Video Viral, Perilaku Ekstrem Bajaj Masuk Tol dan Lawan Arah
![Bajaj masuk tol Janger (Jakarta-Tangerang) dan lawan arah di tengah padatnya lalu lintas](https://asset.kompas.com/crops/X-5rb9HD-RpSmZr4BEw9UwE8wcA=/391x120:1207x664/1200x800/data/photo/2024/03/04/65e4e13a84ecd.jpeg)
JAKARTA, - Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan roda tiga, bajaj, masuk tol dan lawan arah.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam. Terlihat dalam video berdurasi singkat itu, bajaj lawan arah dalam kondisi lalu lintas di jalan tol cukup padat.
Baca juga: Fenomena Bocah Berburu Klakson Telolet Bus, Kini Masuk Jalan Tol
"Waduh! Sebuah kendaraan roda tiga alias Bajaj memasuki tol Janger arah Jakarta, Pada Minggu (3/3/2024) siang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
View this post on InstagramA post shared by TANGERANG KOTA 24JAM (@tangkot24jam)
Disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di jalan tol Janger alias Jakarta-Tangerang. Redaksi sudah meminta konfirmasi kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola, tapi belum mendapatkan jawaban.
Dengan bajaj masuk ke jalan tol saja sudah melanggar aturan lalu lintas. Ditambah lagi, melakukan perillake ekstrem, melaju melawan arah di tengah jalur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Hindari Tabrak Belakang, Jangan Sembarangan Berhenti di Bahu Jalan Tol
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, ini adalah potret masih banyaknya para pengguna jalan yang tidak paham aturan berlalu lintas dan otomatis juga tidak paham risiko bahaya-bahayanya.
![Bajaj masuk tol Janger (Jakarta-Tangerang) dan lawan arah di tengah padatnya lalu lintas](https://asset.kompas.com/crops/XFlLcwcOgDM0iYkn-AaaF2AkKd8=/387x115:1206x661/750x500/data/photo/2024/03/04/65e4e13a63c71.jpeg)
"Memang kendaraan roda tiga ini mempunya area operasional yang terbatas alias tdk jauh-jauh. Ketika mendapat penumpang dengan trek di luar kebiasaannya, si pengendara tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan rambu-rambu lalu lintas yang ada pun tidak mampu dibaca dengan benar," ujar Sony, saat dihubungi , belum lama ini.
"Nah, bagaimana sikap pengendara seharusnya jika salah jalan? Lihat kondisi sekeliling, jangan main putar baik. Sebaiknya berhenti dan minta panduan petugas dan mengakui kesalahan, daripada menantang bahaya. Ingat, tidak semua pengemudi siap dan mampu bereaksi menghindari dengan benar terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sony.
![Ilustrasi jalan tol dalam kota Jakarta.](https://asset.kompas.com/crops/FJq_BLk2oFx5QuHUo4Ynarweu40=/0x0:780x390/780x390/data/photo/2014/02/06/112912020140206-105242780x390.jpg)
Aturan dan Sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”. Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan,
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Terkini Lainnya
- Video Viral Bus Sugeng Rahayu Ugal-ugalan...
- Sederet Aturan dan Insentif buat Mobil...
- Manfaat Pasang Dashcam pada Mobil
- Geber Suzuki Grand Vitara di Lintasan...
- [POPULER OTOMOTIF] MPV Listrik BYD M6...
- Toyota Pamerkan Sistem Infotainment Baru, Bisa...
- 171 Mobil Ramaikan Kontes "Adu Terang"...
- Airlangga Klaim Kebijakan EV Berjalan Baik,...
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal Mulai Pagi Ini
- [POPULER OTOMOTIF] Daftar Harga Mobil MPV Bekas, Innova Seken Rp 100 Jutaan | ?Toyota Tidak Takut Serbuan Mobil China
- TVS Callisto 125 Meluncur di Jawa Timur, Harga Rp 24 Jutaan
- Perdana, Ketua Pengcab HDCI Diketuai Seorang Lady Biker
- Jajal Mitsubishi Fuso Canter Bus, Jadi Sopir dan Penumpang
New
- Grab Bakal Bawa Hyundai Ionic ke
- Spesifikasi Motor Afridza Munandar di Laga Asia Talent
- Mobil Listrik Premium China Zeekr Resmi Masuk
- Zeekr Tidak Ikut GIIAS
- Update Harga Aki Mobil per Juni
- Cek Daftar Harga Ban Motor pada Juni
- Merek Penerima Subsidi Motor Listrik Terus Bertambah Tahun
- Begini Cara Tahu Aki All New Honda BeAT
- Bersihkan Karpet Mobil Agar Tidak Jadi Sarang
- Penghormatan Terakhir 3 Pebalap Astra Honda untuk
Recommend
- Siapa yang Tanggung Jawab kalau Kendaraan Pinjam Kena ETLE?
- Pakai Earphone Saat Naik Motor Dilarang, Bisa Kena Denda Rp
- Spesifikasi Lengkap Chery Omoda 5, Harga di Bawah Rp 400
- Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum
- Mazda Perluas Jaringan Diler di
- Simak Jadwal Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya Saat Libur
- DAMRI Buka Trayek Baru Bogor-Yogyakarta dengan Tarif Rp
- Biaya Kepemilikan Keeway SCR 250V Setahun, Rp 400.000-an per
- Yamaha Indonesia Kenalkan Adik NMAX, Lexi
- Berkumpulnya Mobil Perancis di Saturday French Automobile