Video Daihatsu Sigra Jadi Korban Pencurian Ban dan Pelek di ITC Cempaka Mas
![Aksi pencurian ban di ITC Cempaka Mas](https://asset.kompas.com/crops/Ua0P-QNUArD2_Lxd-BTpvcmJFz8=/0x15:1338x907/1200x800/data/photo/2024/05/09/663c3657cb4c2.png)
JAKARTA, - Pencurian pelek dan ban kembali meresahkan. Paling baru menimpa Daihatsu Sigra yang harus kehilangan ketiga ban dan peleknya di area parkir pusat perbelanjaan, tepatnya di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck, Rabu (8/5/2021), tampak seorang pria sedang merekam mobil Daihatsu Sigra dengan kondisi tiga ban dan pelek yang sudah hilang dari tempatnya.
Pada tayangan itu juga dijelaskan bahwa sang pemilik baru meninggalkan mobil lebih kurang selama 20 menit.
Baca juga: Cara Operasikan Parkir Otomatis pada GWM Haval H6 HEV
“Ada kemalingan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas. Gila malingnya jago banget. Berapa ban dicuri? Berarti malingnya jago banget,” kata pria yang merekam video tersebut.
Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang bertanya terkait bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengelola parkir.
“Kalau begini apa pemilik jasa parkir tanggung jawab?,” tulis komentar @okibayu05.
“Ini minta ganti rugi, karena parkiran resmi itu biasanya sudah ada asuransinya,” tulis akun @virgos_sidabutar.
“Ini harusnya bisa class action ke pengelola parkir dan gedung, karena parkir di situ berbayar dan pengelola parkir/gedung wajib memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Bukan begitu ya @ylki_id ?,” tulis komentar @adekmht.
View this post on InstagramA post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)
Terkait hal ini, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal bisa saja meminta pertanggung jawaban kalau lokasi parkir tersebut dikelola oleh profesional.
“Kita harus tarik dulu ke pokok permasalahannya. Lokasi ini memiliki pengelola parkir secara mandiri, divisi khusus atau manajemen parkir tidak. Itu kalau dikelola oleh internal gedung. Tapi kalau ini dikelola oleh pihak ketiga kita harus melihat siapa pengelola parkir atau pihak ketiga tersebut,” kata Rio saat dihubungi , Kamis (9/5/2024).
“Kalau dikelola oleh profesional maka seharusnya atau sewajibnya lokasi tersebut memiliki perizinan pengelolaan perparkiran, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan bekerja sama dengan perpajakan. Apabila itu memang dikelola oleh profesional dan memiliki izin maka kejadian ini ditanggung oleh asuransi,” lanjutnya.
Sementara itu, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @cempaka_mas, tertulis bahwa manajemen mal bertanggung jawab penuh atas kejadian pencurian ban yang terjadi di area parkir pada 7 Mei 2024.
“Kami selaku pengelola ITC Cempaka Mas turut prihatin terkait insiden pencurian 3 buah ban mobil milik pengunjung. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Mei 2024, di gedung parkir ITC Cempaka Mas. Insiden pencurian tersebut merupakan pertama terjadi, selama lebih dari 20 tahun sejak ITC Cempaka Mas berdiri. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami selaku pihak pengelola, telah menyelesaikan dan telah diterima dengan baik oleh korban,” tulis pernyataan tersebut.
![Ban mobil All New Subaru Forester S-EyeSight](https://asset.kompas.com/crops/Rrq18eq1HmMpnXsWRl9dlO6Hrww=/306x0:4212x2604/750x500/data/photo/2022/06/08/62a053aa2c939.jpg)
Cegah pencurian ban dan pelek
On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, proses pencurian ban setidaknya memakan tenaga dan waktu sekitar 5 menit.
Terkini Lainnya
- Mobil Butuh Ban Khusus untuk Melibas...
- Berburu Pelek Mobil mulai Rp 2,7...
- Pilihan Ban SUV dan Pikap Kabin...
- Beda Pengetesan Ban Bridgestone di Indonesia...
- Modifikasi Honda Vario 125, Bisa Dipakai...
- Kata Daihatsu Terkesan Lambat Masuk ke...
- Daihatsu Ajak Komunitas Mobil dan Motor...
- Daihatsu Bicara Soal Kans Rocky Hybrid
- Menanti Peluncuran Motor Honda dengan Flexy Fuel di Indonesia
- Mobil Listrik Konsep Hyper Tourer Jadi Daya Tarik Nissan di GIIAS 2024
- Cara Alva Jawab Keraguan Konsumen Motor Listrik
- United Jamin Layanan Purnajual Motor Listriknya
- Suzuki S-Presso Diskon Rp 10 Juta, Cicilan mulai Rp 2 Jutaan
- Akar Masalah Penjualan Mobil Baru di Indonesia Stagnan
- Pemesanan Ioniq 5 N Diklaim Tembus Tiga Digit
- BYD M6 Bisa Ganggu Segmen MPV Murah
- Pilihan Kaca Film Murah di GIIAS, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Pamor Stargazer Tidak Pernah Pudar, Jagoan Hyundai di GIIAS 2024
- Distribusi Solar Belum Rata, Isuzu Sebut Wacana Euro5 Kurang Tepat
- Ragam Promo Beli Ban Mobil di GIIAS 2024
- Cara Hyundai Ioniq 5 N buat Menarik Minat Konsumen
- Program Khusus Beli Motor Baru di GIIAS 2024
- Sulap Kabin Toyota Innova Zenix Jadi VIP Lounge, Siapkan Rp 180 Juta
- Jangan Asal Poles Motor dengan Cat Doff, Bisa Hilang Karakternya
- Toprak Akhirnya Bilang Alasan Meninggalkan Yamaha
- Bikin Motor Kinclong, Poles Bisa Jadi Solusi
- Mugen Rilis Part Aftermarket Honda Civic Type R
- Mengendarai Mobil Sport Tidak Butuh Pelatihan Khusus
New
- Neta V II Meluncur di PEVS 2024, Harga Perkenalan Rp 200
- Chery Targetkan Produksi Mobil Listrik 400 Unit Per
- Cara Mengatasi Rem Blong Saat Mengemudi pada Mobil
- Konsumsi BBM GWM Haval H6 HEV Lintas Jakarta -
- Toyota Indonesia Bicara Peluang Ekspor Mobil ke
- Mengenal Ragam Tipe Terminal
- Lebarkan Sayap, CCI Deklarasi Chapter Sumatera
- Angkot Ber-AC Resmi Meluncur di Jakarta, Apa Saja
- Harga Kompetitif, Chery Tiggo 5X Resmi Meluncur Akhir Mei
- Awal 2024 Diskon Hyundai Ioniq Tembus Rp 30 Juta, Stargazer Rp 40
Recommend
- Kemenperin Dukung Penuh Penyelenggaraan IIMS 2022
- Pensiun dari MotoGP, Aleix Berencana Jadi Pebalap Tes
- Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon
- Crowd Free Night Saat Tahun Baru, Berlaku di 10
- Cara Mudah Dongkrak Penampilan
- Sudah Tahu Titik Nol Kilometer Jalan Tol? Simak
- Tarif Trayek Baru Po Murni Jaya dari Bogor Menuju Pacitan
- Bos Ducati Minta Jangan Bandingkan Marquez dengan Bagnaia dan
- Menakar Kemungkinan Vespa Elettrica Jadi Buatan
- Kalau Biker Harley-Davidson Langgar Aturan Lalu Lintas,