Libur Lebaran, Pelayanan SIM Jakarta Tutup pada 8-15 April 2024
![Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.](https://asset.kompas.com/crops/SgqNlIlCSt-N-sKxmmTN0-wHp5Q=/177x0:964x525/1200x800/data/photo/2021/03/07/604421f677c6d.jpg)
JAKARTA, - Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas ) DKI Jakarta akan diliburkan selama libur Lebaran 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, pelayanan SIM akan diliburkan mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2024.
Baca juga: Ford Siapkan 7 Titik Bengkel Siaga buat Pemudik
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024. pic.twitter.com/wDXI7mtQqe
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 5, 2024
“Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Masih Percaya Yamaha, Quartararo Perpanjang Kontrak sampai 2026
Dalam unggahan tersebut, juga dituliskan dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, untuk pelayanan SIM sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8-15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Kemudian, untuk biaya perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan tambahan lain seperti cek kesehatan dan asuransi.
Terkini Lainnya
- Impresi Naik Cititrans Busline dari Kartasura...
- Cara Mitsubishi Tingkatkan Pelayanan ke Konsumen
- Teknik PPF buat Melindungi Bodi Motor
- Mazda Hadirkan Aksesori Resmi AutoExe di...
- Gaikindo Berharap GIIAS 2024 Jadi Penyelamat...
- Mazda CX-60 Kuro Limited Edition AutoExe...
- Aion Luncurkan Hyptec HT, Dijual mulai...
- Belum Dijual, Intip Mobil Sport Listrik...
- Bekal Hyptec HT Bertanding di Pasar EV Indonesia, Baterai Anti Bocor
- Alasan Toyota Hadirkan Suku Cadang T-OPT
- Tantangan Pengembangan SPKLU di Indonesia
- Tak Hanya Incar Kalangan Bos, Lexus Mulai Gaet Gen Z
- Wajib Tahu Beda Aki Soak dan yang Sudah Rusak
- Ini Fitur yang Wajib Ada Saat Beli Dashcam
- MG 3, Hatchback dengan Mesin 1.5L 4-silinder
- Komentar Honda Soal Harga Bekas Freed Masih Mahal
- Tidak Hanya EV, Wuling Lanjutkan Pengembangan Mobil Bermesin ICE
- Harga Subaru di Pasar Mobil Bekas Diklaim Bertahan
- Cara Mitsubishi Tingkatkan Pelayanan ke Konsumen
- AHM Berencana Merakit Lokal Baterai Motor Listrik
- Hyundai Klaim TKDN Kona Electric Sudah Mencapai 60 Persen
- Produsen Ban Ini Punya 2 Produk Baru
- DAMRI Luncurkan Rute Baru Merak-BSD City, Tarif Rp 40.000
- Ford Siapkan 7 Titik Bengkel Siaga buat Pemudik
- Masih Percaya Yamaha, Quartararo Perpanjang Kontrak sampai 2026
- Saldo e-Toll Habis, Bisakah Top Up di Gerbang Tol?
- Jangan Top Up Kartu E-Toll di Gerbang Tol Saat Mudik Lebaran
- Cara Isi Saldo e-Toll yang Mudah Pakai HP
New
- KIA Niro EV, EV6, dan Sorento Hybrid Tanpa Down
- Honda BeAT Inden sampai 3 Bulan, Dijual Tanpa Diskon di GIIAS
- Harga Toyota Yaris di Makassar Setelah Diskon PPnBM Jadi 50
- Regulasi Konversi Kendaraan Niaga Jadi Listrik Siap
- Royal Enfield Himalayan, Motor Petualang Bergaya
- Jokowi: Industri Kendaraan Bermotor Listrik Nasional Segera
- Begini Cara Urus BPKB Hilang atau
- Kendaraan Listrik di IKN Nusantara Harus Buatan Dalam
- Berita Otomotif Aksesori Mobil Terbaru Hari ini - Halaman
- Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus di Terminal
Recommend
- [POPULER OTOMOTIF] Jawaban Toyota Soal Yaris Cross NIK 2023 Menumpuk di Diler | Keluhan Pembeli Vespa Baru | Daftar Harga Mobil Hybrid Juni
- Hyundai Staria Sudah Kantongi 70 Unit
- Konsep Mobil Listrik Honda Melantai di Beijing Auto Show
- Tempat Nongkrong Baru untuk Penggemar Moge Hadir di
- Harga Hatchback Bekas per Mei 2024, Ford Fiesta mulai Rp 86
- Komparasi Biaya Servis Transmisi AT dan CVT, Mana Lebih
- PO SAN Punya Trayek Baru
- Begini Cara Membedakan Kaca Film Asli atau
- Definisi Moge Ternyata Juga Berbeda di Tiap
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Benar Melakukan Rotasi Ban