Video Honda Brio Satya Terserempet Truk Akibat Menyalip dari Kiri
![Honda Brio Satya menyalip truk di kiri jalan](https://asset.kompas.com/crops/eGMHtAKqhJdclWEn9q87LD6JMo4=/0x0:665x443/1200x800/data/photo/2024/05/11/663f177c4fa0e.png)
SOLO, - Banyak ditemui pengemudi kendaraan roda empat yang nekat menyalip dari kiri di jalan raya.
Seperti unggahan video Instagram @lowslowmotif, Sabtu (11/5/2024), terlihat Honda Brio Satya dengan pelat nomor S 1283 EG tersangkut truk akibat ingin menyalip dari kiri.
Dalam video tersebut, Brio Satya berhenti dan tidak bisa maju karena terhimpit truk dan pembatas jalan, akhirnya mau tidak mau truk berjalanan dengan menyerempet bodi kanan Brio Satya.
Baca juga: Dorna Sports Sebut Ada Pabrikan yang Mau Masuk MotoGP
View this post on InstagramA post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)
Bahkan dilihat dari video, bodi kanan Brio Satya lecet-lecet akibat terserempet truk dan terlihat bumper depan Brio Satya sedikit lepas.
Perlu diingat, menyalip kendaraan dari sebelah kiri merupakan pelanggaran hukum, ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih parah.
Selain itu, aturan menyalip juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Baca juga: Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?
Sementara, Training Director Safety Defensive Consultant, Sonny Susmana mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri bisa mengakibatkan kecelakaan fatal.
“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” kata Sony kepada belum lama ini.
Meski begitu, ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Keadaan tertentu tersebut adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Terkini Lainnya
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Pasang Kaca Film Jangan Asal Gelap, Ada Aturannya
- Apakah Filter Oli Transmisi Mobil Matik Harus Diganti Rutin?
- Mercedes-Benz Janji Tetap Produksi G-Class Bermesin V8
- AHM Rilis Honda Super Cub C125 Warna Baru, Kental Nuansa Retro
- Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?
New
- Video Viral, Modus Pengendara Motor Pura-pura
- Harga Sedan Bekas per Mei 2024, Mercedes-Benz E200 mulai Rp 70
- Terjadi Lagi Mobil Halangi Ambulans, Kali ini Pelat
- GPX Legend 250 Brighton, Lawan Kawasaki W250 Cuma Rp 36
- Toyota Mulai Uji Hilux BEV, Rencana Produksi Tahun
- Pemilik Harus Perhatikan Ini Jika Mobil Ingin Lolos Uji
- [POPULER OTOMOTIF] Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik Saat Panaskan Mesin | Kecelakaan Bus di Subang, Bus Tak Punya Izin dan KIR Sudah Kedaluwarsa | Pemerintah Perlu Kaji Ruas Jalan
- Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari
- Hitung Gaji Ideal Pegawai yang Mau Membeli Toyota
- Jangan Pindahkan Tuas Transmisi Matik ke N Saat Melewati
Recommend
- Pembatasan Kendaraan di Indonesia Tidak Bisa Disamakan dengan
- Bahas Desain Yamaha Lexi LX 155, Fungsional buat Bawa
- Waspada Rekayasa Lalu Lintas di GT Sadang Tol
- Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM di Satpas Keliling
- Wuling Pastikan Cloud EV Tak Kanibalisasi Pasar Binguo
- [POPULER OTOMOTIF] Cuci Gudang, Diskon Wuling Air EV Tembus Rp 40 Juta, Almaz Rp 65 Juta | Promo Honda Awal 2024, Diskon BR-V Rp 55 Juta, Brio Rp 20
- Peran Auto2000 Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Pulau
- Cara Mencuci Mobil yang Aman Usai Terkena Hujan Abu
- Begini Posisi Meletakkan APAR yang Aman di Dalam
- Pol Espargaro Kritisi Sukses KTM di MotoGP