Tekan Fatalitas, Sopir dan Penumpang AKAP Diwajibkan Pakai Seat Belt
![Kondisi bus PO Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang, Kamis (11/4/2024)](https://asset.kompas.com/crops/JHStc52B-5y86hTd2B1Sp841J_U=/0x0:1600x1067/1200x800/data/photo/2024/04/11/6617511e55a5e.jpeg)
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mewajibkan Perusahaan Otobus (PO), Perusahaan Karoseri, pengemudi, dan penumpang menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).
Hal ini untuk menekan tingkat fatalitas menyikapi banyaknya kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum, seperti bus antarakota antarprovinsi (AKAP), yang terjadi beberapa hari lalu sampai mengakibatkan korban jiwa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor Pasal 2 ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Pentingnya Penumpang Pakai Sabuk Pengaman
Adapun persyaratan teknis yang dimaksud salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang kaitannya pada seat belt.
![Pemilik Rosalia Indah Yustina Rahyuni Soeroso dan su/aminya Yustinus Soeroso.](https://asset.kompas.com/crops/EZ_Q7wBJeLdSWPV48Cqbpebf7ZU=/12x45:1600x1104/750x500/data/photo/2024/04/11/6617505392509.jpg)
"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/4/2024).
Tak hanya itu, Kemenhub juga menugaskan setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah melakukan pemeriksaan persyaratan teknis, terutama memperhatikan dan memeriksa keberadaan seat belt.
Selain itu, dipastikan seat belt harus terpasang serta dapat berfungsi baik di sisi pengemudi maupun setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.
Hendro menjelaskan, bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang.
![interior bus milik PO Mahendra Transport Indonesia](https://asset.kompas.com/crops/YuI5WuE5NFMWS3SgH8SQdJJ7_qQ=/177x0:1526x899/750x500/data/photo/2023/07/06/64a5b6896f27e.jpeg)
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
Pengemudi angkutan umum juga diminta beristirahat paling sedikit 30 menit setelah berkendara 4 jam berturut-turut guna menekan kecelakaan, terutama di musim libur panjang.
Hal ini dilaim sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024.
Menurut Hendro, banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Karena itu, istirahat jadi hal yang sangat penting, dan tiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki dua pengemudi dalam satu bus.
Baca juga: Ketentuan Reschedule dan Refund Tiket Bus AKAP DAMRI
/ SELMA AULIA Interior bus baru PO Agra Mas
"Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama," ujar Hendro.
Terkini Lainnya
- Wajib Tahu Beda Aki Soak dan...
- Bus Prototipe Fuso dengan PO Bagong,...
- Menhub Dorong Penelitian Baterai EV: Langkah...
- GWM Klaim Haval Jolion Punya Standar...
- Ulas Teknologi ADAS Milik MPV Listrik...
- Toyota Pamerkan Sistem Infotainment Baru, Bisa...
- Cara Mitsubishi Tingkatkan Pelayanan ke Konsumen
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Simulasi Biaya ke GIIAS Satu Keluarga, Siapkan Minimal Rp 700.000
- Strategi Baru dan Efek Kejut MPV Listrik BYD M6
- Sambut 50 Tahun, Isuzu Lanjutkan Komitmen Inovasi dan Melayani
- Perhatikan Hal Ini Sebelum Ganti Pelek Mobil
- Modifikasi Kabin Toyota Hiace Jadi Elegan Modal Rp 450 Juta
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Link Live Streaming MotoGP Amerika 2024, Sprint Race Pukul 03.00 WIB
- Aturan Baru Contra Flow Arus Balik, Kecepatan Maksimal Hanya 60 kpj
- Ini yang Harus Dilakukan Saat Bertemu dengan Pengemudi Arogan di Jalan
- One Way Arus Balik dari GT Kalikangkung-Km 72 Resmi Diberlakukan
- Lin Jarvis Bakal Tinggalkan Yamaha Akhir Musim Ini
New
- Valentino Rossi Resmi Jadi Pebalap Tim Pabrikan
- Harga Skutik Murah Bekas Akhir September 2020 Mulai Rp 6
- Honda Tawarkan Kemudahan Ganti Inflator Airbag Tanpa Perlu ke
- Puluhan Juru Parkir Liar di Minimarket Kena
- Update Daftar Harga Skutik Murah pada Januari
- Pemanasan Bukan Hanya untuk Olahraga, melainkan Juga
- Hari Ini Ada Diskon Tol, Tarif Semarang-Jakarta mulai Rp
- Mesin Mobil Pakai Turbo Diklaim Lebih Irit Bensin, Mitos atau
- Sistem Pengereman Bus Ada 2 Jenis, Mana yang Lebih
- Jakarta Banjir Lagi, Pengguna Motor Mulai Masuk Jalan
Recommend
- BAIC Gandeng Investor, Siap Bangun 13
- Lakukan Cara Ini jika Motor Injeksi Mogok Kehabisan
- Cara Benar Menyalakan Motor Listrik Setelah Ditinggal
- Selain Aki Soak, Ini Penyebab Mobil Susah
- Chery Pastikan Jaecoo Dijual di Indonesia, Bawa EV dan
- Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di
- Update Daftar Pebalap MotoGP 2025, Sudah Terjadi Ragam Rotasi
- Museum Vespa, Ketika Klasik Akur dengan yang
- All-New Citroen C3 Aircross SUV Resmi Meluncur di
- Jadwal MotoGP Perancis 2024, Sesi Latihan Dimulai Hari