Siapa yang Tanggung Jawab kalau Kendaraan Pinjam Kena ETLE?
![Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.](https://asset.kompas.com/crops/dQVgd6KpaFx--nlyF6FS4WFLKB0=/0x0:999x666/1200x800/data/photo/2021/03/23/60599003d344e.jpg)
JAKARTA, - Ketika seseorang meminjam kendaraan, terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas, sehingga kena tilang elektronik.
Apabila ini terjadi, dan surat konfirmasi tilang elektronik dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, maka mau tidak mau harus mengkonfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi, Maksimal Setengah Juta Rupiah
![Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.](https://asset.kompas.com/crops/1CQ-A_J_gzYq3NjuwGoJUc24iiU=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2020/02/06/5e3be90d400c1.jpg)
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu linta,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis.
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ucap dia, menambahkan.
Meski terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.
Baca juga: Jumlah Kamera ETLE Statis Sudah Mencapai 433 Titik
Budiyanto menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.
“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” jelas Budiyanto.
Terkini Lainnya
- BYD Tanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Kendaraan...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- Subaru Belum Berencana Pasarkan Kendaraan Elektrifikasi...
- Perkembangan Kendaraan Elektrifikasi Toyota, Hybrid Masih...
- Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit...
- Fuso eCanter, Bukti Kendaraan Niaga Mampu...
- Isuzu Tawarkan Inovasi Kendaraan Pariwisata Melalui...
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas?
- Toyota Indonesia Academy Cetak 36 Spesialis Industri Elektrifikasi
- Astra Group Kuasai Penjualan Mobil Nasional Kuartal III/2023
- Brio dan HR-V Dominasi Penjualan Honda pada September 2023
- Ganti Bohlam Lampu Sembarangan, Bisa Bikin Mika Kusam
New
- Detail Manufaktur -
- Mobil Hybrid Kena Banjir, Langsung Bawa ke Bengkel
- Mobil Listrik Jangan Pakai Ban
- Deretan Balap Mobil Internasional yang Survei ke
- Lampu Kabin Mobil Dilarang Menyala Saat Malam Hari, Ini
- Alasan Kenapa Penumpang Bus Harus Turun Pakai Kaki Kiri Lebih
- Rutin Ganti Filter AC Mobil, Cegah Risiko Infeksi Saluran
- Video Mobil Parkir Sembarangan yang Bikin Macet, Ingat
- Polisi Bakal Panggil Hino Terkait Kecelakaan Bus di
- Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi sampai Pekan
Recommend
- Bus Jadul PO Lorena Mejeng di Salah Satu Taman
- Jokowi Segera Umumkan Kebijakan Baru untuk Kendaraan
- Adu Tenaga WR-V, Raize, Rocky, Creta, dan Sonet, Mana Paling
- Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Sistem
- Wajib Tahu, Ini Bahaya Memotret Pakai Flash di
- Akibat Rem Blong, 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing
- ETLE Mobile di Mobil Patroli Sudah Diterapkan, Simak
- Mau Pasang Snorkel pada Mobil 4x4, Simak Ini
- Harga Datsun Bekas Mulai Rp 60
- Cara Berlatih Teknik Kontrol Gas dan Pengereman yang