Video Mobil Parkir Sembarangan yang Bikin Macet, Ingat Sanksinya
![Video mobil parkir sembarangan hingga bikin macet.](https://asset.kompas.com/crops/0ig2_rOPFOQD1KxzLTcocg62-6o=/0x0:819x546/1200x800/data/photo/2024/04/30/6630588243f3d.png)
JAKARTA, - Mobil parkir sembarangan di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan lain masih sering ditemui.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (29/4/2024). Memperlihatkan mobil hitam bernopol B 1897 TJY parkir di pinggir jalan.
“Parkirnya kagak ada aturan, warlok tp udh sering parkir disana dan bikin macet,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Chery Percepat Jual Merek Jaecoo di Indonesia
View this post on InstagramA post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)
Apalagi, jika dilihat dalam video mobil parkir di tikungan jalan sehingga kendaraan yang lewat harus bergantian.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagramnya @dishubdkijakarta, telah menegaskan bahwa parkir kendaraan bermotor di jalan perumahan dengan sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Bahas Kabin Mobil Listrik BMW iX1, Minimalis Tapi Canggih
Kemudian, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dijelaskan, bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Sementara, dalam Perda DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi, dijelaskan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi, jika tidak maka tidak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.
Baca juga: Toyota Gazoo Racing Mau Bikin GR Starlet
Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.
Bahkan, pada Pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dituliskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Terkini Lainnya
- Awas Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek...
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Video Viral Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan...
- Honda Bikin Kafe Berjalan Pakai Mobil...
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal...
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil...
- Peta Jalan Honda Sambut Mobil Listrik...
- Ada Pekerjaan di 7 Ruas Jalan,...
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- PEVS 2024 Resmi Dibuka, Barometer Kendaraan Listrik Asia Tenggara
- 3 Karakter yang Wajib Dimiliki Pengendara untuk Tekan Kecelakaan
- Bimota Bakal Balapan di WSBK, Dapat Dukungan Kawasaki
- Belajar dari Insiden Rombongan Harley, Pentingnya Sikap Antisipatif
- Lakukan Ini biar Tidak Stres Saat Terjebak Macet
New
- Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi sampai Pekan
- Mulai Musim Hujan, Ini 4 Komponen Mobil yang Wajib
- Satu Keluarga Tewas, Benarkah Kebocoran AC Mobil Bisa Sebabkan
- Modifikasi Bodi Bus Sudah Dilarang, Banyak Ruginya Buat
- Waspada jika Magnetic Clutch AC Mobil Tidak Mau Putus
- PLN Resmikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di
- Suzuki Burgman 400 Dapat Warna Baru, Harga Rp 90
- Volvo, Pencipta Sabuk Pengaman 3
- Mitsubishi Indonesia Siapkan Xpander Cross
- Waspada Bila Kipas Radiator Mobil Berputar Terus
Recommend
- Bikin Mobil Tetap Prima Usai Liburan, Ini Daftar
- Kapan Pengemudi Pemula Boleh Berkendara Lewat Jalan
- Pebalap WorldSBK Gantikan Franco Morbidelli di GP Belanda
- Spesifikasi Lengkap Chery Omoda 5, Harga di Bawah Rp 400
- Ini Cara Baca Kode pada Rantai dan Gir Sepeda
- Rambu Belok Kiri Boleh Langsung, Bukan Berarti Main
- Layanan Transportasi Umum Jadi Kunci Pemulihan
- Astra Isuzu Beri Diskon buat Pembelian Suku
- Cegah Truk ODOL, Kemenhub Terapkan Teknologi WIM di Kulon
- Lihat Bus Mercedes-Benz O321H Lawas Disulap Jadi