Pembatasan Kendaraan Jakarta Harus Dibarengi Kesiapan Angkutan Umum
![Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.](https://asset.kompas.com/crops/yXw0qYui09Hq6dK7Ne1qM3U5sLY=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2020/09/16/5f6225c3c07b2.jpg)
JAKARTA, – Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
Baca juga: Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ, Begini Kronologinya
![Ilustrasi penumpang bus TransJakarta pada malam hari.](https://asset.kompas.com/crops/Pu32kPWKyCFyLehmuu4LY8_ntQY=/0x0:4003x2669/750x500/data/photo/2024/02/08/65c43937c7d87.jpg)
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Revy Petragradia, menilai kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta harus dibarengi dengan kesiapan angkutan umum.
“Sebenarnya hal ini merupakan bagian dari bagaimana memindahkan orang-orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” ujar Revy, kepada , Senin (6/5/2024).
“Kita lihat bahwa dengan jenis angkutan umum di Jakarta cukup banyak pilihannya, ada KRL, MRT, BRT, walaupun pertanyaannya adalah sejauh mana kapasitas angkutan umum bisa mengangkut seluruh pergerakan di Jakarta? Itu yang jadi PR berikutnya,” kata dia.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam
Menurutnya, aturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada koordinasi antar stakeholder untuk mengurangi kemacetan Jakarta.
Misalnya pemerintah harus memproyeksikan pergerakan di Jakarta setiap harinya. Jangan sampai saat pengguna kendaraan pribadi berpindah, angkutan umum justru penuh.
“Pembatasan ini harus diikuti dengan peningkatan di tempat lain, misal masyarakat sudah dibatasi pergerakannya, tapi angkutan umumnya masih seperti ini. Ya enggak bisa juga, berarti harus disiapkan juga saat orang-orang berpindah,” ucap Revy.
“Konsep-konsep ini kan bagian dari transport demand management, bagaimana pemerintah mengatur atau mengelola jumlah kebutuhan yang ada di jalan, sehingga nanti bisa terjadi ekuilibrium antara suplai dan demand,” ujarnya.
Terkini Lainnya
- Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Cara China Bisa Jual Mobil Listrik...
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal...
- Menhub Dorong Penelitian Baterai EV: Langkah...
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan...
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan,...
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Cek Diskon Low SUV di GIIAS 2024, Stargazer X Tembus Rp 35 Juta
- Cerita Awal Mula BAIC Masuk ke Indonesia
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka Sekolah Mengemudi
- Ini Masalah Honda Freed Bekas yang Sering Dikeluhkan Pemiliknya
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ
- [POPULER OTOMOTIF] Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ | DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam | Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
- Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang
- Kejadian Lagi, Motor Menyangkut di Atap Rumah Warga
- Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro
New
- Penghijauan dan Munas, Cara Komunitas Altis Rayakan Ulang Tahun
- Cara Benar Merawat APAR, Ingat
- Indonesia adalah Penggemar Diecast Terbesar di
- Aturan Bus AKAP Angkut Penumpang Selama PSBB
- Setelah Dipakai Mudik, Ini Komponen Mobil yang Sering
- Peran Auto2000 Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Pulau
- Bukan Sekadar Aksesori, Pahami Fungsi Penting Talang Air
- Alva Belum Tertarik Jual Motor Listrik dengan Skema Sewa
- Mudik Gratis 2024, 160 Bus Antarkan Penumpang Arus
- Hyundai Creta Alpha Ramaikan Persaingan SUV Ringkas -
Recommend
- Segini Biaya Modifikasi Daihatsu Sigra Model Pintu
- Pakai Rumus 3 Detik untuk Hindari Tabrakan Beruntun di Jalan
- Dokter Pinta Marc Marquez Lebih Berhati-hati di MotoGP
- Polisi Bakal Panggil Hino Terkait Kecelakaan Bus di
- Konsumsi Solar Bus AKAP, Sekali Jalan Tembus Ratusan
- Ujian Praktik SIM C Terbaru, Variasi Rintangan Tergantung Wilayah
- Harga Yamaha Nmax dan Aerox di Jawa Tengah per Agustus
- Pentingnya Hasil Tes Pramusim MotoGP Mandalika buat
- Mengenal Istilah Limbah Moge dalam Modifikasi
- Crutchlow Sebut Yamaha M1 Butuh Lebih dari Sekadar Top