Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor
![Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.](https://asset.kompas.com/crops/_Sq46RzdW6uOYzuSDNkvrLUxxtU=/0x0:780x520/1200x800/data/photo/2023/06/28/649ba80cb3eb2.jpg)
JAKARTA, - Balik nama kendaraan menjadi hal yang penting dilakukan setelah membeli motor atau mobil bekas, supaya memiliki tanda bukti resmi kepemilikan.
Selain itu, balik nama juga mempermudah saat membayar pajak karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Kemudian, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor ada syarat dan biaya proses yang disiapkan.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Bisa Dapat MPV hingga City Car
![Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.](https://asset.kompas.com/crops/jv0eOnf_bNc65MjtkhHkxqX9zoU=/22x32:990x677/750x500/data/photo/2022/03/17/623359f008918.jpg)
Berikut dokumen persyaratan balik nama sebelum mengurusnya ke kantor Samsat:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Selanjutnya, untuk rincian biaya balik nama mobil dan sepeda motor sebagai berikut:
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, namun bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Baca juga: Hanya Ada Satu Cabang, Bagaimana Layanan Purna Jual Ducati Saat Ini?
Selain itu, biaya balik nama bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.
Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misal harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta. Kemudian, ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, maka totalnya sekitar Rp 2.843.000. Ini belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.
Terkini Lainnya
- Legacy SR3 Makin Banyak Varian, Begini...
- Arti Nama Pikap Toyota Hilux Rangga
- Harga MPV Listrik BYD M6 Terjangkau,...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Ini Nama Karoseri yang Bikin Bodi...
- Cegah NPL Naik, Daihatsu Bantu Saring...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Program FIF untuk Pembelian Motor di GIIAS 2024
- Ada Pembebasan Tarif Impor, Gaikindo Sebut Kebijakan Mobil Listrik Masih Adil
- Toyota Pamerkan Sistem Infotainment Baru, Bisa Cek Kondisi Lalu Lintas
- DFSK Seres Gandeng Voltron, Bangun Stasiun Pengisian Daya
- Banyak Tantangan, ESDM Akui Implementasi E5 Meleset dari Target
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Honda Freed Bekas
- Harga Mobil Hybrid yang Pas buat Orang Indonesia, di Bawah Rp 400 Juta
- Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil Listrik di Indonesia
- Toyota Terus Tambah Mobil Elektrifikasi, Tinggal Tunggu Waktu
- Daihatsu Terios Graphite, Tampil Mewah di Lantai GIIAS 2024
- Honda Freed Masih Diminati, Harga Bekasnya mulai Rp 110 Jutaan
- Daftar Mobil Hybrid Diskon di GIIAS 2024
- Masalah Truk Euro 4, Distribusi Bahan Bakar Tak Merata
- Isuzu Yakin Traga Tetap Terjaga meski Ada Rangga
- Percuma Palsukan Pelat Nomor Khusus ZZ, Tetap Kena Ganjil Genap
- Catat, Jadwal, dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
- Pelat Nomor Khusus ZZ Tetap Kena Ganjil Genap
- Digelar Akhir Pekan Ini, Simak Jadwal MotoGP Perancis 2024
- 28 Akses Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
New
- Hasil Moto2 GP Eropa Dimenangkan Bezzecchi, Andi Gilang Posisi
- Pembatasan Kendaraan di Indonesia Tidak Bisa Disamakan dengan
- Toyota Kawal Perjalanan Liburan Konsumen yang Gunakan BEV dan
- Thailand Susun Rencana Jadi Pusat Mobil Listrik di
- Cara JMO Berbagi di Bulan Ramadhan
- Tips Cegah Ban Mobil Dicuri Saat Kondisi
- Demak Masih Banjir Rob, Ingat Batas Aman Mobil Melewati Genangan
- SUV jadi Andalan Penjualan Subaru di
- Naik Bus AKAP Saat di Kapal Feri, Penumpang Wajib Keluar
- [POPULER OTOMOTIF] Jawaban Esemka Soal Mobil Listrik | Motor Listrik Yadea | Daftar Mobil
Recommend
- SUV jadi Andalan Penjualan Subaru di
- Apa Beda Aki Mobil Mesin Bensin dan
- Kata Komunitas Soal Mitsubishi Pajero Sport
- Formula E Jakarta Hari ke-Dua Sepi, Marshal Keamanan
- Belajar dari Kecelakaan Porsche di
- [VIDEO] Canggih, Toyota Land Cruiser 300 Pakai Sensor Sidik
- Cara Polisi di Polda Kaltara Rayakan HUT ke-75
- Gigi Dall'Igna Menolak Marquez Masuk Tim Pabrikan
- Pesona Tampilan BMW X7 Sebagai Pemain Baru SUV Para
- Viral, Video Sopir Angkot Cekcok dengan Pengemudi Pajero Pelat RF