Kecelakaan Bus di Subang, Uji Kir dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan
![Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok](https://asset.kompas.com/crops/Yps8EkwCRuFaTfLDmPZCAo79uUA=/0x137:1600x1204/1200x800/data/photo/2024/05/13/66417a80f0842.jpg)
JAKARTA, - Tragedi kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok menjadi perhatian banyak instansi.
Tak terkecuali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menegaskan pentingnya uji berkala kendaraan bermotor alias uji kir pada bus.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga menyoroti penggunaan sabuk pengaman oleh penumpang bus.
Baca juga: Ini yang Bikin Rem Bus Pariwisata Blong dan Kecelakaan di Subang
Kemenhub meyakini dengan mematuhi kedua hal tersebut, tingkat fatalitas kecelakaan dapat menurun.
![Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu (11/5) malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut.](https://asset.kompas.com/crops/9M4ZXx6idzMgGIKi7Dw6dh2VBKY=/0x0:4920x3280/750x500/data/photo/2024/05/12/664005b564ecc.jpg)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, pihaknya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus.
"Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang
Hendro mengatakan, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
![Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang.](https://asset.kompas.com/crops/39O043xChy2zL6TVnoRqVzPrV3c=/0x0:4101x2734/750x500/data/photo/2024/05/12/664005b454375.jpg)
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor telah dinyatakan bahwa uji berkala (kir) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro.
Hendro menambahkan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.
![Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan](https://asset.kompas.com/crops/LomYW75JudAQvrmhocAX6mZC8dg=/21x23:421x290/750x500/data/photo/2023/03/23/641bcffa9f912.jpg)
Uji kir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya, uji berkala merupakan mandatori alias wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
Untuk diketahui, bagi PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
![Kartu Uji KIR](https://asset.kompas.com/crops/hhXueNKqhj9p54p42_bmjemWYos=/12x552:900x1144/750x500/data/photo/2022/02/25/62187fa72fd69.jpg)
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Pentingnya Sabuk Pengaman
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Terkini Lainnya
- Punya Truk Listrik, Tetap Wajib Melakukan...
- Karoseri Laksana Luncurkan Sleeper Bus Pakai...
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Alasan Karoseri Laksana Luncurkan Bodi Bus...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Isuzu Sebut Bus Komuter Listrik Cocok...
- Bus Sleeper Makin Terkenal, Laksana Terus...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- GWM Klaim Haval Jolion Punya Standar Bintang 5 ANCAP
- Suku Cadang Toyota yang Kerap Dicari Imitasinya
- Minggu Awal GIIAS 2024, SPK Subaru Diklaim Meningkat 25 Persen
- BAIC Indonesia Berikan Layanan Servis Gratis sampai 80.000 Km
- Kepincut Honda HR-V Listrik, Belum Bisa Pre-order di GIIAS
- Simak Spesifikasi Lengkap VinFast VF 5 di GIIAS 2024
- Spesifikasi MG R7 Bertenaga Dua Motor Listrik 544 Tk
- Alasan GWM Ora 03 Belum Dijual di Indonesia
- Baterai Mobil Listrik Cepat Drop di Negara Tropis?
- Pertamina Perluas Wilayah Wajib QR Code untuk Beli Pertalite
- Apakah Pocket Concept Bakal Jadi Motor Listrik Terbaru Honda?
- Impresi Naik Bus Unicorn Indorent dari Jakarta ke Kartasura
- Mazda Pasang Target 1.000 Unit di GIIAS 2024
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan Bermotor
- Hyundai Tahan Kenaikan Harga Mobil Baru sampai Akhir 2024
- Indonesia Siap Terapkan B40 untuk Kendaraan Bermotor
- Paten Motor Bobber Royal Enfield Bocor, Begini Tampilannya
- Ini yang Bikin Rem Bus Pariwisata Blong dan Kecelakaan di Subang
- Sistem Pengereman Bus Ada 2 Jenis, Mana yang Lebih Aman?
- Saat Sewa Bus Pariwisata Jangan Tergiur Harga Murah
- Sensasi Berkendara Keeway Benda V252C, Cruiser Sporty buat Harian
New
- Ada Avanza-Xenia "Facelift", Mitsubishi Mulai Siapkan Fitur
- Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Mobil Single Cabin dengan Double
- Ini Bocoran Harga Daihatsu Xenia
- Tujuan Utama Fitur Kamera
- Ducati PaulSmart 1000 LE, Moge Retro Edisi
- Ini Kebiasaan Buruk yang Sering Dilakukan Pengguna Mobil
- Bus Bekas AKAP dan AKDP yang Dipakai Lagi Sering
- Simak Bocoran Harga Toyota Avanza
- Kesiapan Indonesia Menggunakan Kendaraan
- Toyota Avanza Lawas Tampil Jangkung Bergaya
Recommend
- Dovizioso Siap Mundur dari MotoGP jika Tak Kunjung
- Metode Siklus Baterai Motor Listrik yang Paling Cocok di
- Agya Facelift 2020, Mobil Murah Pakai AC Digital dan Tombol Start
- [POPULER OTOMOTIF] Ribuan Kendaraan Tinggalkan Jakarta | Akibat Mobil Sering
- Motor Listrik Husqvarna E-Pilen Buka
- Imbas Pandemi, Produksi Mitsubishi Xpander Dihentikan Pekan
- Jakarta Gelar Formula E, Rio Haryanto Berpesan soal
- Komunitas Tanggapi Ribuan Moge yang Menunggak
- Sebentar Lagi Blue Bird Layani Penumpang dengan Mobil
- Jangan Sembarangan Modifikasi Headlamp Mobil, Ada