Sering Alami Kecelakaan, Bagaimana Alur Jual Beli Bus Bekas yang Aman?
![Deretan bus baru PO Subur Jaya](https://asset.kompas.com/crops/pT4eVZJf2_KD_gV3dLpLd1Sr9tM=/20x71:1068x769/1200x800/data/photo/2023/10/15/652add0603022.jpg)
JAKARTA, - Kasus kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat menambah jumlah tragedi yang melibatkan layanan milik perusahaan otobus (PO) di Tanah Air.
Ironisnya, pada kejadian ini diduga adalah bus bekas dengan usia tua sehingga tidak layak beroperasi. Beredar kabar jika milik PO Putera Fajar itu merupakan kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Saat ini di Indonesia sendiri sistem jual beli bus bekas memang boleh dilakukan, tapi tidak boleh sembarangan. Ada regulasi yang harus dipatuhi untuk melakukan proses ini, hanya saja aturan ini kerap terap terabaikan.
Baca juga: Pengaruh Mobil China buat Subaru
Ketua umum IPOMI dan Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, sebenarnya jika bicara proses jual beli itu sudah diatur lantaran sudah ada aturannya.
"Namun kembali lagi berulang kesekian juta kalinya karena pengawasan yang lemah. Penegakan aturan yang tidak jalan dan lemah ini makanya terjadi hal seperti ini lantaran abai," katanya di ajang Busworld 2024, Rabu (17/5/2024).
Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, alur atau langkah pertama saat menjual bus bekas harus memblokir nomor kendaraan tersebut sebelum berpindah tangan. Setelah nomor kendaraan terblokir, pembeli bus bekas wajib menggubah berkas dengan namanya.
![Deretan bus baru PO Subur Jaya](https://asset.kompas.com/crops/fqDVGA-xj3_VqxyzoQ_9zgL4OnE=/0x270:1080x990/750x500/data/photo/2023/10/18/652ee2c85d878.jpg)
"Kalau kami bus itu pelat kuning, jadi tidak harus jadi pelat hitam dulu jika ingin dijual, beda dengan taksi," katanya.
Sani menjelaskan, kalau taksi menyangkut PPNB dan segala macam yang di tidak dibayarkan atau di diskon pemerintah pada saat masih pelat nomor kuning. Sehingga saat mau dijual itu menjadi barang mewah dan harus dihitamkan pelat nomornya jika ingin dijual
Langkah kedua jika ingin menjual bus bekas, kalau bus pindah tangan dari satu PO A ke PO B, PO A itu wajib membuat surat pelepasan hak karena bus sudah bukan punya PO A. Pada surat tersebut disebutkan jika bus sudah sudah pindah tangan ke PO B.
Baca juga: Sering Kecelakaan, Operasional Bus Pariwisata Sulit Diawasi
" Ini (jual beli bus bekas sembarangan) berlangsung karena tidak ada pengecekan dan penegak pengawasan atau hukumnya di jalan makanya terjadi seperti ini," ujarnya.
"Betul Kementerian Perhubungan hanya memiliki kewenangan sebatas administratif. Untuk kewenangan yang berkaitan dengan hukum itu ada di institusi lain. Dua institusi lain yang harusnya memiliki tanggung jawab yang sama dan besar, ini harus dilakukan bersama," kata Sani.
Terkini Lainnya
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga...
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Isuzu Tawarkan Inovasi Kendaraan Pariwisata Melalui...
- Bus Listrik Buatan Karoseri Tentrem Pakai...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus...
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Sopir Truk Kurang Ilmu Karena Dianggap Beban Bukan Aset
- Pekan Terakhir GIIAS 2024, Catat Jadwal Pameran dan Harga Tiketnya
- Kapan Suzuki Meluncurkan Mobil Strong Hybrid?
- Booth Ramah Anak Daihatsu di GIIAS 2024
- Jokowi Santai Tesla Tidak Kunjung Berinvestasi di RI
- Intip 3 Bus Baru PO Bagong di GIIAS 2024
- Akhir Pekan Nonton Konser di GIIAS 2024, Ada Tipe-X sampai Ello
- [POPULER OTOMOTIF] Bus Baru PO Garuda Mas | Suzuki Fronx Siap Meluncur di Jepang | Bus DAMRI Perintis Hadir di Surabaya
- Mengenal Teknologi DiSus System pada SUV BYD Yangwang U8
- Opsi Dashcam Terbaik di Bawah Rp 2 Juta di GIIAS 2024
- Mazda Hadirkan 1.440 Diecast Produk Mazda di GIIAS 2024
- Ahok Senang Banyak Mobil China Masuk Indonesia
- Pengunjung GIIAS 2024 Serbu Hot Wheels di Stand Honda
- Intip Bus Baru PO Garuda Mas, Punya 4 Kelas dalam 1 Kabin
- Jokowi Santai Tesla Tidak Kunjung Berinvestasi di RI
- Alva Belum Tertarik Jual Motor Listrik dengan Skema Sewa Baterai
- [POPULER OTOMOTIF] Diskon Motor Honda Tembus Rp 8 Jutaan | Pengemudi Toyota Fortuner Potong Jalan Ambulans | Plus Minus Wuling Binguo EV dan Cloud EV
- Penjualan Melambat hingga 34 Persen, Mitsubishi Masih Yakin Capai Target
- GWM Sambut Wacana Pemberian Insentif Mobil Hybrid
- SPK Mobil Listrik Vinfast Diklaim Tembus 1.000 Unit
New
- Tarif Tol Trans Jawa Ruas Batang-Semarang Naik Mulai 19 Agustus
- Kebiasaan Pengemudi Truk yang Bikin Rem
- Bahaya Ganti Seal Kit Rem
- Daihatsu Sirion Facelift Tanpa Fitur ASA, Takut Tambah
- Detail Ubahan Daihatsu Sirion Facelift, Apa Saja yang
- Ini Ancaman Pidana Aniaya Polantas yang Sedang Bertugas di
- Toyota Corolla Cross Hybrid 2023 Meluncur, Lebih Canggih dan
- Begini Cara Atur Sudut Pandang Spion
- Tidak Ada Lagi Kendaraan dengan Pelat Nomor Hitam pada
- Kemenperin Ajak Diaspora Bangun Pabrik Cip di
Recommend
- Kredit Suzuki S-Presso DP Rp 7 Jutaan, Cicilan mulai Rp 3
- Hyundai Perluas Jaringan Diler di
- MG Luncurkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2023
- Hasil FP1 MotoGP Doha, Aleix Espargaro Tercepat, Motor Morbidelli
- Penjualan Motor Baru 450.565 Unit Sepanjang Maret
- Begini Cara Menghitung Jarak Aman yang Benar Saat
- Orang yang Dibonceng Lebih Berisiko Cedera Saat Kecelakaan, Mitos atau
- Salip Marquez di Tikungan Terakhir, Dovi: Saya Harus Lakukan Hal
- MG Siap Luncurkan Mobil Baru, Sinyal Kuat VS
- Di Indonesia Truk Makin ODOL Dianggap Makin