Tidak Hanya Sopir, Pihak PO Putera Fajar Juga Bisa Kena Hukuman
![Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok](https://asset.kompas.com/crops/Yps8EkwCRuFaTfLDmPZCAo79uUA=/0x137:1600x1204/1200x800/data/photo/2024/05/13/66417a80f0842.jpg)
JAKARTA, - Usai sopir bus dinyatakan sebagai tersangka, kini pihak perusahaan otobus (PO) Putera Fajar juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
PO Putera Fajar sendiri merupakan bus pariwisata yang alami kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, pada kasus tersebutkan pihak manajemen PO Putera Fajar juga bisa dikenakan sanksi.
"Secara administratif ada (sanksi bagi PO), secara pidana kita serahkan ke kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen," kata Yani di ajang Busworld 2024, Rabu (15/6/2024).
Baca juga: 10 Bus Baru PO TAM Buat AKAP, Andalkan Sasis Mercedes-Benz OH 1626 Euro 4
Sekedar informasi, dari penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari bus yang dinaiki rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok itu.
Misalnya bus diduga alami rem blong, kemudian belum uji KIR atau uji kelaikan. Sementara itu, status masa uji KIR sudah habis pada pertengahan 2023. Kemudian ada perubahan bentuk bodi bus.
"Kalau tidak ada surat registrasi uji tipe (SRUT) itu juga melanggar dan ada pidananya," ujar Yani.
![Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).](https://asset.kompas.com/crops/frErgyKlxjJjkiZdVC-3mCtJpWY=/2x0:800x532/750x500/data/photo/2024/05/16/664560379f779.jpg)
Baca juga: Tes Lengkap Keeway Benda V252C, Bahas dari Desain sampai Biaya Kepemilikan
Sementara untuk bodi setelah melakukan perombakan bodi, bus ini belum melakukan uji KIR. Sehingga terakhir melakukaan KIR, kondisi bodi bus masih bentuk bodi lama. Maka dari itu bus tersebut tidak SRUT dengan versi bodi saat ini.
"Kalau pengemudi ya sudah pasti kena sanksi, dia membawa kendaraan tidak layak jalan. Dan KNKT sudah meihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak layak gitu," kata Yani.
Terkini Lainnya
- Jusuf Hamka Borong 100 Unit Mobil Listrik Wuling di GIIAS 2024
- Punya Duit Setengah Miliar, Ini Mobil yang Bisa Dibeli di GIIAS 2024
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik, Insentif Hybrid Masih Disiapkan
- Tampil Lebih Sporty, Daihatsu Luncurkan Xenia ADS Baru di GIIAS 2024
- Perhatikan Ini Sebelum Kredit Mobil
- Peta Jalan Honda Sambut Mobil Listrik di Indonesia
- Manfaat Pasang Dashcam pada Mobil
- Deretan Mobil Listrik Murah di GIIAS 2024, Harga Mulai Rp 180 Juta
- Fuso eCanter, Bukti Kendaraan Niaga Mampu Masuk Era Elektrifikasi
- Daftar Harga Mobil Rp 200 Jutaan di GIIAS 2024
- Modifikasi Honda HR-V Mugen, Tampil Sporty dan Agresif
- Honda Rilis Brio RS Special Edition di GIIAS 2024
- Pilihan Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan di GIIAS 2024
- Ragam Pilihan Kaca Film hingga PPF di GIIAS 2024
- Daftar Harga Mobil Hybrid di Bawah Rp 500 Juta di GIIAS 2024
- Ini Waktu yang Tepat untuk Ganti Minyak Rem Mobil
- Wuling Tanggapi Pabrikan Lain yang Ikutan Kasih Garansi Seumur Hidup
- Tes Lengkap Keeway Benda V252C, Bahas dari Desain sampai Biaya Kepemilikan
- 10 Bus Baru PO TAM Buat AKAP, Andalkan Sasis Mercedes-Benz OH 1626 Euro 4
- Beda Rp 26 Jutaan, Ini Plus Minus Wuling Binguo EV dan Cloud EV
New
- Motor Listrik Makin Murah, Menhub Bakal Lakukan Uji
- HD Bikers Akan Berkumpul di Bandung Bike Festival
- Catat, Tarif Tol Cipularang Naik 5 Juni
- Laksana Sebar Teaser Bus Baru, Pakai Single
- Jelang MotoGP Qatar, Marc Marquez Siap
- Kabar Honda ADV 250 Bakal Caplok Mesin Forza
- Video Honda Brio Satya Terserempet Truk Akibat Menyalip dari
- Rumors Kelahiran Toyota Corola Station Wagon, Pakai Mesin GR
- Video Viral, Modus Pengendara Motor Pura-pura
- Harga Sedan Bekas per Mei 2024, Mercedes-Benz E200 mulai Rp 70
Recommend
- Modifikasi Murah Honda PCX, Bisa Tingkatkan
- Berita Otomotif Otopedia Terbaru Hari ini - Halaman
- BI Rate Naik, FIF Belum Ubah Target Kredit Motor
- Salah Penanganan Sering Jadi Penyebab Meninggalnya Korban Laka
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Catat
- Promotor MotoGP India Tegaskan Balapan Tetap
- Ini Biaya Tes Psikologi Permohonan Pembuatan SIM
- [VIDEO] Uji Kenyamanan dan Konsumsi Bahan Bakar All New
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5
- Selain EV, Chery Bakal Produksi Hybrid dan PHEV di