Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun
![Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.](https://asset.kompas.com/crops/STL9Pr6Qxqzaiwcik1xLg1QAoXQ=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2023/07/04/64a3d0f2331bb.jpg)
SOLO, - Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan maupun lima tahunan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK menjadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.
Baca juga: New Tesla Model 3 Highland Hadir di Indonesia
/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.
“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” kata Prianggo, dikutip dari , Selasa (7/5/2024).
Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan. Sebab, jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
Baca juga: Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Khusus Kode ZZ Dipasang RFID
![Lembar Pajak STNK](https://asset.kompas.com/crops/VYeLYceAzCWd_MdKd0J0Zo16SFc=/0x0:750x500/750x500/data/photo/2022/08/02/62e82e88302e6.jpg)
Selain itu, Prianggo juga mengatakan, jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.
Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Jika pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Baca juga: Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro
“Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo.
Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Maka dari itu, jika tidak ingin kendaraan dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Terkini Lainnya
- Menperin Minta APM Tahan Harga Kendaraan,...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Respon BYD Soal Inden Mobil 75...
- Inden MPV Listrik BYD M6 Hanya...
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Subaru Belum Berencana Pasarkan Kendaraan Elektrifikasi...
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Kia Ungkap Strategi Bersaing dengan Mobil Listrik China
- Inden MPV Listrik BYD M6 Hanya 75 Hari
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga Tembus Rp 2 Miliar
- Suzuki Fronx Siap Meluncur di Jepang Agustus 2024
- Evaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Sistem MLFF Segera Digunakan
- Pembatasan Kendaraan Jakarta Harus Dibarengi Kesiapan Angkutan Umum
- Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ
- [POPULER OTOMOTIF] Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ | DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam | Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
- Begini Cara Perpanjang SIM secara Online
New
- Mengenal Honda Sensing, Fitur Andalan di Honda BR-V
- Salip dari Kiri dan Menabrak, Butuh Ekstra Sabar Saat di Belakang
- Konsumsi BBM Jenis Premium Tahun Ini Diprediksi Lebih
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Desember
- PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap
- Ingat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir
- Colove Cobra 321RR, Bakal Lawan CBR250RR dan Ninja
- Bosch Pasarkan Kampas Rem Mobil dengan Harga
- Penjualan Mobil di Agustus 2021 Membaik, Ini Daftar Merek
- Arus Mudik, Polda Metro Jaya Siagakan 28 Titik Pos
Recommend
- Truk Tabrak Pengendara Motor, Hindari Potong Jalan Saat
- Engine Brake pada Mobil Transmisi Matik dan Manual Tidak
- Quartararo Tunda Operasi Jari Setelah GP
- Cerita Permusuhan Honda dan Valentino Rossi dari 2003 sampai
- Motor Tidak Berhenti di Belakang Garis Putih Kena Tilang
- Mitsubishi e-Evolution dengan Wujud
- Benarkah Pakai Ban dan Pelek Lebar Bikin Tarikan Motor
- Truk ODOL Dilarang 2023, Indonesia Butuh Transportasi Logistik
- Simak Ini Ketentuan Melakukan Konversi Mobil
- Masih Ada Penolakan, Zero ODOL Mundur Lagi ke