vadakkuvaasal.com

Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kondisi arus lalu lintas kendaraan usai diterapkannya ganjil genap dan one way di jalan menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024) malam.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kebijakan ganjil genap (gage) yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi volume lalu lintas, khususnya kendaraan pribadi.

Aturan gage ini berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.

Selain itu, gage dibagi dalam dua sesi pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Bus Karena Rem Blong Makin Marak Terjadi


Berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas gage sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yaitu:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Untuk pelanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Terkini Lainnya

New

Recommend

New2

Recommend2

Tautan Sahabat