Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Uji Kir Kendaraan Umum secara Berkala
![Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok](https://asset.kompas.com/crops/gWtwshmSZVvZoUZswlk91CWwqlA=/0x137:1600x1204/1200x800/data/photo/2024/05/13/66417a811b019.jpg)
JAKARTA, - Kecelakaan maut menimpa bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang guru serta satu orang warga sekitar kejadian.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polisi Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (kir) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” katanya pada keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).
Aznal mengimbau kepada semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
![Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan](https://asset.kompas.com/crops/LomYW75JudAQvrmhocAX6mZC8dg=/21x23:421x290/750x500/data/photo/2023/03/23/641bcffa9f912.jpg)
Uji kir merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk pelaksanaan uji kir dilakukan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaanya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Sementara itu, pengujian kendaraan dalam uji kir terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalam alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Baca juga: Bus Pariwisata Sering Kecelakaan, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji kir dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Kemudian, uji kir harus dilakukan dua kali dalam satu tahun karena masa berlaku hasil uji kir hanya enam bulan.
Jika tidak melakukan uji kir maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Terkini Lainnya
- Bus Listrik Karoseri Tentrem Jadi Kendaraan...
- Bus Baru PO Garuda Mas, Harga...
- Intip 3 Bus Baru PO Bagong...
- Bawa Tema Lokal, Bus Baru Adiputro...
- Bedanya Bodi Bus Navigator Listrik dan...
- Bus Listrik Buatan Karoseri Tentrem Pakai...
- Bus Tingkat Baru Karoseri Laksana di...
- Alasan Kenapa USB Port di Bus...
- Sasis Tronton Canggih Mercedes-Benz Pakai Bodi Bus Tingkat
- 500 Unit Aion Y Plus Mulai Dikirim, Sampai Indonesia Agustus 2024
- Bedanya Modifikasi Truk Aliran Semi dan Full Ekstrem
- Beda Sopir Truk Profesional Paling Dasar yaitu Lakukan Pengecekan
- Skema Kredit Mobil Listrik VinFast VF e34, Cicilan mulai Rp 5 Juta
- Begini Cara Memilih Ban Mobil Baru yang Benar
- Anti Ribet, Simak Cara Merawat Baterai Hyundai Listrik Ioniq 5
- Cara Daihatsu Menunjukkan Komitmen Keberlanjutan di GIIAS 2024
- Suzuki Berikan Diskon Menarik untuk Mobil Hybrid di GIIAS 2024
- Pilih Dashcam Murah di GIIAS 2024, Sudah Ada Fitur Perekaman Loop
- Mau ke GIIAS 2024 Bisa Manfaatkan Shuttle Bus Gratis
- Bicara Kemungkinan Mazda CX-60 Pro Dirakit Lokal
- Begini Cara Memperoleh QR Code untuk Beli Pertalite
- Diskon SUV Kompak Menengah, Banting Harga Rp 50 Juta
- BYD Mulai Serius Sasar Konsumen First Car Buyer
- Polisi Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
- Ini yang Bikin Rem Bus Pariwisata Blong dan Kecelakaan di Subang
- Saat Sewa Bus Pariwisata Jangan Tergiur Harga Murah
- Sensasi Berkendara Keeway Benda V252C, Cruiser Sporty buat Harian
- Baterai NCM dan LFP, Mana yang Ideal buat Motor Listrik
New
- Toyota Rinci Keunggulan Hybrid, Salah Satunya Harga Jual
- Video Modus Kejahatan, Pura-pura Kena Cipratan padahal Jalan
- Aleix Espargaro Mau Jajal Jadi Wildcard di
- BAIC Gandeng Investor, Siap Bangun 13
- Berita Otomotif Otopedia Terbaru Hari ini - Halaman
- Dengan atau Tanpa Marquez, MotoGP Tetap
- Rupiah Masih Melemah, Siap-siap Harga Spare Part Otomotif
- Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Benar Saat Berhenti di
- Vinales Menang dan Cetak Banyak Rekor pada MotoGP Amerika
- Piaggio Beverly 2021, Tampang Kalem Mesin
Recommend
- Ragam Pelanggaran yang Kerap Dilakukan Pengguna Mobil Pelat Nomor
- Bahas Interior Sporty MINI Electric dan Kelapangan
- Harga MPV Murah Jelang Selesainya Diskon PPnBM dan Akhir
- Apakah Ada Perbedaan Filter Oli Mesin Innova Diesel dan
- AS Kenakan Tarif Tambahan untuk Mobil Listrik
- Mulai Besok, Truk Dilarang Melintas Lagi di Tol dan
- Selama PSBB Diterapkan, Jakarta Masih Bebas Ganjil
- Mudik Pakai Mobil, Sopir Wajib Istirahat Setiap 3
- PLN Resmikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di
- Suasana Kabin DFSK Glory