Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ
![Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf](https://asset.kompas.com/crops/LlhCPwsdX56M7_-Xsu3Q-zUWmCA=/252x104:1174x718/1200x800/data/photo/2024/05/07/66393a7ae8c69.jpeg)
JAKARTA, - Belum lama ini, terjadi kecelakaan di tol layang MBZ yang diakibatkan oleh pengendara Toyota Fortuner. Beredar video viral dari kecelakaan tersebut di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Senin (6/5/2024). Pada video tersebut, terlihat Fortuner berwarna hitam melaju cukup kencang dari bahu jalan.
Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Lubang pada Kap Mesin Fortuner VNT
Kemudian, masuk kembali ke jalur kiri dan menabrak Elf hingga keduanya kehilangan kendali. Fortuner tersebut langsung berhenti di bahu jalan, sedangkan Elf sempat menabrak dinding pembatas sebelah kiri dan kembali menabrak dinding sebelah kanan.
![Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf](https://asset.kompas.com/crops/SnjBRtQgrBoZh0T9KCLBazJ-rG4=/136x235:718x623/750x500/data/photo/2024/05/07/66393a7b1a959.jpeg)
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, jelas sekali bahu jalan itu jalur yang berbahaya. Hanya boleh dilewati petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah.
Baca juga: Berniat Meminang Fortuner VNT Bekas, Pertimbangkan Biaya Perbaikan
"Ingat, bahwa bahu jalan itu sempit, terbatas, licin, dan tidak rata. Melintasinya butuh fokus, dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," ujar Sony saat dihubungi , belum lama ini.
![Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf](https://asset.kompas.com/crops/hM5sVqIGxZJqp6UvdoI8uzCshqY=/136x113:709x495/750x500/data/photo/2024/05/07/66393a7b37ead.jpeg)
"Jadi jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," kata Sony.
Aturan mengenai penggunaan bahu jalan sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
Terkini Lainnya
- Video Viral Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan...
- 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota...
- Inovasi Isuzu Elf NRL Jadi Charging...
- Truk Listrik Belum Cocok Buat Logistik
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan...
- Lexus Siap Geser BMW Jadi Pemimpin...
- Curhat Konsumen BYD M6 Tidak Dapat...
- Cek Diskon Low SUV di GIIAS 2024, Stargazer X Tembus Rp 35 Juta
- Cerita Awal Mula BAIC Masuk ke Indonesia
- Ikut Tanggung Jawab Keselamatan, Hino Buka Sekolah Mengemudi
- Ini Masalah Honda Freed Bekas yang Sering Dikeluhkan Pemiliknya
- Membandingkan MG ZS EV dengan BYD Atto 3
- Berburu Pelek Mobil Mulai Rp 2,7 Juta di GIIAS 2024
- Kombinasi Bioetanol dan Hybrid Reduksi Emisi, Toyota Siap Ikut Arahan
- Wuling Almaz RS Pro Hybrid Pamer Keunggulan dan Banyak Promo di GIIAS 2024
- Kencan Singkat VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Mengenal Platfom Khusus Mobil Listrik dari GAC Aion
- Survei Memuaskan, Honda Step WGN Meluncur Tahun Depan?
- Nissan Serena Terbaru Tinggalkan Kesan Boros, Ini Alasannya
- Pasar Sedang Lesu, Toyota Selektif Menaikkan Harga Mobil
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- Hasil Survei Harga Honda Step WGN Rp 600 Jutaan, Senggol Voxy
- Wacana SUV Listrik Seres Meluncur di Indonesia
- [POPULER OTOMOTIF] Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ | DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam | Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta
- Begini Cara Perpanjang SIM secara Online
- GIIAS 2024 Bergulir Juli, Total Ada 50 Merek Peserta Pameran
- Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang
- Ketika Toyota Land Cruiser Pakai Body Kit Liberty Walk
New
- 5 Merek Motor yang Ikut IIMS
- Aksi Sopir Truk Bantu Kru Bus DAMRI Padamkan
- Skema Cicilan Yamaha Lexi LX 155, Angsuran mulai Rp 1
- Penyebab Lampu Indikator Transmisi Matik pada Mobil
- Habiskan Akhir Pekan di Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Ada Band
- Fakta Baru, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Hasil
- Estimasi Kerugian Kecelakaan Sepanjang Arus Mudik, Tembus Rp 2
- Benarkah Mobil Parkir Lama Harus Buka Sedikit Kaca
- Daihatsu Gran Max Buatan Indonesia Diekspor ke Jepang sejak
- Toyota Pede Pasar Mobil Hibrid Akan Terus
Recommend
- Penjualan Mobil Astra Group Cetak Angka Tertinggi Sejak Pandemi
- Kemenperin Dukung Pabrikan Otomotif Ikut Program
- Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari
- Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan
- Lalu Lintas Mulai Padat, Ganjil Genap Jakarta Siap Diperluas Jadi 25
- Menjajal Kecanggihan Honda Sensing All New Honda
- Jangan Asal, Menyalip Kendaraan di Jalan Tol Ada
- Ban yang Dijualnya Dianggap Mahal, Ini Jawaban
- Mobil Ditinggal Selama Libur Nataru, Jangan Sampai Jadi Sarang
- Bos Ducati Minta Jangan Bandingkan Marquez dengan Bagnaia dan