Cara Balik Nama STNK Setelah Beli Kendaraan Bekas
![Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.](https://asset.kompas.com/crops/STL9Pr6Qxqzaiwcik1xLg1QAoXQ=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2023/07/04/64a3d0f2331bb.jpg)
KLATEN, - Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) pada kendaraan bekas berpotensi diblokir oleh pemilik sebelumnya demi menghindari pengenaan pajak progresif.
Kendaraan yang tercatat atas nama seseorang akan terus melekat bila tidak langsung diblokir setelah dijual. Akibatnya, beban pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya akan lebih besar.
Bila STNK sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka pemeriksaan status kendaraan bermotor di pajak online sejenis Signal atau New Sakpole (Bapenda Jateng) tidak akan terbaca karena datanya sudah tidak aktif.
Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
![Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.](https://asset.kompas.com/crops/N4m7Bdcq5MmLWlHDeOPqnok3WQY=/531x0:3138x1738/750x500/data/photo/2023/07/30/64c5d74eca582.jpg)
Petugas New Sakpole mengatakan pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat asal untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk membuka blokiran STNK.
“Blokiran STNK dari pemilik sebelumnya bisa membuat data kendaraan tidak bisa terbaca di aplikasi (New Sakpole), selain itu bila keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dari setahun juga,” ucap petugas administrator New Sakpole kepada , Senin (6/5/2024).
Dengan demikian, tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor berikut denda dan sejenisnya harus ditanyakan langsung ke petugas Samsat asal dengan mendatangi ke kantor saat jam kerja.
Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dokumen persyaratan balik nama
Sebelum datang ke Samsat asal, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran dan dilengkapi materai Rp 10.000
- Bukti cek fisik kendaraan atau bawa kendaraan ke lokasi
Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya.
Terkini Lainnya
- Nasib Pajak Mobil Hybrid Masih Belum...
- Komentar Honda Soal Harga Bekas Freed...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Hyundai Buka Kemungkinan Ekspor Ioniq 5...
- Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL...
- Teknik PPF buat Melindungi Bodi Motor
- Klaim Semua Pihak Untung, Gaikindo Minta...
- Wacana Diskon PPnBM, Suzuki Sebut Pemberian...
- Staf Khusus Kementerian ESDM Jajal Toyota Innova Zenix Hybrid Vegan
- Beyond Zero, Komitmen Toyota dalam Mengurangi Emisi Karbon
- Bahas Platform Canggih e4 yang Disematkan di SUV BYD Yangwang U8
- Asosiasi China Ungkap Pentingnya Pengembangan SPKLU untuk EV Nasional
- Stafsus ESDM Ungkap Kendala Pengembangan Bahan Bakar Bioetanol di Indonesia
- Keuntungan Beli Mobil di GIIAS 2024
- Pemerintah Upayakan Pengembangan Mobil Hybrid Berbahan Bakar Nabati
- Wintrone Punya Kendala Penuhi Regulasi Bobot Bus Listrik
- Alasan Kenapa Mobil Elektrifikasi Harus Pakai Kaca Film Khusus
- Modifikasi Truk Canter Jadi Kendaraan VAR Liga Indonesia
- Bekal Aion ES Bersaing di Segmen Sedan Listrik Tanah Air
- Sinyal GWM Ora 03 Segera Dijual di Indonesia
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro Padukan Aksara Jawa dan Batik
- Beda Segmen, Hyundai Klaim Konsumennya Tak Khawatir Pakai Asuransi TPL
- Terus Terpuruk di MotoGP, Honda Disarankan Fokus Musim 2027
- Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah
- AC Angkot Listrik Bogor Disebut Tidak Dingin dan Pintu Eror
- Simak Syarat dan Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2024
- Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
New
- Yellow Box Junction Lebih Penting Ketimbang Marka Lain di
- Awal Ramadhan, Diskon MPV Murah Tembus Rp 30
- Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat
- Jumlah Pengguna Kendaraan Pribadi yang Nekat Mudik Terus
- Alasan Kenapa Bus Jarang Mematikan Mesin Saat Mengisi
- Tak Ada Toleransi, Semua Kendaraan yang Nekat Mudik Wajib Putar
- Ini Skenario Terburuk Yamaha Jika Masalah Mesin Tak Dapat
- Jelang GP Ceko, Yamaha Sudah Temukan Masalah
- Modifikasi Digital Suzuki Jimny 5-Pintu, Andal untuk
- Pilihan Box Motor Murah Buat Skutik Gambot, mulai Rp
Recommend
- Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat
- Intip Letak Bagasi Bus Triple
- Jalan Berbayar Jadi Strategi Tekan Pemakaian Kendaraan
- Pemerintah Siap Permudah Pemberian Subsidi Motor
- Dilarang Mudik, Ini Harapan Pengusaha Bus buat
- Banyak yang Belum Tahu, Alasan Tuas Gas Motor Ada di
- Ini Dia Motor Nasional Pertama
- Imbauan bagi Pemudik yang Pulang Lewat GT Kalikangkung Saat One
- Masa Sosialisasi Berakhir, Sanksi Uji Emisi Jadi Berlaku 24
- Kecelakaan Truk di Bawen, Ini Risiko Lampu Merah di Jalan