Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan
![Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).](https://asset.kompas.com/crops/Qo4oE7bIn5HBOxc3Muv6WfWOs7k=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2023/01/03/63b427bb89c06.jpg)
JAKARTA, - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut ada 8.725 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kali Kangkung selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Saat ini, pelanggar mulai dikirimkan surat tilang elektronik (electronic law enforcement/ETLE) untuk kemudian bisa diurus denda yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Lantas bagaimana kalau pengendara mendapatkan surat konfirmasi ETLE padahal mobil terkait sudah dijual atau berpindah tangan?
Baca juga: 8.725 Pemudik Melanggar Gage, Surat Tilang Mulai Melayang
![Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.](https://asset.kompas.com/crops/OuHKQN5eRhvgnUBeOECkoBSUaJs=/0x0:750x500/750x500/data/photo/2022/04/20/625ef07097558.jpg)
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," bunyi keterangan dalam situs itu.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Baca juga: Ini Fungsi Cip RFID di Pelat Nomor Kendaraan
![Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah](https://asset.kompas.com/crops/9EY_mEhH55O-nBQxg0OJFzZDC50=/71x95:671x495/750x500/data/photo/2023/01/23/63ce953de81f4.jpeg)
Dalam kesempatan terpisah, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyatakan konfirmasi tersebut bisa dilakukan sebelum berkas dikirim ke pengadilan.
“Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan kendaraan yang kena ETLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan,” kata dia.
Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.
Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Baca juga: Pengiriman Cepat, Suzuki Klaim Konsumen Jimny 5-Pintu Puas
![Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).](https://asset.kompas.com/crops/RRUJ_ZpwvvD-vzEmJDO51haPNeQ=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2022/04/06/624d54b25f68e.jpg)
Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan sang kendaraan yang dimiliki.
Intinya, tetap wajib melakukan mengonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan.
Jangan sampai abai dengan tidak melakukan konfirmasi, karena pelanggaran akan dianggap benar. Alhasil, STNK kendaraan akan diblokir.
Terkini Lainnya
- Geber Suzuki Grand Vitara di Lintasan...
- Pemerintah Harus Tegas soal Penjualan Mobil...
- 171 Mobil Ramaikan Kontes "Adu Terang"...
- Harga Mobil Mahal, Indonesia Harus Belajar...
- Per Juni 2024, Penjualan Mobil Listrik...
- 10 Mobil Baru yang Melantai di...
- Cara China Bisa Jual Mobil Listrik...
- Toyota Pamerkan Sistem Infotainment Baru, Bisa...
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Skema Kredit Honda Brio di GIIAS 2024, Cicilan mulai Rp 3 Jutaan
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Kerap Kecelakaan Beruntun, Rumus Jaga Jarak 3 Detik Sulit Dilakukan di Tol Indonesia
- PLN Resmikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Bogor
- Ini Fungsi Cip RFID di Pelat Nomor Kendaraan
- Teknologi RFID Bikin Pelat Nomor Khusus Tidak Bisa Diduplikasi
- Kecelakaan Bus Meningkat Saat Mudik, Perlu Ada Rest Area Khusus Sopir
New
- Ekspor Mobil dari Indonesia Masih Bisa
- BMW Masih Tahan Harga Meski Rupiah
- Penjualan Mobil Melambat di 2023, Ini
- Indonesia Bisa Isi Pasar Otomotif Australia, Siapa yang
- Menhub Minta Produksi Bus Tak Sekadar Berkualitas
- Food Truck di Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Semuanya Pakai Gran
- Rakata Tambah Jarak Tempuh Motor Listrik di PEVS
- Raja Jalanan, Mitsubishi Colt T120 Bikin Mobil Jepang Diterima di
- Isuzu Skill Competition 2024 Digelar Secara Luring, Libatkan Siswa
- Tanpa Marka Jalan, Bukan Berarti Bebas Menyalip di
Recommend
- Motor Mogok di Tengah Jalan, Segera Lakukan
- Ketat, Begini Syarat Mendapatkan Izin Masuk ke DKI
- Filosofi Takumi di Balik Produk
- Waspada Membeli Mobil Bekas Terlalu
- Pebalap Indonesia Ungkap Tantangan Berlaga di Ajang MSF
- Wuling Almaz Limited Edition Resmi Meluncur di
- Harga Motor Bekas Honda Scoopy Semua Generasi, Mulai Rp 7
- [POPULER OTOMOTIF] Ada Fenomena Antrean Kendaraan di SPBU, Beli BBM Bisa 20 Menit | Era Elektrifikasi dan Bahaya Ketergantungan pada Sel
- Dilarang Mudik, Pengusaha Bus Berharap Ada Kompensasi
- Hanya Imbauan, Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak