Berkaca dari Kecelakaan Maut di Subang, Ini Cara Pilih Bus yang Aman
JAKARTA, - Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat menyebut, kecelakaan maut bus pariwisata di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status uji KIR.
Padahal, melakukan uji berkala kendaraan merupakan hal penting guna memastikan angkutan terkait dalam kondisi layak jalan.
Sehingga, Aznal meminta, kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk melakukan kewajiban tersebut agar tingkat keselamatan penumpang terjamin serta mengurangi potensi kecelakaan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Diduga Rem Blong
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
Belajar dari kasus ini, penumpang yang hendak menggunakan bus untuk keluar kota maupun perjalanan jauh, baiknya mencari yang sudah memiliki stiker Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan menyampaikan, stiker khusus itu menandakan kendaraan sudah lulus uji berkala maupun ramp check.
"Mereka tidak boleh operasi (bagi bus yang tidak ada stiker khusus dari Kemenub). Makanya untuk masyarakat, pakai bus yang berada di pool maupun terminal, itu semuanya sudah kita cek," kata Danto.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa
"Jangan dari jalanan umum karena biasanya yang tidak lulus ramp check, mereka masih bandel angkut penumpang di jalan-jalan," lanjut dia.
Perlu diketahui, ramp check merupakan proses pemeriksaan kondisi fisik bus serta kelengkapan administrasi kendaraan, serta perizinan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Adapun proses tersebut dilakukan oleh petugas dengan memeriksa komponen yang penting dalam kelaikan bus seperti klakson, lampu-lampu hingga ban.
Selain itu, pemeriksaan surat-surat seperti uji KIR, kartu pengawasan, SIM, dan STNK sudah lengkap atau belum.
Baca juga: Masih Ada Pilihan Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta Bulan Ini
Apabila ada bus yang tidak lulus pengujian, nantinya petugas akan memberikan surat peringatan, penilangan, bahkan bus bisa dikeluarkan dari terminal.
Sementara jika ada komponen fisik kendaraan yang tidak layak, bus diberikan waktu untuk memperbaiki hingga memenuhi syarat layak jalan.
Terkini Lainnya
- Intip Bus Baru PO Garuda Mas,...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga...
- Bus Listrik Buatan Karoseri Tentrem Pakai...
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- Isuzu Tawarkan Inovasi Kendaraan Pariwisata Melalui...
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro...
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Marc Marquez Incar Podium Ganda di MotoGP Perancis 2024
- Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi sampai Pekan Depan
- Video Viral, Maling Motor Bobol Kunci Setang Cuma 3 Detik
- Kelebihan Pakai Slow Charging buat Motor Listrik
- Video Marquez Menyodok Saat Start, dari Posisi 13 ke 4
New
- Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas
- Baterai Mobil Hybrid Rusak, Butuh Waktu Servis Berapa
- GWM Resmikan Diler Pertama di Indonesia dengan Fasilitas
- Pelajaran yang Bisa Diambil dari Banyaknya Kasus Kecelakaan
- Jadwal MotoGP Spanyol Hari Ini, Balapan Pukul 19.00
- Enam Nyawa Melayang di Cipali, Ingat Pentingnya Jam Biologis
- Alasan Perusahaan Ini Hadirkan Asiabike Jakarta di PEVS
- Hitung Biaya Kepemilikan Keeway Benda
- 5 Kecelakaan Fatal Gara-gara Rem
- Mengapa Mobil Diesel Kerap Mengeluarkan Asap Hitam dan
Recommend
- MBP T502X, Motor Petualang Ringkas yang Mirip Harley Pan
- Merek Penerima Subsidi Motor Listrik Terus Bertambah Tahun
- Waspada jika Magnetic Clutch AC Mobil Tidak Mau Putus
- Mitsubishi Hadirkan Quick Charger di Pusat Kota
- Enam Nyawa Melayang di Cipali, Ingat Pentingnya Jam Biologis
- Penjualan Mobil Bekas Naik, Pakai Kendaraan Pribadi buat Cegah
- [POPULER OTOMOTIF] Awas Tabrak Belakang, Ingat Rumus 3 Detik di Jalan Tol | Segini Rata-rata Gaji Sopir Bus AKAP di
- Dipakai buat Harian di Jakarta, Sekian Konsumsi BBM Lexi LX
- Belum Banyak yang Tahu, Ini Arti Warna Coklat dari Rambu Penunjuk
- Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil