024 menurut berkat efektivitas program keselamatan dan penanganan kecelakaan Jasa RaharjaDOK. Humas Jasa Raharja Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan selama periode mudik Lebaran 2024 menurut berkat efektivitas program keselamatan dan penanganan kecelakaan Jasa Raharja

Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 April 2024.

Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.

Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Terkini Lainnya

New

Recommend

New2

Recommend2

Tautan Sahabat