Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
![Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.](https://asset.kompas.com/crops/STL9Pr6Qxqzaiwcik1xLg1QAoXQ=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2023/07/04/64a3d0f2331bb.jpg)
JAKARTA, - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), baik itu motor maupun mobil yang dimiliki.
Pemilik kendaraan, bisa dengan mudah melihat batas pembayaran pajak di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, namun apabila terlambat bayar pajak, pemilik kendaraan wajib melunasi pajak dan dendanya.
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.
Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
![Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)](https://asset.kompas.com/crops/3EevtlcDL12c9RmqniA9EtqVGP8=/64x0:612x365/750x500/data/photo/2023/06/28/649ba80cb3eb2.jpg)
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen setiap bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Baca juga: Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berlaku hingga Akhir 2023
![Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.](https://asset.kompas.com/crops/HDeFQbd9VIeQWbxKJQvlqwe7nZs=/47x100:647x500/750x500/data/photo/2023/06/26/6499134acfd38.jpg)
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama masukkan data PKB dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku
Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Sehingga besaran denda yang wajib dibayar pemilik motor, yang terlambat bayar pajak selama satu bulan adalah Rp 37.208.
Baca juga: Sudah Dijual, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan
Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKN yang sama Rp 250.000, maka cara menghitungnya:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Total yang harus dibayarkan yakni Rp 157.000, jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama dua tahun.
Terkini Lainnya
- Klaim Semua Pihak Untung, Gaikindo Minta...
- Wacana Diskon PPnBM, Suzuki Sebut Pemberian...
- Penjualan Motor Honda Tembus 2,4 Juta...
- Hyundai Dukung Rencana Wajib Asuransi TPL...
- Respon BYD Soal Inden Mobil 75...
- AHM Sebut Penjualan Motor Listrik Masih...
- Mobil dan Motor Baru Wajib Pakai...
- Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL...
- Ini Alasan GWM Indonesia Masih Fokus Jualan Mobil Hybrid
- Impresi Berkendara Royal Enfield Himalayan 450 di Off-road dan Aspal
- Pemerintah Masih Upayakan Kehadiran Insentif Mobil Hybrid
- Kata BKPM, Indonesia Punya Pasar Potensial Dibanding Thailand
- Modifikasi Wuling Air EV Biru Pastel, Terinspirasi dari Tamiya
- GIIAS 2024 Jadi Momen Tepat Beli Perkakas Otomotif
- Kementerian ESDM Jelaskan Urgensi Indonesia Adopsi Kendaraan Listrik
- Rayakan Ulang Tahun ke-8, Komunitas Grand Vitara Gandeng Autovision
- 10 Unit Hyundai Kona EV Terjual buat Konsumen Niaga
- Mobil Listrik Seres E1 Tampil Agresif di GIIAS 2024
- Nissan Perkenalkan Teknologi ProPILOT Assist di GIIAS 2024
- Spesifikasi Lengkap VinFast VF e34 di GIIAS 2024
- Komunitas Canter Mania Bawa Modifikasi Truk Nyentrik di GIIAS 2024
- Mudahkan Konsumen, HPM Perbarui Aplikasi Honda e-Care
- Hyundai All-New KONA Electric Mejeng di GIIAS 2024, Jadi Mobil Listrik Pertama yang Pakai Baterai Produksi Tanah Air
- Berkontribusi 42 Persen, Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Makin Tumbuh
- Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas?
- Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan!
- Toyota Indonesia Academy Cetak 36 Spesialis Industri Elektrifikasi
- Astra Group Kuasai Penjualan Mobil Nasional Kuartal III/2023
New
- Daftar Aksesori Motor yang Lagi Viral, Pelek Bintang mulai Rp 1,7
- Subaru Jual Mobil Bekas Test Drive, Harga mulai Rp 460
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek
- Jadwal Operasional Truk Usai Arus Balik Mudik Lebaran
- Dibanderol Rp 398,8 Juta, Intip Spesifikasi Wuling Cloud
- Lorenzo Akan Kembali ke MotoGP Tahun
- Sirkuit Baru Diaspal, 4.000 Tiket MotoGP Mandalika Sudah
- Fitur Unggulan TVS Callisto 125 buat Harian, Bagasi
- Hadiah Terbaru buat Greysia dan Apriyani, Dapat City
- Peredam Lantai Mobil, Perlukah
Recommend
- Video Mobil Kelebihan Muatan, Simak
- Harga Terbaru Toyota Fortuner di Surabaya per Juni
- Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target
- Mengapa Memasang Kaca Film Mobil dari Sisi
- Hasil Klasemen Sementara Pebalap Moto2, Vietti Makin Jauh di
- Kabar Terbaru, Dovizioso Siap Gantikan Marc
- PO Kalisari Punya 6 Bus Baru Besutan
- MotoGP Finlandia Batal, Sirkuit KymiRing Resmi
- Selama PSBB, Cek Kondisi Mesin Mobil Bisa Dilakukan Di Rumah
- Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 34 Persen Periode Januari-September