vadakkuvaasal.com

Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa

Kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024). RSUD Subang menyebut 9 orang tewas dan 20 orang luka dalam insiden ini.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata terjadi di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB. Bus tersebut membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat dalam kegiatan perpisahan.

Berdasarkan informasi pada pukul 00.04 WIB, Minggu (12/5/2024) kecelakaan tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Bus tersebut milik PO Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang diduga alami rem blong.

Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," katanya pada keterangan resmi, Minggu (12/5/2024). 

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Perancis 2024, Martin Juara, Marquez Kedua

Wajah asli bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) berdasarkan hasil penelusuran Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi (MTI), Djoko SetijowarnoKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Wajah asli bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) berdasarkan hasil penelusuran Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi (MTI), Djoko Setijowarno

Agar tidak terjadi hal serupa, Aznal mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. 

Sebab, apabila kendaraan tidak melakukan pemeriksaan secara berkala, artinya tidak dalam kondisi layak jalan. 

Baca juga: Bahas Posisi Berkendara Keeway Benda V252C, Cocok Dipakai Harian

Kemudian, masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga dihimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024)," katanya. 

Terkini Lainnya

New

Recommend

New2

Recommend2

Tautan Sahabat